Senin, 04 Juli 2016

ADAB YANG DISUNAHKAN PADA HARI 'IDUL FITRI



ADAB YANG DISUNAHKAN PADA HARI ‘IDUL FITRI

Oleh : Azwir B. Chaniago

Rasulullah Salalllahu ‘alaihi Wasallam telah menetapkan bahwa Islam  memiliki dua hari yang disyariatkan yaitu hari Raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adh-ha. Sungguh pensyariatan dua hari raya ini adalah rahmat Allah Ta’ala bagi kaum muslimin. 

Dalam sebuah hadits Anas bin Malik, dia berkata : (Ketika) Rasulullah datang dan penduduk Madinah kala itu memiliki dua hari (raya) yang mereka gunakan untuk bermain main di masa jahiliyah. Lalu beliau bersabda : “Aku telah mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari yang kalian gunakan untuk bermain main dimasa jahiliyah. Sungguh Allah Ta’ala telah mengganti untuk kalian dua hari yang lebih baik dari itu, yakni hari Nahr (‘Idul Adh-ha) dan hari Fithr (‘Idul Fithri). H.R Imam Ahmad, Abu Dawud dan an Nasa’i.

Karateristik hari raya dalam Islam.
Hari raya dalam Islam memiliki karakteristik tersendiri dan penuh dengan pahala
dan kebaikan, yaitu :

Pertama : Didahului dengan shaum. (1) Untuk ‘Idul Fithri, didahului oleh shaum
Ramadhan selama sebulan penuh. (2) Untuk ‘Idul Adh-ha paling sedikit didahului
oleh shaum pada tanggal 9 Dzulhijjah bahkan juga disunahkan shaum tanggal 1-9
Dzulhijjah.

Kedua : Hari H-nya diharamkan ber-shaum karena merupakan hari yang berisi
kebahagiaan, kesenangan dan semangat baru.

Ketiga : Hari H-nya disyariatkan untuk melaksanakan shalat yaitu shalat ‘Id serta
diikuti dengan khutbah hari raya.

Keempat : Dianjurkan berkumpul kumpul bersama keluarga dan juga saling
mengunjungi saudara beserta.

Beberapa adab yang sunahkan pada hari raya ‘Id

Tentang hukum shalat ‘Id  memang ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Ada yang mengatakan wajib ‘ain dan ada pula yang mengatakan sunnah muakadah yaitu sangat dianjurkan. Tetapi yang pasti shalat ‘Id adalah disyariatkan, diajarkan oleh Rasulullah dan dilakukan di seluruh negeri kaum muslimin. Oleh karena itu maka seorang muslim mestilah melaksanakan dengan sebaik baiknya untuk mendapat keutamaan yang banyak dari ibadah ini.

Kemudian tentang adab yang disunahkan  berkaitan dengan shalat ‘Id, diantaranya adalah :

Pertama : Disunahkan mandi pada hari raya yaitu sebelum berangkat ke tempat shalat karena kaum muslimin berkumpul untuk shalat.  Mandi pada hari  raya ‘Id adalah seperti mandi pada hari Jum’at. Namun jika tidak bisa mandi maka dengan berwudhu’ saja itu pun sah (Lihat al Mughni). Dan mandi pada hari ‘Id tidak wajib. 

Imam Nafi’ meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar mandi di hari ‘Idul Fithri sebelum berangkat ke tempat shalat (Lihat al Muwatha’).

Imam Ibnul Qayiim berkata : Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam dulu mandi untuk dua hari raya. Hadits tentang itu shahih dan juga juga telah ada riwayat dari Ibnu Umar yang  sangat bersemangat untuk mencontoh sunnah Rasulullah. Dan Ibnu Umar dahulu mandi pada hari raya sebelum keluar (menuju tempat shalat). Lihat Zaadul Ma’aad. 

Kedua : Disunahkan makan di hari raya ‘Idul Fithri dan tidak makan di hari raya ‘Idul Adh-ha sampai selesai shalat. 

Anas bin Malik berkata : “Kaana Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam, Laa yaghduu yaiumal fithri hatta ya’kula tamaratin”. Rasulullah dulu tidak berangkat pada hari ‘Idul Fithri sampai makan beberapa butir kurma. (H.R Imam Bukhari).

Juga berdasarkan hadits dari Buraidah, beliau berkata : “Rasulullah dahulu tidak keluar pada hari raya fithri sampai beliau makan (terlebih dahulu, pen.) dan pada hari raya adh-ha (kurban) tidak makan sampai kembali lalu memakan dari sembelihan kurbannya. (H.R at Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Imam Ibnul Qayyim berkata : Rasulullah dahulu sebelum keluar (untuk melaksanakan shalat) pada hari raya Fitri, beliau makan beberapa kurma dan memakannya dengan ganjil. Sedangkan pada hari raya kurban beliau tidak makan sampai kembali dari tempat shalat lalu makan dari sebagian daging kurbannya. (Lihat Zaadul Ma’aad).

Ketiga :  Disunnahkan berhias di hari raya.
Pada hari ‘Id kaum muslimin berkumpul dengan orang banyak terutama untuk melakukan shalat yang sudah sepatutnya bagi mereka untuk berhias diri dan tampil dengan lebih baik yaitu juga untuk menampakkan nikmat nikmat Allah dan mensyukurinya. Oleh karena itu disunnahkan berhias dan memakai pakaian terbaik yang dia miliki serta memakai mintak wangi dan juga bersiwak.

Imam Malik bin Anas berkata : Saya mendengar para Ulama mengatakan bahwa memakai minyak wangi dan berhias pada setiap hari raya disunnahkan.

Imam Ibnul Qayyim, dalam Zaadul Ma’aad,  berkata : Rasulullah dahulu untuk keluar pada dua hari raya memakai pakaian terbaiknya yaitu hullah (pakaian khusus) yang beliau pakai pada dua hari raya dan juga pada hari Jum’at.  

Keempat : Disunnahkan berangkat shalat ‘Id dengan berjalan kaki.
Diantara yang disunnahkan adalah berjalan kaki dengan tenang menuju tempat shalat. Imam Ibnu Qudamah dalam al Mughni berkata : Diantara para Ulama yang menganjurkan berjalan kaki adalah Umar bin Abdul Aziz dan juga Imam asy Syafi’i.
Diriwayatkan oleh at Tirmidzi  bahwa Ali bin Abi Thalib berkata : Termasuk sunnah adalah berangkat shalat ‘Id dengan berjalan kaki. 

Dari Ibnu Umar, dia berkata : “Anna Nabiyaa salallahu ‘alaihi wasallam, kaana yakhruju ilaal ‘iidi maa syiyan wa yarji’u maa syiyan”. Sesungguhnya Nabi Salallahu ‘alaihi Wasallam dulu keluar untuk menunaikan shalat ‘Id dengan berjalan kaki dan kembali dengan berjalan kaki. (H.R Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al Albani).

Cuma saja di zaman sekarang, jika tempat shalatnya sulit dijangkau dengan berjalan kaki karena jauh, maka tidaklah ada larangan untuk menggunakan kendaraan yang sesuai. 

Kelima : Disunnahkan melaksanakan shalat ‘Id di tanah lapang.
Rasulullah senantiasa shalat ‘Id di tanah lapang dan tidak shalat di masjid Nabawi. Dari Abu Sa’id al Khudri, beliau berkata :

Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam dahulu berangkat  pada hari ‘Idul Fithri dan Adh-ha ke mushallla  (tanah lapang tempat shalat). Beliau memulai dengan shalat kemudian selesai (shalat) lalu beliau bangun  menghadap para sahabat yang masih dalam keadaan duduk di shaf shaf mereka. Lalu beliau memberikan nasehat, wasiat dan perintah perintah. (Mutafaq ‘alaihi).

Tentang hadits ini dijelaskan oleh Imam an Nawawi. Beliau berkata : Ini adalah dalil bagi Ulama yang berpendapat bahwa ke luar ke mushalla (tempat shalat) untuk menunaikan shalat ‘Id itu disunnahkan dan itu lebih utama daripada melaksanakannya di masjid. Inilah amal orang orang di mayoritas negeri. Adapun penduduk Makkah tidak melaksanakan (shalat ‘Id) kecuali di masjid sejak zaman dahulu. (Lihat Fathul Baari).

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjelaskan bahwa : Apabila tanah basah terkena hujan maka shalatlah di masjid. Adapun Makkah maka shalat ‘Id di masjid secara mutlak. Dan barangsiapa yang menunaikan shalat di masjid maka ia harus menunaikan shalat tahyatul masjid. (Muntaqal Akbar).  
  
Keenam : Disunahkan bersegera berangkat ke tempat shalat.
Dalam syariat Islam sangatlah dianjurkan untuk bersegera menuju kebaikan termasuk berangkat ke tempat shalat ‘Id. Imam Malik berkata : telah berlalu sunnah bahwa Imam keluar dari rumahnya seukuran waktu sampai di tempat shalat dalam keadaan pas waktu shalat. Adapun selain Imam disunahkan untuk bersegera dan mendekat kepada Imam untuk mendapatkan pahala, menunggu shalat, mendekati Imam tanpa melangkahi bahu bahu orang dan mengganggu orang lain. 

Dari Abu Sa’id al Khudri, dia berkata : “Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam dahulu berangkat pada hari ‘Idul Fithri dan ‘Idhul Adh-ha ke tempat shalat. Beliau memulai dengan shalat. (Mutafaq ‘alaihi).
Jadi Rasulullah begitu sampai di tempat shalat ‘Id beliau langsung melaksanakan shalat bersama makmum.

Ketujuh : Disunnahkan bertakbir di jalan menuju tempat shalat.
Sangat dianjurkan untuk bertakbir di jalan menuju tempat shalat ‘Id dengan mengeraskan suara. Allah berfirman : “Wa li tukabbiruullaha ‘alaaa maa hadaakum wa la’allakum tasykuruun”. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur. (Q.S al Baqarah 185).

Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah disebutkan : “Sesungguhnya Rasulullah Salallahu ‘alahi Wasallam dahulu keluar pada hari ‘Idul Fithri lalu bertakbir hingga sampai ke mushalla (tempat shalat di tanah lapang, pen.) dan hingga ditunaikan shalat. Apabila shalat ditunaikan maka beliau memutus takbirnya (Dishahihkan Syaikh al Albani, lihat Silsilah Hadits Shahih).  

Imam Ibnul Qayyim berkata : Ibnu Umar yang memiliki semangat sangat tinggi mengikuti sunnah, tidak keluar sampai  matahari terbit dan bertakbir dari rumahnya sampai ke tanah lapang tempat shalat ‘Id. (Zaadul Ma’aad).

Kedelapan : Disunnahkan mengambil jalan yang berbeda ketika pulang shalat ‘Id.
Termasuk yang disunnahkan adalah berangkat dan pergi ke tempat shalat ‘Id melalui jalan yang berbeda dan itulah yang dilakukan oleh Rasulullah. 

Ibnul Qayyim menjelaskan tentang amalan Rasulullah ketika  keluar menuju tempat shalat ‘Id mengatakan : Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam dahulu keluar dengan berjalan kaki dan mengambil jalan yang berbeda pada hari raya. Kalau beliau berangkat melalui satu jalan dan kembali melalui jalan lainnya.

Diantara hikmahnya, Imam Ibnul Qayyim memberikan penjelasan :

(1) Ada yang menyatakan hal ini agar dapat memberi salam kepada orang orang yang melewati dua jalan tersebut. 

(2) Ada yang menyatakan untuk mendapatkan berkah dua kelompok tersebut yaitu dua kelompok orang yang berjalan di dua jalan tersebut. 

(3) Juga ada yang menyatakan bahwa hal itu agar dapat memenuhi hajat orang yang membutuhkannya dengan melalui dua jalan tersebut. 

(4) Ada yang menyatakan untuk menampakkan syi’ar Islam di segenap jalan jalan. 

(5) Ada yang menyatakan untuk membuat marah kaum munafik dengan melihat kemuliaan Idan kaum Muslimin.

(6) Juga ada menyatakan bahwa hal itu bertujuan memperbanyak melihat tempat dan langkah orang yang berangkat ke tempat shalat yang satu mengangkat derajat dan yang satu menghapus dosa sampai ia kembali ke rumahnya.

(7) Ada pula yang menyatakan hal itu karena hal hal tersebut (diatas) seluruhnya dan untuk yang lainnya dari hikmah yang tidak lepas dari perbuatan Rasulullah. Imam Ibnul Qayiim selanjutnya menambahkan bahwa : Pendapat yang terakhir inilah yang lebih benar. (Zaadul Ma’aad).

Demikian sedikit penjelasan tentang  beberapa adab yang disunnahkan dalam melaksanakan shalat ‘Id. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua.

Wallahu A’lam (709)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar