Sabtu, 24 Desember 2016

BAHAYA MEMBIARKAN KEMUNGKARAN



BAHAYA MEMBIARKAN KEMUNGKARAN

Oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh Allah Ta’ala berfirman bahwa ciri ummat terbaik adalah tidak hanya menyuruh kepada yang ma’ruf tetapi harus juga mencegah yang mungkar. “Kuntum khaira ummatin ukhrijat linnaasi ta’muruuna bil ma’ruufi wa tanhauna ‘anil munkari wa tu’minuuna billah”. Kamu (ummat Islam) adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (karena kamu) menyuruh kepada yang baik dan mencegah dari yang mungkar dan (kamu) beriman kepada Allah. (Q.S Ali Imran 110).
  
Bagaimana hukumnya orang yang  meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar, padahal dia mampu untuk melakukannya ?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz memberikan penjelasan : (1) Hukumnya, berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (2) Imannya lemah dan (3) Dia terancam bahaya besar berupa penyakit hati dan (segala) efeknya, cepat maupun lambat.

Ini adalah sebagaimana firman Allah : “Telah dilaknat orang orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain tidak melarang perbuatan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amatlah buruk apa yang selalu mereka perbuat itu. (Q.S al Maidah 78-79).

Dan juga sabda Rasulullah : “Man ra-a minkum munkaran fal yughaiyirhu biyadihi faillam yastathi’ fabilisaaanihi, faillam yastathi’ fabiqalbihi, wa dzalika adh’aful iimaan.” Barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah dia mencegah dengan tangannya. Jika dia tidak mampu maka dengan  lisannya dan jika dia tidak mampu maka dengan hatinya, (mengingkari dengan hati) itu adalah iman yang paling lemah. (H.R Imam Muslim).

Sesungguhnya manusia itu bila melihat kemungkaran tapi tidak mengingkarinya, maka dikhawatirkan Allah akan menimpakan siksa-Nya yang juga menimpa mereka (H.R Abu Dawud, at Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Syaikh as Sa’di dalam menafsirkan surat al Ma-idah 79, dalam Kitab Tafsir Taisir Kariimir Rahman, berkata : Dan sesungguhnya mendiamkan kemungkaran, padahal dia mampu untuk mengingkarinya, dapat menimbulkan adzab karena ia mengandung dampak negatif yang besar, diantaranya adalah :

Pertama : Sekedar mendiamkan suatu maksiat saja walaupun orang yang diam itu tidak melakukannya secara langsung, sebagaimana kemaksiatan harus dijauhi, maka pengingkaran terhadap maksiat juga harus dilakukan

Kedua : Apa yang dijelaskan (mendiamkan kemungkaran) yaitu bahwa menunjukkan rasa meremehkan terhadap kemaksiatan dan kurangnya rasa risih karenanya.
 
Ketiga : Mendiamkan kemungkaran membuat orang orang jahat, para pelaku maksiat semakin berani memperbanyak kemaksiatan jika mereka belum jera darinya. Dengan demikian maka keburukan meningkat, musibah dunia dan agama menjadi besar. Para pelaku kemaksiatan itu (akan semakin) marajalela dan berkuasa. Lalu setelah itu para pengikut kebaikan melemah dalam melawan para pengikut kemaksiatan. Akhirnya apa yang dahulu (sebenarnya) mampu mereka lakukan sekarang tidak lagi mampu mereka lakukan.
 
Keempat : Mendiamkan kemungkaran akan menjadi penyebab terkikisnya ilmu dan marajalelanya kebodohan. Jika kemaksiatan diulang ulang dan dilakukan oleh banyak orang lalu para ulama tidak ada yang mengingkarinya maka akan dikira bahwa (perbuatan maksiat) akan dikira bahwa itu bukanlah kemaksiatan. Bahkan bisa jadi orang orang bodoh mengiranya sebagai ibadah yang baik.

Lalu kerusakan mana lagi yang lebih besar daripada meyakini  apa yang diharamkan Allah Ta’ala sebagai suatu yang halal. Kebenaran menjadi jungkir balik dan yang haq terlihat sebagai suatu kebatilan.

Kelima : Mendiamkan kemaksiatan bisa menghiasi kemaksiatan itu di hati manusia. Lalu sebagian orang mengikuti (kemaksiatan) sebagian yang lain. Manusia cenderung meniru orang yang sepertinya dari kaumnya. Dan banyak lagi yang lainnya.

Itulah sebagian akibat buruk yang akan menimpa kaum muslimin jika membiarkan kemungkaran dan kemaksiatan. Oleh karena itu orang orang yang beriman memiliki kewajiban untuk tidak membiarkan kemungkaran yang pada gilirannya akan membahayakan dirinya sendiri karena telah melalaikan perintah Allah Ta’ala.

Wallahu A’lam. (902).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar