SUKA MELAKNAT BUKAN AKHLAK ORANG MUSLIM
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Muqaddimah.
Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan
bahwa laknat artinya jauh dari kebaikan. Ada juga yang mengatakan bahwa laknat
adalah jauh dari Allah. Setiap yang terkena laknat berarti dia jauh dari rahmat
Allah dan berhak mendapat siksa yang akhirnya mendatangkan kebinasaan.
Jadi, kata laknat bermakna
disingkirkan atau dijauhkan. Oleh karena itu jika disebutkan kepada seseorang
agar laknat Allah datang kepadanya maka berarti orang tersebut didoakan agar dijauhkan
atau disingkirkan dari rahmat atau kasih sayang Allah.
Larangan melaknat orang muslim.
Perbuatan suka melaknat sesama
muslim adalah tercela dalam syariat Islam. Sangatlah banyak dalil yang
memperingatkan bahkan melarang dengan tegas agar seorang muslim menghindari perbuatan yang buruk ini.
Diantaranya :
Pertama : Dari Tsabit bin Dhahak, Rasulullah bersabda : “Melaknat seorang muslim sama seperti
membunuhnya”. (H.R Imam Bukhari no. 5754 dan Imam Muslim 110).
Kedua : Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda : “Tidak pantas bagi orang orang yang jujur
menjadi tukang laknat”. (H.R Imam Muslim no. 2597).
Ketiga : Dari Abu Darda’, Rasulullah bersabda : “Tidak pantas bagi tukang laknat untuk
menjadi pemberi syafaat dan saksi pada
hari Kiamat”. (H.R Imam Muslim no. 2598).
Imam an Nawawi berkata : Hadits ini
adalah peringatan keras bagi yang suka melaknat dan orang yang berakhlak
dengannya tidak akan mendapatkan sifat yang terpuji (pemberi syafaat dan saksi)
karena tujuan laknat dalam doa adalah menjauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.
Dan doa seperti ini bukanlah akhlak
seorang mukmin yang disifati oleh Allah yaitu saling berkasih sayang sesama
mereka dan tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah menjadikan
mereka seperti bangunan yang saling mengokohkan dan seorang mukmin menyukai
sesuatu untuk saudaranya seperti apa yang dia sukai untuk dirinya sendiri.
Barangsiapa mendoakan saudaranya dengan laknat maka itulah puncak dari
pemutusan hubungan dan permusuhan. (Syarah
Shahih Muslim)
Akibat laknat bisa kembali kepada yang melaknat.
Seorang yang suka melaknat amatlah
berbahaya bagi dirinya. Bisa jadi akibat buruk laknat itu kembali atau
mendatanginya.
Dari Abu Darda’ Rasulullah bersabda : “Apabila seorang hamba melaknat sesuatu maka laknat tersebut akan naik
ke langit kemudia ditutuplah pintu langit di bawahnya. Setelah itu akan jatuh
ke bumi dan ditutuplah pintu dibawahnya. Kemudian laknat itu ke kanan dan ke
kiri. Apabila tidak mendapatkan tempat maka ia akan kembali kepada yang
dilaknat jika pantas mendapatkannya. Dan apabila tidak maka akan kembali kepada
orang yang melaknat. (H.R Abu Dawud no. 4905)
Fudhail bin Umar berkata :
Seseorang pernah melaknat sesuatu kemudian Abdullah bin Mas’ud keluar dari
rumahnya. Beliau berkata : Jika sesuatu
dilaknat maka laknat itu akan berputar putar. Apabila dia mendapatkan
objeknya maka dikatakan kepadanya, masuklah !.
Namun apabila tidak mendapatkan
tempatnya maka dikatakan kepadanya : Kembalilah dari mana engkau berasal !. Aku
takut ia akan kembali sementara aku berada di dalam rumah. (Ibnu Abid Dun-ya,
Mausu’ah)
Melaknat orang zhalim bolehkah ?.
Lalu datang pertanyaan bolehkah
mendoakan orang zhalim dengan keburukan agar laknat Allah menimpanya ?. Tentang
hal ini perhatikanlah firman Allah berikut ini.
Pertama : Firman Allah :
“Lamanin tashara ba’da zhulmuhii, fa
ulaa-ika maa ‘alaihim min sabiil” . Tetapi orang-orang yang membela diri sesudah dizhalimi, tidak ada
alasan untuk menyalahkan mereka. (Q.S asy Syuura: 41)
Kedua : Allah Ta’ala berfirman
: “Laa yuhibbal jahra bis-sau-i minal
qauli illa man zhulim, wa kaanallahu
sami’un ‘aliima”. Allah tidak
menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang
yang dizhalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (Q.S an Nisa’ 148)
Dalam ayat di
atas disebutkan bahwa ucapan buruk tersebut tidak boleh dilakukan kecuali oleh
orang yang dianiaya. Jika kita merupakan orang yang terzhalimi, apakah kita
termasuk orang yang dianiaya yang boleh mengucapkan doa yang buruk dan melaknat
orang yang menzhalimi ?.
Ibnu
Abbas berkata tentang ayat ini : Allah tidak suka seseorang mendoakan keburukan
untuk selainnya, kecuali ia dalam keadaan dizhalimi. Allah memberikan
keringanan baginya untuk mendoakan keburukan atas orang yang menzaliminya dan itu
ditunjukkan oleh firman-Nya : “Kecuali
oleh orang yang dianiaya.” (namun), jika bersabar maka itu lebih baik baginya.
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir)
Syaikh as Sa’di berkata : “Kecuali oleh orang yang dianiaya”.Maksudnya. seseorang boleh
mendoakan keburukan atas orang orang yang menzhaliminya, ia (boleh) mengadukan
kezhalimannya dan terang terangan menyampaikan perkataan buruk kepada orang
yang mengucapkan perkataan buruk kepadanya tanpa dia berdusta atasnya. Dan
tidak pula melebihi celaannya itu kepada selain orang yang telah menzhaliminya.
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin rahimahullah : Tidak mengapa bagi manusia untuk mendoakan orang yang
telah menzaliminya sejauh kadar kezalimannya itu, jika dia berdoa untuk orang
yang menzaliminya sejauh kadar kezalimannya, maka itulah yang bijak. Dan, Allah
Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan doa orang yang dizalimi. (Syarh Riyadhush
Shalihin).
Larangan melaknat berlaku pula untuk hewan dan segala yang tidak pantas dilaknat.
Ketahuilah bahwa perbuatan melaknat
hewan ataupun sesuatu yang tidak pantas dilaknat juga dilarang oleh Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam. Jika hewan atau suatu barang milik seseorang lalu
karena kesal dilaknatnya maka berarti hewan atau barang tersebut sudah
didoakannya agar dijauhkan dari berkah
sehingga hakikatnya sudah tidak bermanfaat baginya dan tidak ada kebaikan
padanya jika dimanfaatkan lagi.
Imran bin Husain berkata : Tatkala
Rasulullah berada dalam suatu safar, ada seorang wanita Anshar diatas unta. Dia
menghardik dan melaknat untanya. Rasulullah mendengarnya lantas beliau bersabda
: “Ambillah barang barang yang ada
diatasnya dan tinggalkanlah dia karena dia telah dilaknat”. (H.R Imam
Muslim 2595).
Dalam riwayat lainnya disebutkan
bahwa Rasulullah bersabda : “Jangan
bergabung bersama kami unta yag telah dilaknat”. (H.R Imam Muslim no.
2596).
Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam. (939)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar