Senin, 18 Juli 2016

NIAT BAIK TAK MAMPU MERUBAH HARAM JADI HALAL



NIAT BAIK TAK MAMPU MERUBAH HARAM JADI HALAL

Oleh : Azwir B. Chaniago

Ada satu kalimat yang sering diucapkan manusia yakni : Perbuatan tergantung niatnya. Ya kalimat  ini tidak salah. Kalimat ini berasal dari potongan sebuah hadits yang diriwayatkan  dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh Umar bin al Khaththab dia berkata; Aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Innamal a’maalu bin niyyaati wa innamaa likullim ri-in maa nawa”. Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim, dalam Kitab Shahihnya).

Bahwa seorang yang beriman hanya akan memasang niat untuk melakukan berbagai kebaikan atau sesuatu yang bermanfaat. Tidaklah dia akan berniat untuk melakukan  keburukan ataupun kemaksiatan.

Lalu mungkinkah seseorang berniat melakukan keburukan atau maksiat untuk tujuan kebaikan. Ketahuilah bahwa secara asal,  niat tidak bisa merubah perbuatan buruk menjadi baik, niat tidak bisa merubah yang  haram menjadi halal. Tentang hal ini ada banyak contoh, diantaranya adalah : 

Pertama  : Seseorang mempunyai uang dari rizki yang halal. Lalu digunakan untuk memenuhi keinginan syahwatnya dengan membayar wanita pezina. Dia bisa mengatakan bahwa, niat saya baik. Saya kasihan kepada wanita tersebut karena dia butuh uang untuk menghidupi diri dan anak anaknya yang sudah yatim. Saya ingin membantunya. Sungguh tidaklah perbuatan zina ini bisa menjadi halal dengan modal niat baik.

Kedua : Seseorang yang mengambil harta orang lain tanpa hak, maka perbuatannya mengambil harta  tanpa hak ini tidak akan berubah jadi halal meskipun dia mengambil dengan niat baik dan untuk tujuan  ibadah seperti sedekah, melaksanakan ibadah haji atau membangun masjid sekalipun.

Ketiga : Seseorang mendapatkan harta yang banyak dari perbuatan korupsi. Lalu sebagian hasil korupsi itu digunakan untuk zakat harta karena dia pernah mendengar bahwa salah satu tujuan zakat adalah membersihkan harta. Perbuatan ini tidaklah bisa membuat harta hasil korupsi itu menjadi bersih dan halal baginya.

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Innallaha ta’aala thaiyyiban laa yaqbalu illaa thaiyyiban”… Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik … (H.R Imam Muslim, at Tirmidzi dan Imam Ahmad)

Sungguh harta  haram bukanlah hak milik orang yang mendapatkannya.  Harta apa pun  dikeluarkan dari pendapatan yang haram seperti  hasil riba, pencurian, pelacuran, perdukunan, manipulasi, korupsi dan perbuatan haram lainnya, maka semua itu tidak diterima oleh Allah Ta’ala.

Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah pernah berwasiat kepada Ali bin Hasan : Janganlah engkau melakukan usaha (mencari mata pencaharian) yang buruk kemudian engkau infakkan hasilnya dalam rangka mentaati Allah, karena meninggalkan pekerjaan (usaha) yang buruk merupakan satu kewajiban dari Allah. Sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.

Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang bajunya terkena air kencing, kemudian ia ingin mencucinya dengan air kencing yang lain? Apakah mungkin dapat membersihkannya? Jelas tidak mungkin bersih! Kotoran tidak mungkin dibersihkan kecuali dengan sesuatu yang bersih dan baik.

Demikian pula perbuatan yang buruk, hanya bisa dihapuskan dengan kebaikan. Sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya sesuatu yang haram tidak akan diterima karena suatu amalan, atau mungkinkah seseorang melakukan dosa lantas menghapuskannya dengan dosa yang lain?”(Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Hilyatul Auliya).

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (722) 











Tidak ada komentar:

Posting Komentar