Senin, 14 September 2015

LARANGAN MENYEMBUNYIKAN AIB BARANG



LARANGAN MENYEMBUNYIKAN AIB BARANG DAGANGAN

Oleh : Azwir B. Chaniago

Usaha perdagangan atau berdagang adalah salah satu jenis usaha yang terpuji dalam Islam. Ada beberapa hadits menjelaskan tentang hal itu, dan merupakan berita gembira bagi seseorang  yang berusaha dibidang perdagangan. 

Diantaranya adalah  dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:“Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid.” (H.R at Tirmidzi).

Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:“Sesungguhnya sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang yang mana apabila berbicara tidak bohong, apabila diberi amanah tidak khianat, apabila berjanji tidak mengingkarinya, apabila membeli tidak mencela, apabila menjual tidak berlebihan (dalam menaikkan harga), apabila berhutang tidak menunda-nunda pelunasan dan apabila menagih hutang tidak memperberatkan orang yang sedang kesulitan.” (H.R al Baihaqi).

Ada seseorang bertanya : Penghasilan apakah yang paling baik, wahai Rasulullah ? Beliau menjawab :“Penghasilan seseorang dari jerih  tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur.”  (H.R Imam Ahmad).

Dari hadits diatas kita mendapatkan keterangan yang sangat jelas bahwa memang usaha perdagangan dan hasil yang diperoleh darinya adalah termasuk salah satu penghasilan yang paling baik. Namun demikian, sungguh Allah Ta’ala telah mengingatkan bahwa perdagangan yang dilakukan haruslah  dengan tidak memakan memakan  atau mengambil harta orang lain secara bathil tapi dengan saling ridha.   

Allah berfirman : “Yaa aiyuhal ladziina aamanuu laa ta’kuluu amwalakum bainakum bil baathili illaa an takuuna tijaratan ‘an taraadhin minkum, wa laa taqtuluu anfusakum, innallaha kaana bikum rahiimaa”. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian diantara kalian dengan cara yang bathil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Mahakasih Sayang kepada kalian.” (Q.S an Nisa’ 29).

Syaikh as Sa’di berkata : Allah Ta’ala melarang para hamba-Nya yang beriman dari memakan harta diantara mereka dengan cara yang bathil. Hal ini mencakup memakan harta dengan cara pemaksaan, pencurian, mengambil harta dengan cara perjudian dan pencaharian yang hina. Bahkan bisa jadi termasuk dalam ini adalah memakan harta sendiri dengan sombong dan berlebih lebihan, karena itu termasuk kebathilan bukan kebenaran. Kemudian setelah Allah mengharamkan memakan harta dengan cara yang bathil, Allah membolehkan bagi mereka memakan harta dengan cara perdagangan dan pencaharian yang tidak terdapat padanya penghalang penghalang  dan yang mengandung syarat syarat seperti saling ridha dan sebagainya. (Tafsir Karimir Rahman).   

Ada sebuah kisah yaitu pada suatu hari Rasulullah SAW lewat di samping sebuah gundukan makanan (sejenis gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya, "Apa ini wahai pemilik makanan?" Ia menjawab, "Kehujanan, wahai Rasulullah!" Rasulullah bersabda; “Afalaa ja’altahu fauqath tha’aami kai yaraahun naasu ?. Man ghasysya fa laisaminnaa”  Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami." ( HR. Imam Muslim).

Hadits ini menjelaskan kepada kita untuk tidak menyembunyikan aib barang yang dijual bahkan Rasulullah mengancam pelakunya sebagai orang yang tidak termasuk golongan umat beliau. Inilah peringatan keras dari Rasulullah tentang larangan menyembunyikan aib barang yang dijual. Oleh karena itu seorang hamba yang beriman jika ingin berdagang tentu sebaiknya belajar dulu hal hal pokok tentang fiqih jual beli supaya bisa berdagang secara benar dan memberikan penghasilan yang berkah.

Selain itu, seorang hamba hendaklah  takut kepada hukuman Allah,  kalau sampai dia mencurangi orang lain. Ketahuilah bahwa keuntungan yang sedikit lebih utama daripada keuntungan yang banyak tapi diperoleh dengan cara berlaku curang dan membohongi pembeli.

Rasulullah bersabda : “Al muslimu akhuul muslimi walaa yahillul muslimin baa-‘a min akhiihi bai’an fiihi ‘aibun illa baiyanahu lahu”  Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, dan tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut kepadanya.(HR. Ibnu Majah).

Di dalam riwayat yang lain Rasulullah  Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “Sesungguhnya para pedagang (pengusaha) akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai para penjahat kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur.” (H.R. at Tirmidzi).

Dua hadits ini menunjukkan kepada bahwa betapa besarnya keburukan yang akan diperoleh  seorang pedagang yang sekiranya dia berani melakukan kecurangan dalam menjalankan usahanya. 

Ya Allah, ya Rabb jauhkanlah kami dari semua keburukan dalam setiap usaha yang kami lakukan dan berilah kami keselamatan di dunia dan di akhirat.

Mudah mudahan bermanfaat bagi kita semua. Wallahu A’lam. (399).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar