METODE KHALIFAH UMAR BIN KHATHTHAB
MENGHAMBAT KORUPSI
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Kamus Besar Bahasa Indonesia
menyebutkan bahwa korupsi adalah : Penyelewengan atau penyalah gunaan uang
Negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sementara itu Poerwadarminta menyimpulkan bahwa : Korupsi adalah perbuatan yang
buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
Tapi yang sudah pasti dan tidak bisa dipungkiri adalah bahwa korupsi merupakan kelakuan yang sangat tercela, perbuatan mengkhianati amanah dan
menzhalimi orang lain yang dalam Islam dikelompokkan sebagai dosa besar.
Bagaimanapun korupsi adalah
tantangan serius terhadap pembangunan. Diantara dampak buruknya bagi masyarakat
adalah akan menghambat dan mempersulit pembangunan dengan adanya distorsi atau
gangguan dan inefisiensi yang tinggi. Korupsi akan meningkatkan biaya biaya
dalam dunia bisnis tersebab munculnya biaya biaya illegal yang terkadang sulit
diprediksi.
Oleh karena itu, dari dahulu sampai
sekarang, sangatlah banyak cara yang dilakukan oleh banyak negara di dunia agar
korupsi bisa dihambat dan akibat buruknya bisa ditekan.
Ketahuilah bahwa Umar bin Khaththab
menjadi Khalifah selama 10 tahun, yaitu tahun 13-23 H. Beliau memberikan
perhatian yang besar terhadap adanya kemungkinan korupsi dilakukan oleh pejabat
pemerintah waktu itu. Diantara cara yang dilakukan beliau untuk menghambat
korupsi adalah :
Pertama : Khalifah
Umar melakukan pencatatan harta atau kekayaan calon pejabat pemerintahan,
terutama pejabat penting. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengawasan pertambahan
kekayaan pejabat. Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad, dari asy Sya’bi, dia berkata :
Setiap kali Umar mengangkat seorang pejabat beliau selalu mencatat jumlah
kekayaan pejabat tersebut sebelum diangkat.
Kedua : Khalifah
Umar menetapkan pembuktian terbalik dan meneliti ulang kekayaan pejabatnya baik
sebelum berakhir maupun pada saat berakhir masa jabatan. Bahkan beliau pernah
memberhentikan seorang gubernurnya ketika melihat pertambahan kekayaan yang tidak layak sebelum
dibuktikan terlebih dahulu oleh pejabat yang bersangkutan.
Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam
Kitab al Mushannaf bahwa : Saat Abu Hurairah gubernur Bahrain yang diangkat
oleh Khalifah Umar bin Khaththab, berkunjung ke Madinah, membawa kekayaan sebanyak
10.000 keping uang dinar yaitu lebih kurang bernilai 42,5 kg mas. Lalu ia disambut
oleh Umar dengan menghardiknya : Wahai musuh Allah dan musuh kitab-Nya, apakah
engkau mencuri harta Allah (harta milik pemerintah) ?.
Abu Hurairah menjawab : Aku bukanlah musuh Allah juga bukan musuh
Kitab-Nya. Tetapi aku adalah musuh orang yang memusuhi Allah dan musuh orang
yang memusuhi Kitab-Nya. Dan bukanlah aku pencuri harta Allah.
Lalu Khalifah Umar berkata : Dari
mana uang 10.000 dinar engkau dapatkan ?. Abu Hurairah menjawab : Kudaku
berkembang biak, hasil usaha budakku bertambah dan pembagianku dari harta rampasan
perang menumpuk.
Tapi saat itu juga seluruh harta
Abu Hurairah disita oleh Khalifah Umar untuk diselidiki dan Abu Hurairah
diberhentikan sebagai gubernur. Lalu Abu Abu Hurairah berdoa : Ya Allah
ampunilah Amirul Mukminin.
Setelah diperiksa, ternyata harta
tersebut benar diperoleh Abu Hurairah dengan cara yang halal, bukan hasil
korupsi. Kemudian Khalifah Umar meminta kembali agar Abu Hurairah mau menjadi
gubernur lagi. Tapi ternyata Abu Hurairah menolaknya.
Ketiga : Khalifah
Umar sering melakukan inspeksi mendadak ke suatu wilayah untuk melihat
kehidupan para gubernur dan pajabat yang lainnya. Jangan sampai ada yang hidup
bergelimang kemewahan dengan mengambil harta Negara.
Pada suatu kali Khalifah Umar
inspeksi mendadak ke Syam bersama Bilal bin Rabbah dengan cara diam diam. Umar
melihat langsung kehidupan para gubernurnya. Ternyata beliau menemui kehidupan gubernurnya yang sangat sederhana
bahkan dalam keadaan kekurangan. Melihat
keadaan ini, maka beliau berencana menaikkan gaji para gubernur. Namun demikian ternyata para gubernur itu menolak dan merasa
sudah cukup dengan keadaannya yang serba kekurangan itu. (DR. Jaribah al Haritsi, dengan diringkas)
Insya Allah ada manfaatnya untuk
kita semua. Wallahu A’lam. (596)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar