SHALAT FARDHU BAGI
LAKI LAKI DI MASJID BUKAN DI RUMAH
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Sebagian orang mengatakan bahwa shalat fardhu bagi
laki laki boleh di rumah. Dan juga ada yang mengatakan bahwa shalat fardhu di
masjid sifatnya adalah fardhu kifayah yaitu jika sebagian orang di suatu
lingkungan masyarakat sudah ada yang shalat di masjid itu dianggap sudah
mencukupi.
Ketahuilah bahwa kalau kita melihat beberapa dalil
tentang shalat berjamaah pahamlah kita bahwa shalat fardhu di masjid bagi laki
laki adalah fardhu 'ain yaitu wajib bagi setiap diri. Diantara dalilnya adalah firman
Allah Ta'ala :
وَأَقِيمُوا۟
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk.
(Q.S al Baqarah 43).
Ibnul
Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah wafat tahun 751 H,
beliau berkata : Makna firman Allah rukuklah beserta orang-orang
yang rukuk, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang
shalat dan bersama-sama. (Ashalatu wa Hukmu Tarikiha)
Tentang
surat al Baqarah ayat 43 ini, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di, wafat
tahun 1307 H, beliau menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang yang rukuk”
maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah untuk
shalat berjamaah (di masjid) dan kewajibannya.
Rasulullah
Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan
shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. (H.R Imam Bukhari).
Perintah shalat sebagaimana beliau shalat berkaitan dengan seluruh aspek shalat. Diantaranya adalah bacaan shalat, gerakannya yang sempurna, waktunya yang harus dijaga, TEMPATNYA (beliau shalat fardhu bersama sahabat di masjid, bukan di rumah) dan yang lainnya. Dan juga Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ
فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّمِنْ عُذْرٍ
Barangsiapa
yang mendengar panggilan adzan kemudian dia tidak mendatanginya maka tidak ada
shalat baginya kecuali karena udzur.” (HR. Ibnu Majah)
Sungguh,
ketika seseorang shalat fardhu berjamaan di masjid itu sebagai bukti
kepatuhannya kepada perintah Allah Ta'ala dan Rasul-Nya. Selain itu ketahuilah
bahwa sangatlah banyak keutamaan yang akan diperoleh seorang hamba jika shalat
berjamaah di masjid, satu diantaranya adalah bernilai lebih utama 25
atau 27 derajat dari shalat sendiri. Dari Anas, bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
صَلاَةُ
الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Shalat
jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian. (H.R
Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Dari Abu
Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
صَلَاةُ
الْجَمَاعَةِ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ
Shalat
berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 25 derajat. (H.R
Imam Muslim)
Kalau
kita hitung nilai shalat berjamaah di masjid dibanding shalat di rumah akan
tahulah kita bahwa jika seseorang SHALAT DI MASJID SELAMA 10 TAHUN MAKA ITU
MENYAMAI JUMLAH SHALAT DI RUMAH SELAMA 250 ATAU 270 TAHUN.
Wallahu
A'lam. (3.152)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar