ANJURAN MENGERJAKAN SEBAGIAN
SHALAT SUNNAH DI RUMAH
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Satu diantara kewajiban yang sangat
utama seorang beriman adalah melakukan shalat fardhu lima kali dalam sehari
semalam. Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah difardhukan atas Nabi Salallahu
‘alaihi wasallam pada malam Isra’ shalat sebanyak lima puluh (waktu) kemudian
dikurangi hingga menjadi lima waktu. Kemudian, beliau diseru : Ya Muhammad,
sesungguhnya ketetapan di sisi-Ku tidak bisa diubah. Dan untukmu shalat lima
(waktu) ini sama dengan lima puluh (waktu) Mutafaq ‘alaihi.
Dari Thalhah bin Ubaidilah, bahwa
ada orang Arab Badui datang kepada Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam dengan
rambut tidak tersisir seraya berkata, Ya Rasulullah beritahukan kepadaku shalat
yang Allah fardhukan kepadaku !. Jawab beliau : “Shalat yang lima (waktu) kecuali kalau engkau mau shalat tathawwu
(shalat sunnah)”. Mutafaq ‘alaihi.
Jadi, disamping shalat fardhu atau
yang diwajibkan, orang beriman sangat dianjurkan pula untuk melakukan shalat
sunnah. Diantara keutamaannya adalah melengkapi kekurangan dalam shalat wajib.
Ini sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam : “Sesungguhnya amalan yang pertama
kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah ‘azza wa
jalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, “Lihatlah pada
shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak ?
Jika shalatnya
sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun jika dalam
shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah. Jika hamba-Ku
memiliki amalan sunnah, Allah berfirman: sempurnakanlah kekurangan yang
ada pada amalan wajib dengan amalan sunnahnya.” Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan
seperti ini.”(H.R
Imam Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
Sangatlah penting untuk diketahui bahwa shalat fardhu bagi
laki laki dilakukan di masjid. Bahkan jumhur ulama berpendapat bahwa wajib
hukumnya melaksanakan shalat fardhu di masjid bersama imam.
Allah Ta’ala berfirman : “Aqimish
shalaata wa aatuz zakaata war ka’uu ma’ar raaki’iin” Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa :
Hendaklah kalian bersama orang orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka
yang terbaik. Dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat.
Dan banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah.
Syaikh Abdurrahman bin
Nashir as Sa’di dalam kita Tafsirnya menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang yang
rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini
ada suatu perintah untuk shalat berjamaah dan
kewajibannya.
Ketahuilah bahwa sungguh Rasulullah senantiasa shalat
berjamaah di masjid bersama para sahabat. Dan kita sebagai pengikut beliau
haruslah berusaha dengan sungguh sungguh untuk melazimkannya pula sebagaimana yang
dicontohkan beliau.
Dalam sebuah riwayat disebutkan : “Inna Rasulullahi
shalallahu ‘alaihi wasallam ‘allamnaa sunanul huda, wa inna min sunanil huda
shalata fil masjidil ladzi yuadzdzanu fiih.” (Dari Ibnu Mas’ud) Sesungguhnya Rasulullahi
salallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kami jalan-jalan petunjuk.
Dan diantara jalan jalan petunjuk itu adalah shalat di masjid yang
dikumandangkan adzan didalamnya. (H.R Muslim)
Lalu bagaimana dengan shalat sunnah. ?. Sebagian shalat
sunnah sangat dianjurkan untuk dilakukan di rumah dan ini akan memberikan cahaya
padanya. Rasulullah bersabda : “Idza qadha ahadukumush shalaata fii
masjidihi fal yaj’al libaitihinashiiban min shalaatihi fa innallaha jaa’ilun
fii baitihi min shalaatihi nuuraa”. Apabila seorang di antara kamu selesai
melaksanakan shalat di masjidnya, maka kerjakanlah sebagian dari shalatnya
(shalat sunnah) di rumahnya, karena sesungguhnya Allah menjadikan sebagian shalatnya
sebagai CAHAYA RUMAHNYA. (H.R Imam Muslim no. 375)
Beliau juga bersabda : “Khairu
shalaati mar-i fii baitihi illal maktuubah”. Sebaik baik shalat seseorang
adalah yang dilakukan di rumahnya kecuali shalat wajib (H.R Ibnu Khuzaimah dari
Zaid bin Tsabit).
Oleh karena itu mari
kita lazimkan diri kita untuk shalat fardhu di masjid dan kita lazimkan pula
melaksanakan sebagian shalat sunnah di rumah. Insya Allah ada manfaatnya untuk kita semua. Wallahu
A’lam. (971).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar