Jumat, 07 Juli 2017

PERINTAH SHALAT BERJAMAAH DI MASJID



PERINTAH SHALAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI LAKI LAKI

Oleh : Azwir B. Chaniago

Kita mengetahui banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki laki. Ada yang mengatakan wajib ‘ain. Ada pula yang mengatakan wajib kifayah bahkan ada yang mengatakan mubah saja. 

Kalau kita menilik beberapa ayat al Qur an dan maka  tampaklah bahwa hukumnya adalah wajib, meskipun kita tetap tidak boleh mencela saudara saudara kita yang berpandapat lain. 

Sungguh sangatlah banyak dalil yang menunjukkan  kewajiban shalat berjamaah di masjid bagi laki laki, diantaranya adalah : 

Pertama : Allah berfirman : Wa aqimish shalaata wa aatuz zakaata warka’u ma’ar raaki’iin  Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang orang yang rukuk, (Q.S al Baqarah 43).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa : Hendaklah kalian bersama orang orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka yang terbaik. Dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah. (Lihat Kitab Tafsir al Qur’an al ‘Azhim)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di  menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang yang rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah untuk shalat berjamaah dan kewajibannya.  Syaikh as Sa’di melanjutkan : Bahwasanya ruku’ itu merupakan rukun diantara rukun rukun shalat, karena Allah menyebutkan shalat dengan kata ruku’ sedangkan mengungkapkan suatu ibadah dengan kata yang merupakan bagian darinya adalah menunjukkan kepada wajibnya hal itu padanya. (Lihat Kitab Tafsir Taisir Kariimir Rahman). 

Kedua : Dalam sebuah riwayat disebutkan : “Inna Rasulullahi shalallahu ‘alaihi wasallam ‘allamnaa sunanul huda, wa inna min sunanil huda shalata fil masjidil ladzi yuadzdzanu fiih.”  (Dari Ibnu Mas’ud) Sesungguhnya Rasulullahi salallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kami jalan-jalan petunjuk. Dan diantara jalan jalan petunjuk itu adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan didalamnya. (H.R Muslim).

Ketiga : Orang buta yang tidak ada penuntun ke masjid tetap di perintahkan shalat berjamaah ke masjid jika mendengar adzan, maka bagaimana dengan orang yang tidak buta ?.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata :“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” (H.R Imam Muslim).

Keempat : Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :“Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh al Albani)

Kelima : Allah berfirman : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan  satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu”. (Q.S an-Nisa’ 102)

Imam Ibnul Qayyim al Jauziyah rahimahullah menjelaskan :  Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah,  Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga bukan fardhu kifayah karena Allah menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama  dan Allah tidak memberi keringanan bagi mereka untuk meninggalkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan (perang). Lihat Kitab ash Shalah.

Keenam : Kita mengetahui bahwa Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat berjamaah bersama sahabat di masjid. Seandainya kita melalaikannya mungkin kita bisa disebut menyelisihi Rasulullah dan sahabat dalam beribadah. Na’udzubillah.

Demikianlah sebagian dalil dalil yang menunjukkan kewajiban shalat berjamaah di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya. Oleh karena itu kita bermohon kepada Allah Ta’ala agar selalu diberi kekuatan untuk shalat berjamaah di masjid sepanjang umur kita.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.064).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar