MENYAMBUNG SHALAT DENGAN PEMISAH
Oleh : Azwir B. Chaniago
Sering kita lihat di masjid, apabila seseorang selesai
melakukan shalat fardhu lalu ingin menyambung dengan shalat sunat maka dia
berpindah tempat. Terkadang bertukar tempat dengan jamaah disebelah kiri atau
kanannya yang juga akan melaksanakan shalat sunat.
Juga pernah kita lihat
seseorang yang selesai shalat sunat
ingin menyambung dengan shalat sunat yang lainnya lalu berpindah tempat pula.
Bagi sebagian orang mungkin hal ini bisa mendatangkan pertanyaan kenapa mesti
pindah pindah tempat shalat. Tentang hal ini insya Allah dapat dijelaskan :
Pertama : Menyambung shalat wajib dengan shalat sunat.
Ketahuilah bahwa menyambung shalat wajib dengan shalat sunat
adalah sangat dianjurkan untuk memisahkannya. Memisahkan maksudnya adalah
dengan berpindah tempat atau dengan berbicara.
Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa : Dari Ibnu Abil bahwasanya Nafi’
bin Jubair diutus kepada Saib bin Yazid
untuk bertanya kepadanya tentang hal yang dia lihat dari Mu’awiyah dalam
shalatnya. Lalu dia berkata : Aku pernah shalat Jum’at bersamanya di al
Maqshurah. Tatkala imam salam aku segera bangkit di tempatku (tidak berpindah)
untuk shalat (sunnah). Maka tatkala itu dia masuk, dia mengutus seseorang
kepadaku, lalu (orang itu) berkata : Janganlah engkau mengulangi apa yang
engkau lakukan. Apabila engkau shalat Jum’at, maka jangan disambung dengan
shalat lain sampai engkau berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena
Rasulullah memerintahkan itu yaitu tidak boleh disambung satu shalat (wajib)
dengan shalat lain (sunnah) sampai ia berbicara atau keluar. (H.R Imam
Muslim).
Imam an Nawawi berkata : Dalam hadits ini terdapat dalil bagi
pendapat mazhab kami bahwa disunahkan apabila hendak shalat sunnah Rawatib atau
yang bukan Rawatib hendaknya dia berpindah tempat dari yang dia pakai untuk
shalat wajib. Dan yang lebih afdhal lagi berpindah ke rumahnya atau paling
tidak berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain (hikmahnya) supaya menjadi
lebih banyak tempat yang dia gunakan untuk sujud dan (hikmah yang lain) supaya
terbedakan antara shalat wajib dengan shalat sunnah.
Selanjutnya Imam an Nawawi berkata : Sedangkan perintah
supaya tidak menyambung antara keduanya sampai dia berbicara, menunjukkan bahwa
memisah antara shalat wajib dengan shalat sunnah bisa juga dilakukan dengan
berbicara. Akan tetapi dengan berpindah tempat lebih afdhal sebagaimana yang telah kami jelaskan.
(Syarh Shahih Muslim).
Kedua : Menyambung shalat sunnah dengan shalat sunnah.
DR. Abdurrahman ad Dahsy berkata : Jika menyambung shalat sunnah
dengan shalat sunnah maka tidak
dilarang untuk melakukannya (ditempat
yang sama, tidak berpindah), sebagaimana Rasulullah melakukan shalat malam dua
rakaat dua rakaat disambung tanpa ada pemisah antara keduaya baik dengan
berpindah tempat atau berbicara.
Semoga ada manfaatnya, insya Allah.
Wallahu a’lam. (168)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar