BERSEGERA KE
MASJID UNTUK SHALAT FARDHU
Disusun oleh : Azwir
B. Chaniago
Salah satu kewajiban
utama setiap laki laki muslim adalah shalat fardhu di masjid bersama imam.
Diantara dalilnya adalah :
Pertama : Allah Ta'ala berfirman :
وَأَقِيمُوا۟
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk.
(Q.S al Baqarah 43).
Ibnul Qayyim al Jauziyah berkata : Makna firman Allah rukuklah beserta orang-orang yang rukuk, faedahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama. (Ashalatu wa Hukmu Tarikiha)
Syaikh
Abdurrahman bin Nashir as Sa’di menjelaskan : “Dan
rukuklah bersama orang yang rukuk” maksudnya shalatlah
bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah untuk shalat
berjamaah dan kewajibannya. Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Kedua : Rasulullah
Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan
shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. (H.R Imam Bukhari).
Perintah
shalat sebagaimana beliau shalat berkaitan dengan seluruh aspek shalat.
Diantaranya adalah bacaan shalat, gerakannya yang sempurna, waktunya yang harus
dijaga, TEMPATNYA (beliau shalat fardhu bersama sahabat di masjid, bukan di
rumah) dan yang lainnya.
Satu
hal yang dianjurkan kepada hamba hamba Allah
adalah ketika datang waktu
shalat maka bersegeralah ke masjid UNTUK MEMENUHI PERINTAH ALLAH DAN RASUL-NYA.
Sungguh, hamba hamba Allah yang BERSEGERA KE MASJID UNTUK SHALAT FARDHU akan
mendapatkan keutamaan yang banyak :
Pertama : Bisa berjalan ke masjid dengan tenang.
Ketahuilah
bahwa berjalan ke masjid tidak dianjurkan tergesa gesa tetapi dengan tenang
meskipun iqamah sudah dikumandangkan. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى
الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا
أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Jika
kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. NAMUN BERSIKAP TENANG
dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput
dari kalian, sempurnakanlah. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Kedua : Dapat kesempatan shalat sunnah tahyatul masjid
dan juga shalat rawatib yang disyariatkan.
Sungguh
merugi dan kelak akan mendatangkan
penyesalan jika tak mendapat shalat sunnah. Dalam satu hadits disebutkan betapa
besar keinginan orang yang sudah meninggal untuk mendapatkan shalat sunnah dua
rakaat. Dari Abu Hurairah :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ مَرَّ بِقَبْرٍ فَقَالَ : مَنْ
صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ؟ فَقَالُوْا: فُلاَنُ، فَقَالَ : رَكْعَتَانِ أَحَبَّ
إِلَى هَذَا مِنْ بَقِيَّةِ دُنْيَاكُمْ
Rasulullah melewati sebuah kuburan, kemudian bertanya :
Siapa penghuni kuburan ini ?. Mereka menjawab : Ini kuburan si Fulan, lantas Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda : Dua rakaat lebih dia cintai daripada
apa yang masih tersisa dari dunia kalian. (H.R ath Thabrani, Shahiihut Targhiib
wat Tarhiib). Dalam riwayat lain di sebutkan :
رَكْعَتَانِ خَفِيْفَتَانِ مِمَّا تَحْقِرُوْنَ
وَتنفلون، يَزِيْدُهُمَا هَذَا فِي عَمَلِهِ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ بَقِيَّةِ
دُنْيَاكُمْ
Shalat
sunnah dua rakaat yang ringan yang kalian remehkan, kemudian ditambahkan pada
amalan orang ini lebih dia cintai dari pada dunia kalian. (Shahiihul Jaami’).
Ketiga : Dapat kesempatan berdoa antara adzan dan
iqamah.
Rasulullah
Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :
إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ
وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا
Sesungguhnya
doa yang tidak tertolak adalah doa antara adzan dan iqamah, maka berdoalah
(kala itu). H.R Imam Ahmad.
Keempat : Mendapat takbir mengikuti imam.
Sungguh Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam telah
menjelaskan tentang DUA KEUTAMAAN bersegera takbir mengikuti imam sebagaimana sabda beliau :
مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِى جَمَاعَةٍ
يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنَ
النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ
Barangsiapa shalat karena Allah (selama) empat puluh
hari secara berjamaah, tidak ketinggalan takbir pertama (takbiratul
ihram atau takbir pertama pembuka shalat bersama imam) maka
akan ditetapkan baginya TERBEBAS DARI DUA HAL.
Terbebas dari adzab neraka dan terbebas dari kemunafikan. (H.R
Imam at Tirmidzi dan yang selainnya, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
Wallahu A'lam. (2.951)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar