MUSLIM TIDAK SALING MEWARISI HARTA DENGAN KAFIR
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Jika seorang Muslim wafat dan
meninggalkan harta maka hartanya tentu akan
menjadi hak ahli warisnya setelah dipotong untuk kewajibannya seperti hutang
dan yang lainnya. Setiap ahli waris akan menerima haknya sebagaimana yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya
tentang pembagian harta warisan.
Ketahuilah bahwa diantara
penghalang hak waris adalah perbedaan agama antara pemilik harta yang akan
diwariskan dengan ahli waris. Jika si mayit yang meninggalkan harta adalah
seorang muslim sedangkan diantara ahli warisnya ada yang kafir maka hak waris untuk
yang kafir menjadi terhalang. Begitupun sebaliknya.
Para ulama menjelaskan bahwa jika masing
masing dalam keadaan berbeda agama yaitu antara muslim dan kafir maka mereka tidak
bisa saling mewarisi. Kenapa demikian, karena menurut timbangan syar’i hubungan
diantara mereka sudah terputus karena perbedaan yaitu yang satu muslim dan yang
lain kafir meskipun secara nasab mereka memiliki hubungan yang sangat dekat.
Diantara dalil yang digunakan para
ulama dalam hal ini adalah firman Allah
Ta’ala yaitu ketika Nabi Nuh memintakan ampun bagi anaknya yang tidak mau naik
ke kapal pada saat terjadi banjir besar. Allah menyebutkan bahwa anak tersebut
bukan lagi anak Nabi Nuh karena tidak
beriman kepada ajaran tauhid yang dibawa oleh Nabi Nuh.
Allah berfirman : “Dan Nuh bermohon kepada Rabb-nya sambil
berkata : Ya Rabb-ku sesungguhnya anakku termasuk keluargaku. Dan janji-Mu itu
pasti benar. Engkau adalah hakim yang paling adil. Dia (Allah) berfirman : Wahai
Nuh !. Sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu karena perbuatannya
sungguh tidak baik. Sebab itu janganlah engkau memohon kepada-Ku sesuatu yang
tidak engkau ketahui (hakikatnya). Aku menasehatimu agar (engkau) tidak
termasuk orang yang bodoh”. (Q.S Hud 45-46).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah dengan
sangat jelas memberikan penegasan tentang hal ini. Rasulullah Salallahu ‘alahi
Wasallam bersabda : “Laa yaritsul
muslimul kaafira wa lal kaafirul muslima”. Tidaklah seorang muslim mewarisi
seorang non muslim (kafir) dan tidak pula seorang non muslim (kafir) mewarisi
seorang muslim. (H.R Imam Bukhari dan
Imam Muslim dari Usamah bin Zaid).
Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam. (715)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar