ADAB YANG
DISUNAHKAN PADA HARI ‘IDUL FITRI
Oleh : Azwir B. Chaniago
Rasulullah
Salalllahu ‘alaihi Wasallam telah menetapkan bahwa Islam memiliki dua hari yang disyariatkan yaitu
hari Raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adh-ha. Sungguh pensyariatan dua hari raya ini
adalah rahmat Allah Ta’ala bagi kaum muslimin.
Dalam
sebuah hadits Anas bin Malik, dia berkata : (Ketika) Rasulullah datang dan
penduduk Madinah kala itu memiliki dua hari (raya) yang mereka gunakan untuk
bermain main di masa jahiliyah. Lalu beliau bersabda : “Aku telah mendatangi
kalian dan kalian memiliki dua hari yang kalian gunakan untuk bermain main
dimasa jahiliyah. Sungguh Allah Ta’ala telah mengganti untuk kalian dua hari
yang lebih baik dari itu, yakni hari Nahr (‘Idul Adh-ha) dan hari Fithr (‘Idul
Fithri). H.R Imam Ahmad, Abu Dawud dan an Nasa’i.
Karateristik
hari raya dalam Islam.
Hari raya
dalam Islam memiliki karakteristik tersendiri dan penuh dengan pahala
dan
kebaikan, yaitu :
Pertama
: Didahului dengan shaum. (1) Untuk ‘Idul
Fithri, didahului oleh shaum
Ramadhan
selama sebulan penuh. (2) Untuk ‘Idul Adh-ha paling sedikit didahului
oleh shaum
pada tanggal 9 Dzulhijjah bahkan juga disunahkan shaum tanggal 1-9
Dzulhijjah.
Kedua
: Hari H-nya diharamkan ber-shaum karena
merupakan hari yang berisi
kebahagiaan,
kesenangan dan semangat baru.
Ketiga
: Hari H-nya disyariatkan untuk melaksanakan
shalat yaitu shalat ‘Id serta
diikuti
dengan khutbah hari raya.
Keempat
: Dianjurkan berkumpul kumpul bersama keluarga
dan juga saling
mengunjungi
saudara beserta.
Beberapa adab yang sunahkan pada hari
raya ‘Id
Tentang
hukum shalat ‘Id memang ada perbedaan
pendapat dikalangan ulama. Ada yang mengatakan wajib ‘ain dan ada pula yang
mengatakan sunnah muakadah yaitu sangat dianjurkan. Tetapi yang pasti shalat
‘Id adalah disyariatkan, diajarkan oleh Rasulullah dan dilakukan di seluruh
negeri kaum muslimin. Oleh karena itu maka seorang muslim mestilah melaksanakan dengan sebaik baiknya untuk
mendapat keutamaan yang banyak dari ibadah ini.
Kemudian
tentang adab yang disunahkan berkaitan
dengan shalat ‘Id, diantaranya adalah :
Pertama : Disunahkan mandi pada hari raya yaitu
sebelum berangkat ke tempat shalat karena kaum muslimin berkumpul untuk
shalat. Mandi pada hari raya ‘Id adalah seperti mandi pada hari Jum’at.
Namun jika tidak bisa mandi maka dengan berwudhu’ saja itu pun sah (Lihat al
Mughni). Dan mandi pada hari ‘Id tidak wajib.
Imam
Nafi’ meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar mandi di hari ‘Idul Fithri sebelum
berangkat ke tempat shalat (Lihat al Muwatha’).
Imam
Ibnul Qayiim berkata : Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam dulu mandi untuk
dua hari raya. Hadits tentang itu shahih dan juga juga telah ada riwayat dari
Ibnu Umar yang sangat bersemangat untuk
mencontoh sunnah Rasulullah. Dan Ibnu Umar dahulu mandi pada hari raya sebelum
keluar (menuju tempat shalat). Lihat Zaadul Ma’aad.
Kedua : Disunahkan makan di hari raya ‘Idul Fithri
dan tidak makan di hari raya ‘Idul Adh-ha sampai selesai shalat.
Anas
bin Malik berkata : “Kaana Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam, Laa yaghduu yaiumal fithri hatta ya’kula
tamaratin”. Rasulullah dulu tidak berangkat pada hari ‘Idul Fithri sampai
makan beberapa butir kurma. (H.R Imam Bukhari).
Juga
berdasarkan hadits dari Buraidah, beliau berkata : “Rasulullah dahulu tidak keluar pada hari raya fithri sampai beliau
makan (terlebih dahulu, pen.) dan pada hari raya adh-ha (kurban) tidak makan
sampai kembali lalu memakan dari sembelihan kurbannya. (H.R at Tirmidzi dan
Ibnu Majah).
Imam
Ibnul Qayyim berkata : Rasulullah dahulu sebelum keluar (untuk melaksanakan
shalat) pada hari raya Fitri, beliau makan beberapa kurma dan memakannya dengan
ganjil. Sedangkan pada hari raya kurban beliau tidak makan sampai kembali dari
tempat shalat lalu makan dari sebagian daging kurbannya. (Lihat Zaadul Ma’aad).
Ketiga :
Disunnahkan berhias di hari raya.
Pada
hari ‘Id kaum muslimin berkumpul dengan orang banyak terutama untuk melakukan
shalat yang sudah sepatutnya bagi mereka untuk berhias diri dan tampil dengan
lebih baik yaitu juga untuk menampakkan nikmat nikmat Allah dan mensyukurinya.
Oleh karena itu disunnahkan berhias dan memakai pakaian terbaik yang dia miliki
serta memakai mintak wangi dan juga bersiwak.
Imam
Malik bin Anas berkata : Saya mendengar para Ulama mengatakan bahwa memakai
minyak wangi dan berhias pada setiap hari raya disunnahkan.
Imam
Ibnul Qayyim, dalam Zaadul Ma’aad,
berkata : Rasulullah dahulu untuk keluar pada dua hari raya memakai
pakaian terbaiknya yaitu hullah (pakaian khusus) yang beliau pakai pada dua
hari raya dan juga pada hari Jum’at.
Keempat : Disunnahkan berangkat shalat ‘Id dengan
berjalan kaki.
Diantara
yang disunnahkan adalah berjalan kaki dengan tenang menuju tempat shalat. Imam
Ibnu Qudamah dalam al Mughni berkata : Diantara para Ulama yang menganjurkan
berjalan kaki adalah Umar bin Abdul Aziz dan juga Imam asy Syafi’i.
Diriwayatkan
oleh at Tirmidzi bahwa Ali bin Abi
Thalib berkata : Termasuk sunnah adalah berangkat shalat ‘Id dengan berjalan
kaki.
Dari
Ibnu Umar, dia berkata : “Anna Nabiyaa
salallahu ‘alaihi wasallam, kaana yakhruju ilaal ‘iidi maa syiyan wa yarji’u
maa syiyan”. Sesungguhnya Nabi Salallahu ‘alaihi Wasallam dulu keluar untuk
menunaikan shalat ‘Id dengan berjalan kaki dan kembali dengan berjalan kaki.
(H.R Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al Albani).
Cuma
saja di zaman sekarang, jika tempat shalatnya sulit dijangkau dengan berjalan
kaki karena jauh, maka tidaklah ada larangan untuk menggunakan kendaraan yang
sesuai.
Kelima : Disunnahkan melaksanakan shalat ‘Id di
tanah lapang.
Rasulullah
senantiasa shalat ‘Id di tanah lapang dan tidak shalat di masjid Nabawi. Dari
Abu Sa’id al Khudri, beliau berkata :
Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam dahulu berangkat
pada hari ‘Idul Fithri dan Adh-ha ke mushallla (tanah lapang tempat shalat). Beliau memulai
dengan shalat kemudian selesai (shalat) lalu beliau bangun menghadap para sahabat yang masih dalam
keadaan duduk di shaf shaf mereka. Lalu beliau memberikan nasehat, wasiat dan
perintah perintah. (Mutafaq ‘alaihi).
Tentang
hadits ini dijelaskan oleh Imam an Nawawi. Beliau berkata : Ini adalah dalil
bagi Ulama yang berpendapat bahwa ke luar ke mushalla (tempat shalat) untuk
menunaikan shalat ‘Id itu disunnahkan dan itu lebih utama daripada
melaksanakannya di masjid. Inilah amal orang orang di mayoritas negeri. Adapun
penduduk Makkah tidak melaksanakan (shalat ‘Id) kecuali di masjid sejak zaman
dahulu. (Lihat Fathul Baari).
Syaikh
Abdul Aziz bin Baaz menjelaskan bahwa : Apabila tanah basah terkena hujan maka
shalatlah di masjid. Adapun Makkah maka shalat ‘Id di masjid secara mutlak. Dan
barangsiapa yang menunaikan shalat di masjid maka ia harus menunaikan shalat
tahyatul masjid. (Muntaqal Akbar).
Keenam : Disunahkan bersegera berangkat ke tempat
shalat.
Dalam
syariat Islam sangatlah dianjurkan untuk bersegera menuju kebaikan termasuk
berangkat ke tempat shalat ‘Id. Imam Malik berkata : telah berlalu sunnah bahwa
Imam keluar dari rumahnya seukuran waktu sampai di tempat shalat dalam keadaan
pas waktu shalat. Adapun selain Imam disunahkan untuk bersegera dan mendekat
kepada Imam untuk mendapatkan pahala, menunggu shalat, mendekati Imam tanpa
melangkahi bahu bahu orang dan mengganggu orang lain.
Dari
Abu Sa’id al Khudri, dia berkata : “Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam dahulu berangkat pada hari ‘Idul Fithri dan ‘Idhul
Adh-ha ke tempat shalat. Beliau memulai dengan shalat. (Mutafaq ‘alaihi).
Jadi
Rasulullah begitu sampai di tempat shalat ‘Id beliau langsung melaksanakan
shalat bersama makmum.
Ketujuh : Disunnahkan bertakbir di jalan menuju
tempat shalat.
Sangat
dianjurkan untuk bertakbir di jalan menuju tempat shalat ‘Id dengan mengeraskan
suara. Allah berfirman : “Wa li
tukabbiruullaha ‘alaaa maa hadaakum wa la’allakum tasykuruun”. Dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu
supaya kamu bersyukur. (Q.S al Baqarah 185).
Dalam
hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah disebutkan : “Sesungguhnya Rasulullah Salallahu ‘alahi Wasallam dahulu keluar pada
hari ‘Idul Fithri lalu bertakbir hingga sampai ke mushalla (tempat shalat di
tanah lapang, pen.) dan hingga ditunaikan shalat. Apabila shalat ditunaikan
maka beliau memutus takbirnya (Dishahihkan Syaikh al Albani, lihat Silsilah
Hadits Shahih).
Imam
Ibnul Qayyim berkata : Ibnu Umar yang memiliki semangat sangat tinggi mengikuti
sunnah, tidak keluar sampai matahari
terbit dan bertakbir dari rumahnya
sampai ke tanah lapang tempat shalat ‘Id. (Zaadul Ma’aad).
Kedelapan : Disunnahkan mengambil jalan yang berbeda
ketika pulang shalat ‘Id.
Termasuk
yang disunnahkan adalah berangkat dan pergi ke tempat shalat ‘Id melalui jalan
yang berbeda dan itulah yang dilakukan oleh Rasulullah.
Ibnul
Qayyim menjelaskan tentang amalan Rasulullah ketika keluar menuju tempat shalat ‘Id mengatakan :
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam dahulu keluar dengan berjalan kaki dan
mengambil jalan yang berbeda pada hari raya. Kalau beliau berangkat melalui
satu jalan dan kembali melalui jalan lainnya.
Diantara
hikmahnya, Imam Ibnul Qayyim memberikan penjelasan :
(1)
Ada yang menyatakan hal ini agar dapat memberi salam kepada orang orang yang
melewati dua jalan tersebut.
(2)
Ada yang menyatakan untuk mendapatkan berkah dua kelompok tersebut yaitu dua
kelompok orang yang berjalan di dua jalan tersebut.
(3)
Juga ada yang menyatakan bahwa hal itu agar dapat memenuhi hajat orang yang
membutuhkannya dengan melalui dua jalan tersebut.
(4)
Ada yang menyatakan untuk menampakkan syi’ar Islam di segenap jalan jalan.
(5)
Ada yang menyatakan untuk membuat marah kaum munafik dengan melihat kemuliaan
Idan kaum Muslimin.
(6)
Juga ada menyatakan bahwa hal itu bertujuan memperbanyak melihat tempat dan
langkah orang yang berangkat ke tempat shalat yang satu mengangkat derajat dan
yang satu menghapus dosa sampai ia kembali ke rumahnya.
(7)
Ada pula yang menyatakan hal itu karena hal hal tersebut (diatas) seluruhnya
dan untuk yang lainnya dari hikmah yang tidak lepas dari perbuatan Rasulullah.
Imam Ibnul Qayiim selanjutnya menambahkan bahwa : Pendapat yang terakhir inilah
yang lebih benar. (Zaadul Ma’aad).
Demikian
sedikit penjelasan tentang beberapa adab
yang disunnahkan dalam melaksanakan shalat ‘Id. Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua.
Wallahu A’lam (709)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar