Senin, 25 Juli 2016

JANGAN BERSEDEKAH DENGAN YANG BURUK



JANGAN BERSEDEKAH DENGAN SESUATU YANG BURUK

Oleh : Azwir B. Chaniago

Berinfak atau bersedekah kepada orang orang yang membutuhkan adalah sangat terpuji bahkan disyariat.  Allah berfirman : “Wahai orang orang yang beriman !. Infakkanlah sebagian dari rizki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan dan tidak ada lagi syafaat. Orang orang kafir itulah orang yang zhalim”. (Q.S al Baqarah 254).

Sungguh sedekah memiliki keutamaan yang sangat banyak diantaranya akan dilipatgandakan pahalanya sampai 700 kali bahkan bisa lebih. Allah berfirman : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (Q.S al Baqarah 261).

Keutamaannya yang lain  adalah   akan menghapus dosa seorang hamba sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah dalam sabda beliau : “Wash shadaqatu tuthfi-ul khathii-ata kama yuthfi-ul maa-un naar”. Dan sedekah menghapus kesalahan sebagaimana air memadamkan api. (H.R at Tirmidzi, Imam Ahmad dan selainnya).

Seorang yang berinfak atau bersedekah tentulah mengharapkan nilai yang baik disisi Allah Ta’ala berupa pahala dan sebagai jalan mendekatkan diri kepada-Nya. Untuk yang demikian itu Allah Ta’ala telah mengingatkan dalam firman-Nya : “Wahai orang orang yang beriman !. Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah  kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji. (Q.S al Baqarah 267).

Sayikh as Sa’di berkata : Allah menyuruh hamba hamba-Nya untukmenginfakkan sebagian apa yang mereka dapatkan dalam berniaga dan sebagian dari apa yang mereka panen dari tanaman dari biji bijian maupun buah buahan. Hal ini mencakup zakat uang maupun seluruh perdagangan yang dipersiapkan untuk dijual belikan.

Termasuk dalam keumuman ayat ini, infak yang wajib maupun yang sunnah. Allah memerintahkan untuk memilih yang baik dari itu semua dan tidak memilih yang buruk untuk mereka sedekahkan kepada (jalan) Allah. Seandainya mereka memberikan barang seperti itu kepada orang orang yang berhak mereka beri pastilah merekapun tidak akan meridhainya. Mereka tidak akan menerimanya kecuali dengan kedongkolan dan memicingkan mata.
Maka seharusnya adalah mengeluarkan yang tengah tengah dari semua itu. Dan yang lebih sempurna  adalah mengeluarkan yang paling baik. Sedang yang dilarang adalah mengeluarkan infak dan sedekah dari yang buruk karena ini tidaklah memenuhi infak yang wajib (seperti zakat) dan tidak akan memperoleh pahala yang sempurna dalam infak yang sunnah. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Ketahuilah bahwa bersedekah atau berinfak dengan harta yang baik adalah demikian penting. Perhatikanlah beberapa asbabul nuzul atau sebab turunnya ayat ini, diantaranya :
 Pertama : Imam at Tirmidzi, Ibnu Majah, al Hakim meriwayatkan  dari al Bara’ dia  berkata : Ayat ini (surat al Baqarah 267) turun kepada kami orang orang Anshar. Kami adalah pemilik kebun kurma. Dulu (ada) seseorang menyedekahkan sebagian hasil kebunnya sesuai dengan jumlah yang dimiliki. Dan orang orang (penghuni Suffah) tidak mengharapkan hal hal  yang baik. 

Maka seseorang memberikan (kepada penghuni Suffah) tandan kurma yang terdiri dari kurma yang buruk, tidak keras bijinya dan kurma basah (bahkan) yang sudah rusak serta tandannya yang telah patah.

Kedua : Abu Dawud, an Nasa’i dan al Hakim meriwayatkan, dari Sahl bin Hanif, dia berkata : Dulu (ada) orang orang memiliki kurma yang buruk dari kebunnya untuk disedekahkan, maka turunlah  surat al Baqarah  ayat 267 : “Janganlahkamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan”.  

Ketiga : Al Hakim meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah dia berkata : Nabi memerintahkan untuk membayar zakat fitrah dengan satu sha’ kurma. Lalu seseorang datang dengan membawa kurma yang buruk. Lalu turunlah surat al Baqarah ayat 267.
Oleh karena itu dengan ayat dimaksud serta asbabun nuzulnya, maka menjadi teranglah bagi kita semua bahwa memberikan sedekah atau infak dengan sesuatu yang buruk haruslah dihindari.

Semoga uraian singkat dalam tulisan ini bisa mendorong  kita semua untuk senantiasa bersedekah atau berinfak dengan harta yang baik sehingga mendatangkan nilai yang baik pula disisi Allah Ta’ala.

Wallahu A’lam . (732)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar