BAHAYA MEMBIARKAN KEMUNGKARAN
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Sungguh Allah Ta’ala berfirman
bahwa ciri ummat terbaik adalah tidak hanya menyuruh kepada yang ma’ruf tetapi
harus juga mencegah yang mungkar. “Kuntum
khaira ummatin ukhrijat linnaasi ta’muruuna bil ma’ruufi wa tanhauna ‘anil
munkari wa tu’minuuna billah”. Kamu (ummat Islam) adalah ummat terbaik yang
dilahirkan untuk manusia (karena kamu) menyuruh kepada yang baik dan mencegah
dari yang mungkar dan (kamu) beriman kepada Allah. (Q.S Ali Imran 110).
Bagaimana hukumnya orang yang
meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar, padahal dia mampu untuk
melakukannya ?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
memberikan penjelasan : (1) Hukumnya, berarti dia durhaka kepada Allah dan
Rasul-Nya. (2) Imannya lemah dan (3) Dia terancam bahaya besar berupa penyakit
hati dan (segala) efeknya, cepat maupun lambat.
Ini adalah sebagaimana firman Allah
: “Telah dilaknat orang orang kafir dari
Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu
disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain tidak melarang perbuatan mungkar yang
mereka perbuat. Sesungguhnya amatlah buruk apa yang selalu mereka perbuat
itu. (Q.S al Maidah 78-79).
Dan juga sabda Rasulullah : “Man ra-a minkum munkaran fal yughaiyirhu
biyadihi faillam yastathi’ fabilisaaanihi, faillam yastathi’ fabiqalbihi, wa
dzalika adh’aful iimaan.” Barang
siapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah dia mencegah
dengan tangannya. Jika dia tidak mampu maka dengan lisannya dan jika dia tidak
mampu maka dengan hatinya, (mengingkari dengan hati) itu adalah iman yang
paling lemah. (H.R Imam Muslim).
Sesungguhnya manusia itu bila
melihat kemungkaran tapi tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan siksa-Nya yang juga menimpa
mereka (H.R Abu Dawud, at Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Syaikh as Sa’di dalam menafsirkan
surat al Ma-idah 79, dalam Kitab Tafsir Taisir Kariimir Rahman, berkata : Dan
sesungguhnya mendiamkan kemungkaran, padahal dia mampu untuk mengingkarinya,
dapat menimbulkan adzab karena ia mengandung dampak negatif yang besar,
diantaranya adalah :
Pertama : Sekedar mendiamkan suatu maksiat saja walaupun orang yang
diam itu tidak melakukannya secara langsung, sebagaimana kemaksiatan harus
dijauhi, maka pengingkaran terhadap maksiat juga harus dilakukan
Kedua : Apa yang dijelaskan (mendiamkan kemungkaran) yaitu bahwa
menunjukkan rasa meremehkan terhadap kemaksiatan dan kurangnya rasa risih
karenanya.
Ketiga : Mendiamkan kemungkaran membuat orang orang jahat, para
pelaku maksiat semakin berani memperbanyak kemaksiatan jika mereka belum jera
darinya. Dengan demikian maka keburukan meningkat, musibah dunia dan agama
menjadi besar. Para pelaku kemaksiatan itu (akan semakin) marajalela dan
berkuasa. Lalu setelah itu para pengikut kebaikan melemah dalam melawan para
pengikut kemaksiatan. Akhirnya apa yang dahulu (sebenarnya) mampu mereka
lakukan sekarang tidak lagi mampu mereka lakukan.
Keempat : Mendiamkan kemungkaran akan menjadi penyebab terkikisnya
ilmu dan marajalelanya kebodohan. Jika kemaksiatan diulang ulang dan dilakukan
oleh banyak orang lalu para ulama tidak ada yang mengingkarinya maka akan
dikira bahwa (perbuatan maksiat) akan dikira bahwa itu bukanlah kemaksiatan.
Bahkan bisa jadi orang orang bodoh mengiranya sebagai ibadah yang baik.
Lalu kerusakan mana lagi yang lebih
besar daripada meyakini apa yang
diharamkan Allah Ta’ala sebagai suatu yang halal. Kebenaran menjadi jungkir
balik dan yang haq terlihat sebagai suatu kebatilan.
Kelima : Mendiamkan kemaksiatan bisa menghiasi kemaksiatan itu di
hati manusia. Lalu sebagian orang mengikuti (kemaksiatan) sebagian yang lain.
Manusia cenderung meniru orang yang sepertinya dari kaumnya. Dan banyak lagi
yang lainnya.
Itulah sebagian akibat buruk yang
akan menimpa kaum muslimin jika membiarkan kemungkaran dan kemaksiatan. Oleh
karena itu orang orang yang beriman memiliki kewajiban untuk tidak membiarkan
kemungkaran yang pada gilirannya akan membahayakan dirinya sendiri karena telah
melalaikan perintah Allah Ta’ala.
Wallahu A’lam. (902).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar