Jumat, 05 Desember 2014

TEBUSAN PERBUATAN GHIBAH



TEBUSAN PERBUATAN GHIBAH

Oleh : Azwir B. Chaniago


Muqaddimah.
Diantara penyakit hati yang sulit dihindari oleh seorang hamba, kecuali hamba  yang mendapat petunjuk, adalah penyakit ghibah. Ghibah itu bahasa kitanya adalah bergunjing atau membicarakan aib orang lain. Membicarakan tentang seseorang yang jika dia mendengarnya maka dia tidak ridha
.
Lebih jelasnya, makna ghibah  adalah sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Salllahu ‘alaihi wassalam. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bertanya kepada sahabat : “Tahukah kalian apa ghibah itu ? Sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Beliau bersabda : “Kamu menyebut nyebut saudaramu dengan sesuatu yang dia benci.” Lalu ada yang bertanya : Wahai Rasulullah, bagaimana kalau memang saudaraku itu melakukan apa yang aku katakan. Beliau bersabda : Kalau dia memang melakukan seperti yang kamu katakan  berarti kamu telah berbuat ghibah kepadanya. Sebaliknya, kalau dia tidak melakukan apa yang kamu katakan, maka kamu telah memfitnahnya. (H.R Imam Muslim).

Larangan dan ancaman berbuat ghibah
Sungguh Allah Ta’ala telah melarang perbuatan ghibah. Allah telah memberikan permisalan yang buruk bagi pelaku ghibah. Allah berfirman : 

Allah berfirman : “Walaa yaghtab ba’dhukum ba’dhan, ayuhibbu ahadukum an ya’kula lahma akhiihi maitan fa karihtumuuh,wat taqullaha  innallaha tauwabur rahiim” Dan janganlah ada diantara kamu menggunjing sebagian yang lain, apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati. Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mahapenerima taubat dan Mahapenyayang. (Q.S al Hujuraat 12). 

Syaikh Utsaimin berkata : Ini adalah sebagai bentuk penghinaan Allah kepada manusia yang melakukan ghibah, supaya tidak ada seorangpun yang melakukannya.
Berkenaan dengan ayat ini pula, Syaikh as Sa’di berkata : Didalam ayat ini terdapat peringatan keras dari melakukan ghibah karena ghibah tergolong kepada dosa besar. Allah menyamakan ghibah dengan memakan daging bangkai, yang mana memakan bangkai adalah termasuk dosa besar.

Seorang hamba diharamkan melakukan perbuatan ghibah karena akan mendatangkan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada hal seorang hamba sangatlah butuh kepada ridha Allah untuk keselamatan dirinya.

Ketahuilah bahwa berbuat ghibah, termasuk ikut duduk di majlis ghibah atau diacara acara ghibahtainment adalah sama dengan berbuat zhalim kepada saudaranya yang dighibah. Setiap kezhaliman pastilah akan ada balasannya di dunia dan di akhirat. Bertakwalah kepada Allah. 

Bagaimana kalau sudah terlanjur berbuat ghibah, apa kafarat atau tebusannya. Adakah sesuatu yang bisa dilakukan. Imam Ibnu Qudamah dalam Kitabnya Mukhtashar Minhajul Qashidin antara lain menjelaskan : Ketahuilah kata beliau, bahwa seseorang yang melakukan ghibah berarti dia telah melakukan dua maksiat sekali gus.

Pertama : Bermaksiat kepada Allah Ta’ala yaitu telah melanggar larangan Allah.

Kedua : Telah bermasiat dengan menzhalimi orang yang dighibah yaitu membuka aibnya atau mencemarkan nama baiknya. 

Oleh karena itu, jika seseorang telah terlanjur berbuat ghibah maka kafarat atau atau tebusannya adalah : 

Pertama : Bartaubat kepada Allah karena dia telah berbuat dosa besar   melanggar sesuatu yang sangat dilarang  Allah Ta’ala.

Kedua : Terhadap orang yang telah terlanjur dighibahi maka ini diperinci :

1)    Kalau orang yang dighibah telah mengetahui ada ghibah terhadap dirinya, maka orang yang mengghibah harus berusaha sesegeranya mendatangi orang yang dighibah dan meminta maaf kepadanya. Dia juga harus memperlihatkan penyesalan yang sungguh sungguh dihadapan orang yang dighibah tersebut.

2)    Kalau orang yang dighibah tidak mengetahui bahwa dia telah dighibah maka yang mengghibah tidak usah memberitahukan kepadanya. Ini untuk menjaga kemungkinan terjadinya mudharat yang lebih besar. Tapi dia haruslah senantiasa mendoakan orang yang pernah dighibahnya dengan berbagai kebaikan  untuk dunia maupun  akhiratnya.

Imam Mujahid, seorang Tabi’in, salah satu murid terbaik Ibnu Abbas, berkata : “Kafarat atau tebusan tindakanmu yang memakan daging saudaramu (karena mengghibahnya)  adalah dengan cara memuji orang yang dighibah dan mendoakan kebaikan  baginya.” Imam Ibnu Qudamah menambahkan : Bahwa mendoakan kebaikan ini berlaku pada saat orang yang dighibah masih hidup ataupun sudah meninggal. 

Saudaraku ada  satu hal yang kiranya betul betul penting untuk kita ketahui bahwa para ulama memang telah menunjukkan kepada kita kafarat atau tebusan terhadap ghibah. Tapi berusahalah agar jangan sampai kita menggunakannya yaitu dengan cara menjauhi ghibah sejauh jauhnya. Masalah tebusan atau kafarat ghibah yang diajarkan para ulama bukanlah bermakna ridha terhadap ghibah lalu menggunakan pintu tebusan atau kafarat. Ini bukan pintu biasa tapi  pintu super darurat yang bisa dipakai jika terlanjur berbuat ghibah. 

Semoga ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu a’lam. (150)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar