PERINTAH SHALAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI LAKI LAKI
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Kita
mengetahui banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki
laki. Ada yang mengatakan wajib ‘ain. Ada pula yang mengatakan wajib kifayah
bahkan ada yang mengatakan mubah saja.
Kalau
kita menilik beberapa ayat al Qur an dan maka tampaklah bahwa hukumnya adalah wajib,
meskipun kita tetap tidak boleh mencela saudara saudara kita yang berpandapat
lain.
Sungguh
sangatlah banyak dalil yang menunjukkan kewajiban
shalat berjamaah di masjid bagi laki laki, diantaranya adalah :
Pertama : Allah berfirman : Wa aqimish shalaata wa aatuz zakaata warka’u ma’ar raaki’iin” Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah
bersama orang orang yang rukuk, (Q.S al
Baqarah 43).
Imam
Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa : Hendaklah kalian bersama orang
orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka yang terbaik. Dan yang paling
utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak ulama yang menjadikan
ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah. (Lihat Kitab Tafsir
al Qur’an al ‘Azhim)
Syaikh
Abdurrahman bin Nashir as Sa’di
menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang yang rukuk” maksudnya
shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah
untuk shalat berjamaah dan kewajibannya.
Syaikh as Sa’di melanjutkan : Bahwasanya ruku’ itu merupakan rukun
diantara rukun rukun shalat, karena Allah menyebutkan shalat dengan kata ruku’
sedangkan mengungkapkan suatu ibadah dengan kata yang merupakan bagian darinya
adalah menunjukkan kepada wajibnya hal itu padanya. (Lihat Kitab Tafsir Taisir Kariimir
Rahman).
Kedua : Dalam sebuah riwayat disebutkan : “Inna
Rasulullahi shalallahu ‘alaihi wasallam ‘allamnaa sunanul huda, wa inna min
sunanil huda shalata fil masjidil ladzi yuadzdzanu fiih.” (Dari Ibnu Mas’ud) Sesungguhnya Rasulullahi
salallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kami jalan-jalan petunjuk.
Dan diantara jalan jalan petunjuk itu adalah shalat di masjid yang
dikumandangkan adzan didalamnya. (H.R Muslim).
Ketiga
: Orang
buta yang tidak ada penuntun ke masjid tetap di perintahkan shalat berjamaah ke
masjid jika mendengar adzan, maka bagaimana dengan orang yang tidak buta ?.
Dari
Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata :“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan
berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku
ke masjid. Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya.
Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat
(azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan
tersebut (hadiri jamaah shalat).” (H.R Imam Muslim).
Keempat
: Sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam :“Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka
tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” (H.R Abu Dawud
dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh al Albani)
Kelima
: Allah berfirman : “Dan apabila kamu
berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat)
besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat
bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah
mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang
golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu”. (Q.S
an-Nisa’ 102)
Imam Ibnul Qayyim
al Jauziyah rahimahullah
menjelaskan : Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah
hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah, Seandainya
hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga
bukan fardhu kifayah karena Allah menggugurkan kewajiban berjamaah atas
rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama dan Allah tidak memberi keringanan bagi
mereka untuk meninggalkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan (perang). Lihat
Kitab ash Shalah.
Keenam : Kita
mengetahui bahwa Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah bersama
sahabat di masjid. Seandainya kita melalaikannya mungkin kita bisa disebut
menyelisihi Rasulullah dan sahabat dalam beribadah. Na’udzubillah.
Demikianlah
sebagian dalil dalil yang menunjukkan kewajiban shalat berjamaah di masjid yang
dikumandangkan adzan di dalamnya. Oleh karena itu kita bermohon kepada Allah
Ta’ala agar selalu diberi kekuatan untuk shalat berjamaah di masjid sepanjang
umur kita.
Insya
Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.064).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar