TEPUK TANGAN DALAM PESTA DAN ACARA PERTEMUAN
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Kelihatannya, dalam banyak acara
pesta atau acara pertemuan sangat sering ada tepuk tangan yang ramah bahkan
sangat ramai dari para hadirin. Semakin banyak tepuk tangannya maka dianggap
bahwa pesta atau acara pertemuan itu semakin meriah sehingga sebagian besar
yang hadir merasa puas apalagi tuan
rumah atau panitianya.
Bahkan dalam beberapa acara kajian atau ceramah agama juga ada yang
menyempatkan diri bertepuk tangan. Terkadang
juga dalam pelaksanaan pernikahan yaitu setelah
selesai ijab qabul yang diucapkan dengan sangat lancar oleh penganten
laki laki lalu hadirin merasa gembira
maka ada pula sebagian mereka yang
bertepuk tangan.
Lalu bagaimana tepuk tangan yang
demikian itu dalam timbangan syariat. Mari kita perhatikan apa yang dikatakan
oleh dua ulama besar Saudi Arabia, antara lain sebagaimana disebutkan dalam
Kitab Fatwa Fatwa Ulama, berikut ini :
Pertama : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Beliau berkata : Bertepuk tangan
dalam suatu pesta merupakan perbuatan jahiliyah. Setidaknya perbuatan itu adalah perbuatan yang makruh. Tetapi secara
jelas dalil dalil yang terdapat dalam al Qur an menunjukkan bahwa hal itu
adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam, karena kaum muslimin
dilarang mengikuti atau menyerupai perbuatan orang orang kafir.
Allah Ta’ala telah berfirman
tentang sifat orang orang kafir penduduk Makkah. “Wa maa kaana shalaatuhum ‘indal baiti illaa mukaa-an wa tashdiyatan”. Sembahyang
mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan.
(Q.S al Anfal 35).
Para ulama berkata : Al muka’
mengandung pengertian bersiul sedangkan al
tashdiyah mengandung pengertian
bertepuk tangan.
Adapun perbuatan yang disunnahkan
bagi kaum muslimin adalah jika mereka melihat
atau mendengar sesuatu yang membuat mereka takjub hendaklah mengucapkan SUBHANALLAH atau ALLAHU
AKBAR sebagaimana yang disebutkan
dalam hadits hadits shahih dari Nabi.
Bertepuk tangan hanya disyariatkan
khusus bagi wanita ketika mendapatkan seorang imam melakukan kesalahan di dalam
shalat saat mereka melaksanakan shalat berjamaah bersama kaum pria, maka kaum
wanita disyariatkan untuk mengingatkan kesalahan imam dengan cara bertepuk
tangan. Sedangkan kaum pria memperingatkannya dengan cara bertasbih
(mengucapkan kalimat subhanallah) sebagaimana disebut dalam hadits riwayat Imam Bukhari dalam bab al ‘Amal fi sha Shalah
dan Imam Muslim dalam bab ash Shalaah.
Maka jelaslah bahwa bertepuk tangan
bagi kaum pria merupakan penyerupaan terhadap perbuatan orang orang orang kafir
dan perbuatan wanita, sehingga bertepuk tangan dalam suatu pesta, baik kaum
pria maupun kaum wanita, adalah dilarang menurut syariat. Semoga Allah memberi
petunjuk.
Kedua : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.
Beliau berkata : Bertepuk tangan
dan bersiul adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh golongan selain muslim.
Maka dari itu sudah menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk tidak mengikuti
perbuatan mereka.
Bila seorang muslim kagum akan
sesuatu maka hendaklah di BERTAKBIR
atau BERTASBIH dengan menyebut nama
Allah. Takbir itu tidak pula dilakukan secara bersama sama (seperti
dikomandokan, pen.) sebagaimana yang
dilakukan oleh sebagian orang, melainkan cukup dengan bertakbir atau bertasbih
di dalam diri. Adapun tasbih ataupun takbir yang diucapkan secara bersama sama,
saya belum pernah mendapatkan sumbernya yang menyebutkan tentang hal itu.
Demikian penjelasan dua Kibar Ulama
Saudi Arabia tentang bertepuk tangan dalam pesta dan acara pertemuan.
Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam (557).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar