PEMBERI
PINJAMAN TIDAK AKAN PERNAH RUGI
Oleh : Azwir B. Chaniago
Memberi
pinjaman uang atau benda adalah bagian dari muamalah sesama muslim yang sangat
dianjurkan dalam syariat Islam. Apalagi kalau pinjaman itu diberikan kepada
saudara yang sedang kesulitan dan sangat membutuhkannya. Ini adalah bagian dari
tolong menolong dalam kebaikan.
Cuma
saja terkadang si pemberi pinjaman merasa khawatir akan dirugikan oleh penerima
pinjaman. Misalnya : (1) Pinjaman tidak dikembalikan. (2) Dikembalikan tapi tidak
penuh. (3) Dikembalikan tapi tidak pada waktunya serta berbagai kemungkinan
lain yang tidak diharapkan oleh pemberi pinjaman.
Kalau
kita perhatikan hadits hadits tentang keutamaan memberi pinjaman, dalam keadaan
bagaimana pun, ternyata orang yang memberi
pinjaman tidaklah akan pernah rugi. Bukan pula sekedar pulang modal tapi selalu
mendapat untung besar berupa kebaikan yang banyak dari pinjaman yang dia
berikan. Tapi disini ada catatan penting yang tidak boleh diabaikan yaitu waktu
memberi pinjaman haruslah memasang niat yang ikhlas karena Allah Ta’ala. Jadi
jangan pernah mengharapkan balasan dari yang diberi pinjaman baik berupa terima
kasih apalagi dengan pengembalian yang lebih.
Diantara keuntungan itu adalah :
Pertama
: Keuntungan pada saat memberikan pinjaman.
Ketahuilah
bahwa pada saat memberi pinjaman akan
tersedia pahala setengah membayar zakat. Rasulullah bersabda : “Man aqradha wariqan
marrataini kaana ka’adli shdaqatin marratan”. Barangsiapa yang
memberikan utang berupa uang perak sebanyak dua kali maka pahalanya seperti
membayar zakat satu kali. (H.R al Baihaqi dalam Sunanul Kubra).
Kedua : Keuntungan
pada saat menagih.
Apabila yang
berpiutang mendatangi yang berhutang untuk menagih haknya maka sangatlah
dianjurkan untuk berlemah lembut. Kedepankan akhlak mulia. Meskipun yang
berhutang lalai dalam membayar maka tidaklah baik jika menagih haknya
dengan kata kata yang kasar. Tetaplah berlapang dada dalam menagih. Jika yang
berpiutang berlaku demikian maka dia akan mendapat dua keuntungan yaitu diberi
rahmat dan juga mendapatkan surga.
Rasulullah
bersabda : “Rahimallahu rajulan smhan idzaa baa-‘a, wa idzaasytara, wa
idzaaqtadha”. Allah merahmati seorang yang murah hati ketika menjual,
membeli dan meminta haknya. (H.R Imam Ahmad, an Nasa’i dan Ibnu Majah).
Rasulullah
bersabda : “Adkhalallahu ‘azza wajallal jannata rajulan kaana sahlan
musytariyan wa baa-i’an, wa qaadhiyan wa muqtadhiyan”. Allah ‘Azza wa Jalla
akan memasukkan ke dalam surga orang yang murah hati ketika membeli, menjual,
melunasi hutang dan meminta haknya. (H.R Imam Ahmad, an Nasa’i dan Ibnu Majah).
Ketiga : Keuntungan
pada saat memberi tenggang waktu.
Ketika orang
yang memberi pinjaman melihat dan yakin bahwa orang yang berhutang mendapatkan
kesulitan untuk membayar pada waktu yang telah ditentukan maka selayaknya ia
memberikan tenggang waktu. Dengan demikian dia telah bersabar dan meringankan
bagi yang berhutang. Sikap yang demikian akan mendatangkan pahala dan keuntungan
yang besar baginya disebabkan kebaikan yang diberikan kepada orang yang sedang
kesulitan.
Allah Ta’ala
berfirman : “Wain kaana dzuu ‘usratin fanazhiratun ilaa maisaratin”. Dan
jika (orang yang berhutang) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan …. (Q.S al Baqarah 280).
Dan
ketahuilah bahwa orang yang memberi tangguh atau tenggang waktu kepada yang meminjam maka Allah Ta’ala akan
menyelamatkannya dari kesulitan pada hari Kiamat kelak.
Rasulullah
bersabda : “Barangsiapa ingin diselamatkan Allah dari kesulitan pada hari
Kiamat maka hendaklah ia memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan
(membayar hutang) atau membebaskannya dari hutang tersebut” (H.R Imam
Muslim dari Abu Qatadah).
Keempat : Keuntungan
pada saat menghapuskan hutang orang yang tidak mampu.
Ketika orang
yang memberi pinjaman mendapati bahwa seseorang yang memang tidak mampu
membayar hutangnya maka sangatlah dianjurkan agar ia memaafkannya, merelakannya
yaitu dengan membebaskannya dari hutang tersebut.
Allah Ta’ala
berfirman : “Dan jika (orang yang berhutang) dalam kesukaran maka berilah
tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua
hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (Q.S al Baqarah
280).
Menghapuskan
sebagian atau semua hutang orang yang kesulitan akan mendatangkan keutamaan dan
pahala yang besar. Diantaranya adalah bahwa Allah Ta’ala akan memaafkannya,
memberinya naungan ‘Arsy dan dia akan mendapatkan pertolongan Allah dalam
menghadapi kesulitan di dunia dan di akhirat.
Rasulullah
bersabda : “Dahulu ada seorang pedagang yang suka memberikan piutang kepada
orang orang. Apabila (dia) melihat ada yang tidak mampu membayar, maka ia
pun berkata kepada pembantu pembantunya : Sudah, maafkan saja dan hapuskan
hutangnya, semoga akan Allah memaafkan kita. Maka Allah pun memaafkan (dosa
dosanya). H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Hurairah.
Rasulullah
bersabda : Man nafsa ‘an ghariimihi, au mahaa ‘anhu, kaana fii zhillil
‘arsyi yaumal qiyamati”. Barangsiapa yang memberikan keringanan kepada
orang yang berhutang kepadanya atau menghapus hutangnya niscaya kelak pada
hari Kiamat ia akan mendapatkan naungan ‘Arsy. (H.R Imam Ahmad dan ad
Darimi).
Rasulullah
bersabda : Barangsiapa yang meringankan sebuah kesulitan dunia yang sedang
menimpa seorang mukmin niscaya Allah akan meringankan satu kesulitan yang
menimpanya pada hari Kiamat kelak. Barangsiapa menolong orang yang sedang
berada dalam kesusahan niscaya Allah akan menolongnya dalam menghadapi
kesulitan dunia dan akhirat ….(H.R Imam Muslim, dari Abu Hurairah).
Sungguh
hadits hadits ini menunjukkan dengan
jelas bahwa tidaklah pernah merugi orang
orang yang berpiutang jika ia memaafkan dan menganggap lunas hutang orang orang
yang memang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Kelima : Keuntungan pada saat dizhalimi oleh yang meminjam.
Bisa jadi ada
kemungkinan orang yang memberi pinjaman dizhalimi oleh yang meminjam. Misalnya
: (1) Dari awal peminjam memang sudah
ingin menipu pemberi pinjaman dan tidak ada niat untuk membayar hutang bahkan
sengaja menghilang. (2) Bisa juga dia mampu membayar tetapi tidak mau membayar
terkadang dengan berpura pura tidak mampu. (3) Ada juga kemungkinan yang
meminjam lebih galak dari pemberi pinjaman Lalu dalam hal ini apakah si pemberi pinjaman
mendapat kerugian.
Secara kasat
mata sipemberi pinjaman memang terlihat merugi karena uang yang dimpinjamkan
tidak kembali. Ia telah tertipu dan dizhalimi. Tapi hakikatnya tidaklah dia
merugi karena :
(1)
Ini musibah dan jika dia menerima dengan sabar dan lapang dada maka akan
memberikan kebaikan tersendiri yaitu mendapat pahala tanpa batas. Allah
berfirman : “Innamaa yuwaffash shaabiruuna ajrahum bi ghairi hisaab” Hanya
orang orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas. (Q.S az
Zumar 10)
(2) Jika ia memaafkan
maka itu juga keuntungan baginya bukankah Allah telah berfirman : “Jika kamu menyatakan suatu kebajikan,
menyembunyikannya atau memaafkan suatu kesalahan (orang lain) maka sungguh
Allah Maha Pemaaf, Mahakuasa. (Q.S an Nisaa’ 149).
(3)
Kezhaliman yang diterima pemberi pinjaman akan berbuah transfer pahala atau
transfer dosa di akhirat dengan si peminjam yang telah berlaku zhalim itu.
Rasulullah
bersabda : “Man kaanat ‘indahu mazhlimatun
li akhiihi falyatahalalhu minhaa, fainnahu laisa tsumma diinaaran walaa
dirhamun minqabli aiyu’khadza li akhiihi min hasanaatihi, failam yakun lahuu
hasasanatun akhidzun min syaiyiati
akhiihi fatharihat ‘alaihi.” Barang siapa yang memiliki kezhaliman
terhadap saudaranya maka hendaklah dia meminta kehalalan (maaf) kepadanya,
karena kelak di akhirat tidak ada lagi dinar dan dirham, sebelum kebaikannya
diambil untuk saudaranya (yang dia zhalimi), bila tidak memiliki
kebaikan maka keburukan saudaranya (yang dia zhalimi) akan diberikan
kepadanya (H.R Imam Bukhari).
Sungguh
memberikan pinjaman kepada orang yang kesulitan dan sangat membutuhkan adalah
perbuatan yang baik yang akan dibalas Allah Ta’ala dengan kebaikan pula. Allah
berfirman : “Hal jazaa-ul ihsaani illal
ihsaan” Tidak ada balasan untuk kebaikan selain kebaikan (pula) Q.S ar
Rahman 60.
Jadi jika
seseorang itu mampu maka janganlah khawatir memberi pinjaman kepada orang orang
yang memang sangat membutuhkan. Bagaimanapun akhirnya kondisi pinjaman itu
tetap akan memberikan keuntungan kepada pemberi pinjaman fid dun-yaa wal
aakhirah.
Insya Allah
ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (604)
Halo,
BalasHapusNamaku Mrs. Joan Luke, saya adalah pemberi pinjaman pinjaman pribadi dan CEO perusahaan pinjaman Joan Lukas dimana saya menawarkan semua jenis pinjaman kepada individu dan bisnis dengan tingkat bunga 2% terjangkau. Apakah Anda memerlukan pinjaman tanpa agunan? berinvestasi di bisnis Anda, melunasi hutang, atau membangun rumah jika Anda ditolak oleh bank atau lembaga keuangan? maka jangan khawatir lagi, karena Anda berada di perusahaan pinjaman yang tepat yang akan mengubah status keuangan Anda dengan lebih baik.
hubungi kami hari ini untuk jumlah pinjaman melalui email: joanlukasloancompany@gmail.com