MELAKNAT ORANG ZHALIM MEMANG DIPERBOLEHKAN
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Kata laknat bermakna disingkirkan
atau dijauhkan. Oleh karena itu jika disebutkan kepada seseorang agar laknat
Allah datang kepadanya maka berarti orang tersebut didoakan agar dijauhkan atau
disingkirkan dari rahmat atau kasih sayang Allah.
Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan
bahwa laknat artinya jauh dari kebaikan. Ada juga yang mengatakan bahwa laknat
adalah jauh dari Allah. Setiap yang terkena laknat berarti dia jauh dari rahmat
Allah dan berhak mendapat siksa yang akhirnya mendatangkan kebinasaan.
Secara asal melaknat tidaklah
diperbolehkan dalam syariat Islam.
Seorang yang suka melaknat amatlah berbahaya bagi dirinya. Bisa jadi
akibat buruk laknat itu kembali atau mendatanginya.
Dari Abu Darda’ Rasulullah bersabda : “Apabila seorang hamba melaknat sesuatu maka laknat tersebut akan naik
ke langit kemudian ditutuplah pintu langit di bawahnya. Setelah itu akan jatuh
ke bumi dan ditutuplah pintu dibawahnya. Kemudian laknat itu ke kanan dan ke
kiri. Apabila tidak mendapatkan tempat maka ia akan kembali kepada yang
dilaknat jika pantas mendapatkannya. Dan apabila tidak maka akan kembali kepada
orang yang melaknat. (H.R Abu Dawud no. 4905)
Fudhail bin Umar berkata :
Seseorang pernah melaknat sesuatu kemudian Abdullah bin Mas’ud keluar dari
rumahnya. Beliau berkata : Jika sesuatu
dilaknat maka laknat itu akan berputar putar. Apabila dia mendapatkan
objeknya maka dikatakan kepadanya, masuklah !.
Namun apabila tidak mendapatkan
tempatnya maka dikatakan kepadanya : Kembalilah dari mana engkau berasal !. Aku
takut ia akan kembali sementara aku berada di dalam rumah. (Ibnu Abid Dun-ya,
Mausu’ah).
Lalu datang pertanyaan bolehkah
mendoakan orang zhalim dengan keburukan supaya laknat Allah menimpanya ?. Tentang
hal ini perhatikanlah firman Allah berikut ini.
Pertama : Firman Allah :
“Wa lamanin tshara ba’da zhulmihii fa
ulaa-ika maa ‘alaihim min sabiil”. Tetapi
orang-orang yang membela diri sesudah dizhalimi, tidak ada alasan untuk
menyalahkan mereka. (Q.S asy Syuura: 41)
Kedua : Allah Ta’ala
berfirman : “Laa
yuhibbal jahra bis-sau-i minal qauli
illa man zhulim, wa kaanallahu sami’un ‘aliima”. Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang
kecuali oleh orang yang dizhalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
(Q.S an Nisa’ 148)
Dalam ayat di
atas disebutkan bahwa ucapan buruk tersebut tidak boleh dilakukan kecuali oleh
orang yang dianiaya. Jika kita merupakan orang yang terzhalimi, apakah kita
termasuk orang yang dianiaya yang boleh mengucapkan doa yang buruk dan melaknat
orang yang menzhalimi ?.
Ibnu
Abbas berkata tentang ayat ini : Allah tidak suka seseorang mendoakan keburukan
untuk selainnya, kecuali ia dalam keadaan dizhalimi. Allah memberikan
keringanan baginya untuk mendoakan keburukan atas orang yang menzaliminya dan itu
ditunjukkan oleh firman-Nya : “Kecuali
oleh orang yang dianiaya.” (namun), jika bersabar maka itu lebih baik
baginya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)
Syaikh as Sa’di berkata : “Kecuali oleh orang yang dianiaya”.Maksudnya. seseorang boleh
mendoakan keburukan atas orang orang yang menzhaliminya, ia (boleh) mengadukan kezhalimannya
dan terang terangan menyampaikan perkataan buruk kepada orang yang mengucapkan
perkataan buruk kepadanya tanpa dia berdusta atasnya. Dan tidak pula melebihi
celaannya itu kepada selain orang yang telah menzhaliminya.
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin rahimahullah : Tidak mengapa bagi manusia untuk mendoakan orang yang
telah menzaliminya sejauh kadar kezalimannya itu, jika dia berdoa untuk orang
yang menzaliminya sejauh kadar kezalimannya, maka itulah yang bijak. Dan, Allah
Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan doa orang yang dizalimi. (Syarh Riyadhush
Shalihin).
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (986)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar