Selasa, 12 Januari 2016

MENDAPATKAN DAN MEMBELANJAKAN HARTA



MENDAPATKAN DAN MEMBELANJAKAN HARTA

Oleh : Azwir B. Chaniago

Kalau diperhatikan maka  dapatlah kita mengetahui bahwa dizaman ini ada empat macam manusia dalam mendapatkan dan membelanjakan harta dunia.

Pertama : Mereka yang mencari dan mendapatkan harta dengan cara yang haram dan membelanjakannya untuk sesuatu yang haram. Ini adalah keharaman yang paling buruk.
Kedua :  Mereka yang mencari dan mendapatkan harta dengan cara yang haram dan membelanjakannya untuk sesuatu yang halal. Maka Allah tidak akan menerimanya karena Allah Thaiyiib dan tidak menerima kecuali yang thaiyiib.
Ketiga : Mereka yang mencari dan mendapatkan harta dengan cara yang halal dan membelanjakan pada jalan yang haram. Ini adalah haram. Mereka telah tertipu dengan hartanya.
Keempat : Mereka yang mencari dan mendapatkan harta dari yang halal dan membelanjakannya pada jalan yang halal. Inilah mereka yang bisa selamat dari harta yang mereka dapatkan. Inilah harta yang akan mendatangkan keberkahan meskipun jumlahnya sedikit.

Lalu apakah juga ada yang kelima ? Yang halal diambil yang haram diambil. Dibelanjakan sebagian pada yang halal sebagian pada yang haram, tergantung keadaan ?  Na’udzubillahi min dzalik.

Sungguh Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam telah mengingatkan bahwa setiap hamba akan ditanya tentang caranya  mendapatkan harta dan cara membelanjakannya. Beliau   bersabda : La tazalu qadama ‘abdin yaumal qiyamati hatta  yus’ala ‘an umurihi fiima afnah, wa ‘an ‘ilmihi fima fa’ala, wa’an  maalihi min ‘aina tasabahu wa fima anfaqahu wa’an jismihi fima ablaa”. Tidak akan beranjak kaki seorang hamba pada hari Kiamat sampai menjawab tentang umurnya untuk apa digunakan, ilmunya untuk apa diamalkan, hartanya dari mana dia dapatkan dan untuk apa dibelanjakan dan badannya untuk apa digunakan. (H.R at Tirmidzi).

Oleh karena kita bermohon kepada Allah Ta’ala agar diberi kesempatan untuk mendapat harta yang halal dan diberi pula kekuatan membelanjakan pada jalan yang Allah ridha.

Wallahu A’lam (538)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar