SIAPA YANG PALING UTAMA DIBERI ZAKAT
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Berzakat hukumnya wajib bagi pemilik harta yang lebih. Sangatlah banyak
perintah tentang kewajiban berzakat bahkan digandengkan dengan perintah shalat.
Diantaranya adalah firman Allah : “Sesungguhnya
penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya dan orang orang yang beriman, yang mendirikan
shalat dan menunaikan zakat seraya mereka tunduk (kepada Allah)” Q.S al
Maidah 55).
Kemudian juga firman Allah : “Wa aqimush shalaata wa aatuz zakaata war ka’u
ma-ar raaki’iin”. Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah
bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43)
Sungguh zakat itu bermanfaat bagi
seorang hamba diantaranya untuk membersihkan mereka dan doa Nabi baginya. “Ambillah zakat dari harta mereka guna
membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar,
Maha Mengetahui. (Q.S at Taubah 103)
Kewajiban zakat itu datang ketika harta yang dimiliki seseorang mencapai ukuran atau nishab dan telah berjalan selama satu tahun sejak
harta itu dimiliki. Namun demikian ada pengecualian yaitu zakat pertanian, buah
buahan dan rikaz (semacam istilah harta karun yang diambil ketika
menemukannya). Tentang hal ini lihatlah kitab fikih zakat.
Tentang orang orang yang berhak menerima zakat
telah dijelaskan Allah Ta’ala dalam
firman-Nya yakni ada delapan golongan : “Sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang orang
fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk
(memerdekan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk
jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari
Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.(Q.S at Taubah 60).
Lalu ada pertanyaan apakah semua
yang berhak memperoleh zakat itu harus
diberi zakat karena kata wawu memiliki makna atau konsekwensi menggabungkan
yang satu dengan yang lain.
Syaikh
Muhammad bin Shalih al Utsaimin memberikan penjelasan bahwa tidak harus semua. Ini berdasarkan sabda
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam
kepada Muadz bin Jabbal ketika beliau mengutusnya untuk berdakwah ke
negeri Yaman : “Beritahukanlah kepada
mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada mereka shadaqah dalam harta
harta mereka yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada kaum
fakir mereka : (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim). Rasulullah Salallahu
‘alaihi Wasallam tidak menyebutkannya kecuali (kaum fakir). Hal ini menunjukkan bahwa Allah telah menjelaskan dari sisi yang
berhak dan bukan yang dimaksud harus memberi kepada semua golongan.
Akan tetapi jika dikatakan manakah diantara
(delapan) golongan itu yang lebih utama
diberi zakat ?. Kami katakan : Sesungguhnya orang yang paling utama diberi
zakat adalah yang paling membutuhkan, karena semua golongan itu berhak, maka
barangsiapa yang paling butuh maka dialah yang paling utama diberi zakat.
Dan umumnya yang paling membutuhkan adalah adalah kaum
fakir dan miskin. Karena itulah Allah Ta’ala memulai ayat dengan menyebut
mereka. Allah berfirman : “Innamaa
shadaqaatu lil fuqaraa-i wal masaakiin” Sesungguh zakat zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin
….(Q.S at Taubah 60). Lihat Fatwa Fatwa Penting, Syaikh Utsaimin).
Dan juga
termasuk yang utama adalah diberikan kepada saudara saudara kita
yang memang fakir atau miskin. Insya
Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam (911)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar