NIAT BAIK TAK
MAMPU MERUBAH HARAM JADI HALAL
Oleh : Azwir B. Chaniago
Ada
satu kalimat yang sering diucapkan manusia yakni : Perbuatan tergantung
niatnya. Ya kalimat ini tidak salah.
Kalimat ini berasal dari potongan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh Umar bin al
Khaththab dia berkata; Aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Innamal a’maalu bin niyyaati wa innamaa
likullim ri-in maa nawa”. Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung
niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia
niatkan. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim, dalam Kitab Shahihnya).
Bahwa
seorang yang beriman hanya akan memasang niat untuk melakukan berbagai kebaikan
atau sesuatu yang bermanfaat. Tidaklah dia akan berniat untuk melakukan keburukan ataupun kemaksiatan.
Lalu
mungkinkah seseorang berniat melakukan keburukan atau maksiat untuk tujuan
kebaikan. Ketahuilah bahwa secara asal, niat
tidak bisa merubah perbuatan buruk menjadi baik, niat tidak bisa merubah yang haram menjadi halal. Tentang hal ini ada
banyak contoh, diantaranya adalah :
Pertama :
Seseorang mempunyai uang dari rizki yang halal. Lalu digunakan untuk memenuhi
keinginan syahwatnya dengan membayar wanita pezina. Dia bisa mengatakan bahwa, niat
saya baik. Saya kasihan kepada wanita tersebut karena dia butuh
uang untuk menghidupi diri dan anak anaknya yang sudah yatim. Saya ingin
membantunya. Sungguh tidaklah perbuatan zina ini bisa menjadi halal dengan
modal niat baik.
Kedua : Seseorang yang mengambil harta orang lain
tanpa hak, maka perbuatannya mengambil harta
tanpa hak ini tidak akan berubah jadi halal meskipun dia mengambil
dengan niat baik dan untuk tujuan
ibadah seperti sedekah, melaksanakan ibadah haji atau membangun masjid
sekalipun.
Ketiga : Seseorang mendapatkan harta yang banyak
dari perbuatan korupsi. Lalu sebagian hasil korupsi itu digunakan untuk zakat
harta karena dia pernah mendengar bahwa salah satu tujuan zakat adalah
membersihkan harta. Perbuatan ini tidaklah bisa membuat harta hasil korupsi itu
menjadi bersih dan halal baginya.
Dari Abu
Hurairah Radhiallaahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Innallaha ta’aala
thaiyyiban laa yaqbalu illaa thaiyyiban”… Sesungguhnya Allah Ta’ala itu
baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik … (H.R Imam Muslim, at Tirmidzi
dan Imam Ahmad)
Sungguh
harta haram bukanlah hak milik orang
yang mendapatkannya. Harta apa pun dikeluarkan dari pendapatan yang haram
seperti hasil riba, pencurian,
pelacuran, perdukunan, manipulasi, korupsi dan perbuatan haram lainnya, maka
semua itu tidak diterima oleh Allah Ta’ala.
Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah pernah berwasiat kepada Ali
bin Hasan : Janganlah engkau melakukan usaha (mencari mata pencaharian) yang
buruk kemudian engkau infakkan hasilnya dalam rangka mentaati Allah, karena
meninggalkan pekerjaan (usaha) yang buruk merupakan satu kewajiban dari Allah.
Sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Bagaimana
pendapatmu tentang seseorang yang bajunya terkena air kencing, kemudian ia
ingin mencucinya dengan air kencing yang lain? Apakah mungkin dapat
membersihkannya? Jelas tidak mungkin bersih! Kotoran tidak mungkin dibersihkan
kecuali dengan sesuatu yang bersih dan baik.
Demikian pula
perbuatan yang buruk, hanya bisa dihapuskan dengan kebaikan. Sesungguhnya Allah
Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya sesuatu yang haram
tidak akan diterima karena suatu amalan, atau mungkinkah seseorang melakukan
dosa lantas menghapuskannya dengan dosa yang lain?”(Diriwayatkan oleh Abu
Nu’aim dalam kitab Hilyatul Auliya).
Insya Allah
ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (722)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar