ANJURAN BERSEGERA
MELAKSANAKANKAN PUASA SYAWAL
Oleh : Azwir B. Chaniago
Setelah berpuasa wajib Ramadhan selama sebulan penuh, orang
beriman dianjurkan pula untuk melakukan puasa sunnah di bulan Syawal selama 6
hari. Sungguh puasa Ramadhan ditambah puasa sunnah 6 hari ini mempunyai nilai
sangat besar di sisi Allah Ta’ala.
Dari Abu Ayyub Al Anshari, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa
yang berpuasa Romadhon kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia
seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).
Dari Tsauban, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka
seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya
sepuluh lipatnya.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Irwa’ul
Ghalil).
Ketahuilah bahwa melakukan ibadah puasa adalah salah satu cara
untuk terhindar dari api neraka bahkan dijauhkan sejauh jauhnya dari api neraka
yang dahsyat itu. Rasulullah bersabda : “Tidaklah
seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah melainkan Allah akan menjauhkan
wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh musim karena puasanya itu. (H.R
Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Sa’id al Khudri)
Maksud sabda Nabi tentang 70 musim
adalah perjalanan 70 tahun, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajr Ashqalani dalam
Fathul Bari.
Dengan
makna hadits ini maka berarti seorang hamba yang berpuasa sebulan Ramadhan dan
ditambah dengan puasa sunnah 6 hari di bukan Syawal berarti dirinya semakin
jauh dari api neraka. Secara sederhana dapat dihitung yaitu sekiranya dinilai
sebagai puasa setahun penuh yaitu 360 hari maka dia akan dijauhkan dari api
neraka selama 70 tahun perjalanan dikalikan dengan 360.
Apalagi
jika ditambah dengan puasa puasa sunnah yang lain seperti puasa Senin Kamis,
puasa Nabi Dawud, puasa 3 hari pertengahan bulan, puasa Arafah dan yang
lainnya. Semuanya akan membuat wajah seorang beriman akan semakin jauh dari api
neraka. Oleh sebab itu seorang hamba
janganlah lalai dengan puasa sunnah ini.
Bersegeralah melaksanakannya.
Tentang waktu pelaksanaan puasa sunnah ini, Imam Nawawi rahimahullah berkata : Afdhalnya (lebih utama) adalah berpuasa enam
hari berturut-turut langsung setelah Idul Fithri. Namun jika ada orang yang
berpuasa Syawal dengan tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan,
maka dia masih mendapatkan keuatamaan puasa Syawal berdasarkan konteks hadits
ini. Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara
berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah, maupun di akhir bulan
Syawal. (Syarh Shahih Muslim)
Pendapat ini juga disetujui
oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam Syarh Mumthi’. Beliau mengatakan : Para fuqaha berkata
bahwa yang lebih utama enam hari dilakukan setelah idil fitri secara langsung.
Ini menunjukkan bersegera melakukan kebaikan.
Beliau juga mengingatkan bahwa lebih utama dilakukan secara
berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.
Ketahuilah bahwa anjuran bersegera melakukan puasa sunnah 6 hari
Syawal berdasarkan dalil :
(1) Dalil yang umum tentang
anjuran bersegera dalam beramal shalih. Sebagaimana Allah berfirman : “Fastabiqul khairaat”. Maka berlomba lombalah (dalam berbuat) kebaikan. (Q.S al
Baqarah 148).
(2) Dan juga dalam hadits
tersebut terdapat lafadz ba’da fithri
(setelah hari raya Idul Fithri). Ini menunjukkan selang waktu yang tidak lama.
Selain itu seorang hamba hendaklah merasa khawatir jika terhalang melakukan
kebaikan yang telah dia rencanakan karena berbagai sebab seperti ada kesibukan,
sakit ataupun diwafatkan Allah Ta’ala.
Suatu hal yang perlu
diperhatikan dalam perkara ini adalah apabila seseorang mempunyai tanggungan
puasa dan harus mengqadha puasa ramadhan
maka pendapat yang benar dalam
hal ini adalah mendahulukan puasa qadha’.
Mendahulukan sesuatu yang wajib daripada sunnah itulah yang lebih baik yaitu
melepaskan diri dari beban yang diwajibkan.
Imam Ibnu Rajab rahimahullah
berkata : Barangsiapa yang mempunyai
tanggungan puasa Ramadhan maka hendaklah ia melaksanakan qadhoa’nya terlebih
dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan
hal itu (qadha’) lebih baik daripada puasa sunnah Syawal”.(Lathiiful Ma’arif).
Mari bersegera melaksanakan puasa 6
hari di bulan Syawal sehingga mendapat keutamaannya yang banyak. Insya Allah
ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.071).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar