WAJIB HUKUMNYA UNTUK SEGERA BERTAUBAT
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
disebutkan bahwa manusia berbuat dosa siang dan malam artinya terus dan sering
berbuat dosa. Allah berfirman : “Ya
‘ibaadi, innakum tukhti-una bil laili wan nahar” Wa ana aghfiru dzunuba
jamii’a. Fastaghfiruni, aghfirlakum”. Wahai hamba hambaku, sesungguhnya
kalian berbuat dosa (kesalahan) siang dan malam. Dan Aku Mahapengampun, semua
dosa. Minta ampunlah kepadaKu, Aku akan ampuni kalian.
Sungguh memohon ampun dan bertaubat adalah untuk menghapus
dosa dan akan mengantarkan seorang hamba kepada keberuntungan di dunia dan di
akhirat. Allah berfirman : “Wa tuubuu ilallahi jamiian aiyuhal mu’minuuna,
la’allakum tuflihuun”. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai
orang orang yang beriman, agar kamu beruntung.
(Q.S an Nuur 31).
Syaikh as Sa’di berkata : Allah mengaitkan kebahagiaan dengan
bertaubat. Allah berfirman : “supaya kamu
beruntung”. Sehingga tidak ada jalan menuju keberuntungan kecuali dengan
taubat. (Bertaubat) yaitu kembali dari hal hal hal yang dibenci oleh Allah
menuju perkara perkara yang Dia cintai baik secara zhahir maupun bathin. Keterangan ini
menandakan bahwa setiap orang beriman membutuhkan taubat karena Allah telah
mengarahkan pembicaraan kepada seluruh orang beriman. (Kitab Tafsir Karimir
Rahman).
Dan ketahuilah bahwa seseorang yang tidak mau bertaubat
dicap sebagai orang yang zhalim Allah berfirman : Waman lamyatub, faulaaika
humuzh zhaalimuum”. Barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah
orang orang yang zhalim (Q.S al Hujurat
11)
Lalu kapan sebaiknya bertaubat.
Bolehkah ditunda tunda. Bolehkah bertaubat menunggu sampai telah berumur
lanjut. ?. Bertaubat tidak boleh ditunda, bertaubat harus segera. Adakah yang
bisa menjamin bahwa : (1) Kita akan bisa dapat berumur sampai tua untuk bisa
bertaubat (2) Kita belum tentu ada kemauan untuk bertaubat meskipun sudah tua.
Oleh karena itu bertaubatlah sekarang. Sungguh bersegera untuk bertaubat hukumnya wajib bagi setiap
hamba.
Imam Ibnul Qayyim berkata : Menyegerakan taubat dari dosa merupakan kewajiban dan tidak boleh
ditunda tunda. Jika menunda taubat maka berarti telah bermaksiat dengan
penundaan itu. Bila bertaubat dari dosa, maka masih tersisa darinya taubat yang
lain, yaitu taubat dari sikap menunda nunda taubat itu. Hal ini jarang sekali
terbetik dalam jiwa pelaku taubat, dia beranggapan bahwa jika ia bertaubat dari
dosa tidak ada lagi dosa yang tersisa darinya. Padahal dia harus (pula)
bertaubat terhadap dosa penundaan taubatnya.
Imam Ibnul
Qayyim selanjutnya mengatakan : Seseorang tidak akan selamat dari dosa penundaan
taubat kecuali dengan melakukan taubat secara menyeluruh dari dosa yang
ia ketahui maupun yang tidak ia ketahui. Dosa yang tidak diketahui oleh seorang
hamba adalah lebih banyak dari dosa
yang ia ketahui.
Allah Ta’ala berfirman : “Wa saari’uu ilaa maghfiratin min
rabbikum wa jannatin ‘ardhuhas samaawaatu wal ardhu, u’iddat lil muttaqiin” Dan
bersegeralah kamu mencari ampunan dari Rabbmu dan mendapatkan
surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang orang yang
bertakwa. (Q.S Ali Imran 133).
Kita bermohon kepada Allah agar diberi kekuatan untuk selalu
memohon ampun dan bertaubat atas segala kesalahan dan dosa dosa kita.
Wallahu A’lam. (528)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar