Jumat, 30 Desember 2016

SIAPA YANG PALING UTAMA DIBERI ZAKAT



SIAPA YANG PALING UTAMA DIBERI ZAKAT

Oleh : Azwir B. Chaniago

Berzakat hukumnya wajib bagi   pemilik harta yang lebih. Sangatlah banyak perintah tentang kewajiban berzakat bahkan digandengkan dengan perintah shalat. Diantaranya adalah firman Allah : “Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya dan orang orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya mereka tunduk (kepada Allah)” Q.S al Maidah 55).

Kemudian juga firman Allah : “Wa aqimush shalaata wa aatuz zakaata war ka’u ma-ar raaki’iin”. Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43) 

Sungguh zakat itu bermanfaat bagi seorang hamba diantaranya untuk membersihkan mereka dan doa Nabi baginya. “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (Q.S at Taubah 103)

Kewajiban zakat itu  datang ketika harta yang dimiliki seseorang  mencapai ukuran atau nishab  dan telah berjalan selama satu tahun sejak harta itu dimiliki. Namun demikian ada pengecualian yaitu zakat pertanian, buah buahan dan rikaz (semacam istilah harta karun yang diambil ketika menemukannya). Tentang hal ini lihatlah kitab fikih zakat.
 Tentang orang orang yang berhak menerima zakat telah dijelaskan  Allah Ta’ala dalam firman-Nya yakni ada delapan golongan : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk  orang orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.(Q.S at Taubah 60). 

Lalu ada pertanyaan apakah semua yang berhak memperoleh zakat itu  harus diberi zakat karena kata wawu memiliki makna atau konsekwensi menggabungkan yang satu dengan yang lain.
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin memberikan penjelasan bahwa tidak harus semua. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam  kepada Muadz bin Jabbal ketika beliau mengutusnya untuk berdakwah ke negeri Yaman : “Beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada mereka shadaqah dalam harta harta mereka yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada kaum fakir mereka : (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim). Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam tidak menyebutkannya kecuali (kaum fakir). Hal ini menunjukkan bahwa Allah telah menjelaskan dari sisi yang berhak dan bukan yang dimaksud harus memberi kepada semua golongan.  
Akan tetapi jika dikatakan manakah diantara (delapan)  golongan itu yang lebih utama diberi zakat ?. Kami katakan : Sesungguhnya orang yang paling utama diberi zakat adalah yang paling membutuhkan, karena semua golongan itu berhak, maka barangsiapa yang paling butuh maka dialah yang paling utama diberi zakat.
Dan umumnya yang paling membutuhkan adalah adalah kaum fakir dan miskin. Karena itulah Allah Ta’ala memulai ayat dengan menyebut mereka. Allah berfirman : “Innamaa shadaqaatu lil fuqaraa-i wal masaakiin” Sesungguh zakat zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin ….(Q.S at Taubah 60). Lihat Fatwa Fatwa Penting, Syaikh Utsaimin).
Dan juga termasuk yang  utama adalah  diberikan kepada saudara saudara kita yang  memang fakir atau miskin. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam (911)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar