JALAN KE SURGA LEBIH DIMUDAHKAN DENGAN BELAJAR ILMU
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
وَمَنْ سَلَكَ
طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى
الْجَنَّةِ
Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga. (HR Imam Muslim, no. 2699).
Makna, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga, ada tiga yakni sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rajab al Hambali :
Pertama : Dengan menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkannya masuk surga.
Kedua : Menuntut ilmu adalah sebab seseorang mendapatkan hidayah. Hidayah inilah yang mengantarkan seseorang pada surga.
Ketiga : Menuntut suatu ilmu akan mengantarkan pada ilmu lainnya yang dengan ilmu tersebut akan mengantarkan pada surga. (Jami’ul Ulum wal Hikam)
Sungguh, syariat Islam mewajibkan umatnya untuk belajar ilmu sebagaimana sabda Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى
كُلِّ مُسْلِمٍ
Belajar ilmu adalah wajib bagi setiap Muslim. (H.R Imam Ahmad
dan Imam Ibnu Majah).
Adapun ilmu yang paling utama dan wajib dipelajari adalah ilmu syar’i. Apa yang dimaksud dengan ilmu syar’i diantaranya telah dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz bahwa : Ilmu syar’i adalah ilmu yang terkandung dalam al Qur an dan as Sunnah.
Selain itu, ketahuilah bahwa belajar ilmu adalah kewajiban yang pertama sebelum perkataan dan perbuatan. Imam Bukhari menjelaskan dalam Kitab Shahihnya : Ilmu Sebelum Perkataan dan Perbuatan. Dalam perkara ini Imam al A'ini rahimahullah berkata : Pada bab ini terdapat penjelasan bahwa ilmu itu didahulukan dari perkataan dan perbuatan. Sesuatu harus diketahui terlebih dahulu baru kemudian diucapkan atau diamalkan.
Dengan demikian ilmu harus ada terlebih dahulu sebelum ucapan dan perbuatan. Ilmu juga lebih didahulukan karena keutamaannya, karena ilmu merupakan amalan hati, sementara hati adalah anggota badan yang paling mulia. (‘Umdatul Qari’).
Imam Ibnu Munayyir rahimahullah mengatakan : Maksudnya bahwa ilmu adalah merupakan syarat sahnya suatu perkataan dan perbuatan. Perkataan dan perbuatan tidak teranggap kecuali jika didasari ilmu. Maka ilmu harus lebih didahulukan daripada keduanya karena ilmu yang akan membenarkan suatu niat dan niat yang akan membenarkan suatu amalan. (Fathul Bari).
Wallahu A'lam. (3.122)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar