MENGGUNAKAN KHAMAR MURNI SEBAGAI OBAT
Oleh : Azwir B. Chaniago
Khamar dalam
bahasa Arab berasal dari akar kata khamara yang maknanya sesuatu yang
menutupi`. Disebutkan,`Maa khaamaral aql` yaitu sesuatu yang menutupi akal.
Sedangkan
jumhur ulama memberikan definisi tentang makna khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan
baik sedikit maupun banyak. Definisi ini didasarkan pada sabda Rasulullah :
Pertama : Dari Ibni Umar bahwa
Rasulullah bersabda : “Segala yang memabukkan itu adalah khamar
dan semua jenis khamar itu haram.” (H.R Imam Muslim dan ad-Daruquthni).
Kedua : Rasulullah bersabda :
“Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala yang memabukkan hukumnya haram”.
(H.R Imam Ahmad)
Tentang keharaman minum khamar sudah sangat jelas dan tegas dalam al Qur-an yaitu
sebagaimana difirmankan Allah Ta’ala dalam surat al Maidah ayar 90. “Wahai orang-orang yang beriman !. Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
beruntung”.
Lalu datang pertanyaan : Bagaimana kalau menggunakan khamar
sebagai obat ?
Pertama
: Bahwa jumhur ulama dari semua Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali
mengharamkan penggunaan khamar sebagai obat sekalipun dalam keadaan
darurat. (Lihat Kitab Harta Haram Muamalah Kontemporer, DR Erwandi Tarmizi MA)
Kedua
: Al Majma’ al Fiqh al Islami yaitu salah satu Devisi dari Rabithah Alam Islami
dalam daurah ke 16 yaitu tahun 2002 memfatwakan
: Tidak boleh menggunakan khamar murni untuk pengobatan dalam kondisi
apapun.
Pendapat pengharaman khamar sebagai obat adalah berdasarkan dalil
dari hadits Rasulullah, yaitu :
Pertama
: Thariq bin Suwaid, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang membuat
khamar dan Thariq menjelaskan kepada Nabi bahwa dia membuat khamar untuk
pengobatan. Rasulullah bersabda : “Innahu
laisa bidawaa-in, wa lakinnahu daa-un”. Sesungguhnya khaar bukanlah obat,
tetapi khamar adalah penyakit. (H.R Imam Muslim).
Kedua
: Juga diriwayatkan bahwa ketika seorang anak Ummu Salamah menderita sakit, Ummu
Salamah membuat ramuan arak di belanga. Maka Nabi masuk kerumah dan menanyakan
isi belanga, Ummu Salamah memberi tahu Rasulullah (bahwa itu arak untuk obat).
Rasulullah bersabda : “Innallaha lam
yaj’al syifaa-akum fiimaa harrama ‘alaikum”. Sesungguhnya Allah tidak
menjadikan kesembuhan dari penyakit pada benda yang telah diharamkan-Nya. (H.R
al Baihaqi)
Itulah dua hadits yang
menjelaskan tentang keharaman menggunakan khamar untuk pengobatan sekalipun
dalam keadaan darurat.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Allahu A’lam. (594)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar