MENONTON TELEVISI BERMANFAATKAH ?
Oleh : Azwir B. Chaniago
Di zaman ini hampir tidak ada rumah
tangga yang tidak memiliki pesawat televisi. Bahkan ada yang memiliki lebih
dari satu karena mereka menganggap sebagai suatu kebutuhan. Selain itu ada pula
yang sering mengganti pesawat televisinya dengan tipe yang lebih baru bahkan
memasang peralatan tambahan sehingga bisa menangkap lebih banyak siaran dari
berbagai stasiun televisi.
Kalau kita melihat kenyataan bahwa
sebagian besar acara yang disajikan oleh
kebanyakan stasiun televisi saat ini tentulah ada diantaranya yang tidak pas
jika ditimbang dengan syariat, misalnya
adalah :
Pertama : Ada sebagian siaran berita yang dibumbui oleh pemutar balikkan
fakta karena pesan sponsor atau
kepentingan kelompok. Oleh karena itu dalam menerima dan menyikapi berita
seorang muslim haruslah bersikap tabaiyun, teliti. Berusaha menyaring mana yang
benar mana yang tidak benar.
Allah Ta’ala telah memperingatkan
kita dalam firman-Nya : “Yaa aiyuhal
ladziina aamanuu injaa-akum faasiqun binaba-in fa tabaiyanuu an tushiibuu
qauman bijahaalatin fa tushbihuu’alaa maa fa’altum naadimiin”. Wahai orang
orang yang beriman !. Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu
berita maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum
karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.
(Q.S al Hujuraat 6).
Kedua : Ada pula diantaranya yang mempertontonkan aurat pria
maupun wanita sedangkan syariat Islam telah mengingatkan umatnya untuk
senantiasa menundukkan pandangan. Allah berfirman : “Qul lil mu’miniina yaghudhdhuu min abshaarihim wa yahfazhuu furujahum,
dzaalika azkaa lahum. Innallaha khabiirun bimaa yashna’uun”. Katakanlah
kepada (laki laki) yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (Q.S an Nuur 30).
Ketiga : Ditambah lagi dengan acara bermuatan gossip atau
ghibahtainment. Sungguh mengghibah atau
bergunjing dan mencari cari kesalahan orang lain, dalam syariat Islam sangat
dilarang dan termasuk dosa besar.
Allah berfirman : “Walaa tajassasu walaa yaghtab ba’dhukum ba’dhaa, ayuhibbu ahadukum an
ya’kula lahma akhiihi maitan fa karihtumuuhu, wattaqullaha, innallaha tauwaabur
rahiim”. Dan janganlah kamu mencari cari kesalahan orang lain, dan
janganlah ada diantara kamu yang
menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan
daging saudaranya yang sudah mati ?. Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah
kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima tobtat, Maha Penyayang. (Q.S al
Hujuraat 12).
Keempat : Selain itu ada pula acara acara yang tidak bermanfaat yang kalau ditonton akan
menghabiskan waktu kita yang sangat
berharga. Rasulullah bersabda :“ In min husni islamil mar’i
tarkuhuu ma laa ya’niih.” Sesungguhnya tanda baiknya keislaman seseorang adalah
meninggalkan hal hal yang tidak perlu baginya (H.R at Tirmidzi, Ibnu Majah, Imam Ahmad dan
selainnya).
Rasulullah bersabda : “Ni’mataani maghbunun fihima
kasyirum minannasish shihatu wal faragh”
Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia adalah
kesehatan dan waktu luang (H.R Imam Bukhari).
Kelima : Terkadang juga ada acara lawakan yang umumnya dibumbui dengan
cerita cerita bohong yang membuat
penonton sampai tertawa berlebihan.
Dari Bahz bin
Hakim, ia berkata bahwa ayahnya, Hakim telah menceritakan bahwa ia pernah
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
Wailun lilladzii yuhadditsu fayakdzibu liyudh-hika bi hil qauma wailun lalhu,
wailun lahu. Celakalah bagi yang
berbicara lantas berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa.
Celakalah dia, celakalah dia. (H.R Abu Dawud dan at Tirmidzi).
Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian banyak tertawa, karena
banyak tertawa akan mematikan hati.” (HR. At-Tirmizi no. 2227, Ibnu
Majah no. 4183, dan dishahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7435)
Kalau begitu bagaimana pendapat ulama tentang
menonton televisi bagi kaum muslimin. Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
pernah ditanya tentang menonton televisi . Beliau memberikan fatwa : Kami
berkeyakinan bahwa tidak memiliki televisi lebih utama dan lebih selamat bagi
seorang muslim.
Adapun dalam hal menonton
televisi terbagi menjadi tiga bagian :
Pertama : Menonton berita, ceramah keagamaan dan peristiwa peristiwa
yang terjadi di dunia, maka dalam hal
ini dibolehkan.
Kedua : Menonton sesuatu
yang dapat mendorong pada tindak kejahatan, permusuhan, pencurian, perampokan
dan pembunuhan serta tindakan kriminal lainnya maka menonton televisi dalam hal
hal yang demikian hukumnya haram.
Ketiga : Menonton sesuatu yang tidak bermanfaat dan hanya membuang
buang waktu saja, tidak ada hukum yang mengharamkan hal tersebut tapi lebih
condong kepada hal yang bersifat syubhat.
Seorang muslim tidak sepatutnya
menyia nyiakan waktu mereka dengan dengan menonton sesuatu yang tidak berguna.
Apalagi disertai dengan pemborosan dan penghamburan harta. Televisi (akan)
menjadi sesuatu yang mubazir jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat
seperti pemborosan tenaga listrik. Selain itu sangat mungkin para pemirsa
televisi akan terseret menonton hal hal yang diharamkan. Demikian fatwa Syaikh
Utsaimin.
Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam. (560)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar