LAKI LAKI
JUGA WAJIB MENUTUP AURAT
Oleh : Azwir B. Chaniago
Aurat
adalah sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain baik sesama jenis apalagi berlainan jenis.
Dari Abu Sa’id al Khudri, Rasulullah
salallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Laa yanzhurur rajulu ila ‘auratir rajuli, wa laa mar-ata ila ‘auratil
mar-ati.” Seorang laki laki janganlah melihat aurat laki laki lainnya,
Begitu juga seorang wanita janganlah melihat aurat wanita. (H.R Imam Muslim)
Ketika
orang orang berbicara tentang aurat maka yang muncul dalam pikirannya adalah mengenai
sebagian dari wanita yang kemana mana
memakai baju tidak berlengan, mungkin juga yang suka memakai hot pants atau
celana pendek. Juga wanita wanita yang tidak memakai jilbab yang syar’i dan
yang lainnya.
Tapi
ketahuilah bahwa laki laki juga memiliki aurat yang harus dia jaga dan tidak
boleh diperlihatkan kepada orang lain. Cuma sayang tentang masalah aurat laki
laki jarang dibicarakan apalagi dibahas.
Lalu
apa batas atau sampai dimana aurat seorang laki laki. Jumhur fuqaha’ (sebagian
besar ahli fikih) telah bersepakat bahwa aurat bagi kaum laki-laki adalah
antara pusar sampai dengan lutut.
Imam Nawawi rahimahullah di dalam
Syarah Shahih Muslim berkata : Sesungguhnya paha termasuk bagian dari aurat.
Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa paha adalah termasuk aurat. Hal
itu seperti hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu bahwa jika terbukanya paha tanpa unsur kesengajaan serta dalam kondisi
darurat masih dapat dimaafkan. Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan
untuk menutupnya, maka hukumnya wajib untuk menutupnya.
Dari Muhammad bin Jahsy berkata : Rasulullah saw
melewati Ma’mar sementara kedua pahanya tersingkap, beliau bersabda : “Wahai
Ma’mar tutuplah kedua pahamu karena paha itu adalah aurat”.(H.R Ahmad dan
juga yang selainnya)
Jadi
seorang lelaki yang sudah baligh ada perintah yang tegas baginya untuk menutup aurat sebagaimana hal
ini telah jelas wajibnya bagi kaum wanita. Dari sini bisa diambil faedah, bahwa
adanya perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Oleh karenanya maka
kita diperintahkan untuk menutup aurat dan dilarang untuk menampakkan aurat dan
dilarang melihat aurat orang lain.
Kenyataannya,
pada zaman ini sangatlah banyak saudara saudara kita yang terbiasa membuka
auratnya yaitu keluar rumah dengan santai memakai celana pendek diatas lutut.
Mereka memakai celana pendek dan tanpa
merasa ada masalah sedikitpun, mereka berada ditempat tempat umum seperti di
pasar atau ditempat tempat perbelanjaan.
Ada
pula yang keluar rumah memakai sepeda motor dengan celana pendek yang pada saat
mengendarai speda motor maka celana itu menjadi semakin kelihatan pendek
sehingga hampir memperlihatkan seluruh pahanya.
Ketahuilah
saudaraku, bahwa dengan berpedoman kepada hadits hadits yang shahih,
diantaranya sebagaimana disebutkan diatas, maka menutup aurat bagi laki laki
adalah wajib. Oleh karena itu, maka bertakwalah kepada Allah dan jagalah aurat
sebagai mana yang disyariatkan dalam agama kita yang mulia ini.
Kalau kita menjaga aurat maka paling tidak ada
tiga kebaikan yang akan kita peroleh :
Pertama : Telah menjaga
sunnah Rasulullah yang pada zaman ini sebagiannya telah diabaikan manusia. Menjaga sunnah
Rasulullah adalah kewajiban kita sebagai pengikut beliau.
Kedua : Telah melaksanakan
perintah yang wajib yaitu menutup aurat.
Para ahli fikih sepakat bahwa jika seseorang melaksanakan perintah yang
sunat akan mendatangkan pahala baginya apalagi melaksanakan perintah yang wajib
tertu lebih besar lagi manfaatnya dan juga terhindar dari dosa.
Ketiga : Telah menjaga
kehormatan diri dengan tidak mengumbar aurat yang kalau dilihat orang lain bisa
mendatangkan fitnah. Sungguh Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menundukkan
pandangan yaitu disebutkan dalam firman-Nya : “Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Q.S an-Nuur
30).
Ketahuilah
bahwa segala sesuatu yang dilarang dalam Islam pastilah disitu ada kemudharatan
dan segala sesuatu yang diperintahkan pastilah disitu ada mashlahat atau
kebaikan.
Insya
Allah bermanfaat bagi kita semua. Wallahu A’lam. (537)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar