LARANGAN
MENYEMBUNYIKAN AIB BARANG DAGANGAN
Oleh : Azwir B. Chaniago
Usaha
perdagangan atau berdagang adalah salah satu jenis usaha yang terpuji dalam
Islam. Ada beberapa hadits menjelaskan tentang hal itu, dan merupakan berita
gembira bagi seseorang yang berusaha
dibidang perdagangan.
Diantaranya
adalah dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu
‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:“Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para nabi,
orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid.” (H.R at Tirmidzi).
Dari
Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda:“Sesungguhnya
sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang yang mana apabila
berbicara tidak bohong, apabila diberi amanah tidak khianat, apabila berjanji
tidak mengingkarinya, apabila membeli tidak mencela, apabila menjual tidak
berlebihan (dalam menaikkan harga), apabila berhutang tidak menunda-nunda
pelunasan dan apabila menagih hutang tidak memperberatkan orang yang sedang
kesulitan.” (H.R al Baihaqi).
Ada
seseorang bertanya : Penghasilan apakah yang paling baik, wahai Rasulullah ?
Beliau menjawab :“Penghasilan seseorang
dari jerih tangannya sendiri dan setiap
jual beli yang mabrur.” (H.R Imam
Ahmad).
Dari
hadits diatas kita mendapatkan keterangan yang sangat jelas bahwa memang usaha
perdagangan dan hasil yang diperoleh darinya adalah termasuk salah satu
penghasilan yang paling baik. Namun demikian, sungguh Allah Ta’ala telah
mengingatkan bahwa perdagangan yang dilakukan haruslah dengan tidak memakan memakan atau mengambil harta orang lain secara bathil
tapi dengan saling ridha.
Allah berfirman : “Yaa aiyuhal ladziina aamanuu
laa ta’kuluu amwalakum bainakum bil baathili illaa an takuuna tijaratan ‘an
taraadhin minkum, wa laa taqtuluu anfusakum, innallaha kaana bikum rahiimaa”.
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian
diantara kalian dengan cara yang bathil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan
janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Mahakasih
Sayang kepada kalian.” (Q.S an Nisa’ 29).
Syaikh as Sa’di berkata : Allah Ta’ala melarang
para hamba-Nya yang beriman dari memakan harta diantara mereka dengan cara yang
bathil. Hal ini mencakup memakan harta dengan cara pemaksaan, pencurian,
mengambil harta dengan cara perjudian dan pencaharian yang hina. Bahkan bisa
jadi termasuk dalam ini adalah memakan harta sendiri dengan sombong dan
berlebih lebihan, karena itu termasuk kebathilan bukan kebenaran. Kemudian
setelah Allah mengharamkan memakan harta dengan cara yang bathil, Allah
membolehkan bagi mereka memakan harta dengan cara perdagangan dan pencaharian
yang tidak terdapat padanya penghalang penghalang dan yang mengandung syarat syarat seperti
saling ridha dan sebagainya. (Tafsir Karimir Rahman).
Ada sebuah kisah yaitu pada suatu hari
Rasulullah SAW lewat di samping sebuah gundukan makanan (sejenis gandum). Lalu
beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga
jari-jarinya basah. Beliau bertanya, "Apa ini wahai pemilik makanan?"
Ia menjawab, "Kehujanan, wahai Rasulullah!" Rasulullah bersabda; “Afalaa ja’altahu fauqath tha’aami kai
yaraahun naasu ?. Man ghasysya fa laisaminnaa”
Kenapa tidak engkau
letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya?
Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami." ( HR. Imam
Muslim).
Hadits ini menjelaskan kepada kita untuk tidak
menyembunyikan aib barang yang dijual bahkan Rasulullah mengancam pelakunya
sebagai orang yang tidak termasuk golongan umat beliau. Inilah peringatan keras
dari Rasulullah tentang larangan menyembunyikan aib barang yang dijual. Oleh
karena itu seorang hamba yang beriman jika ingin berdagang tentu sebaiknya
belajar dulu hal hal pokok tentang fiqih jual beli supaya bisa berdagang secara
benar dan memberikan penghasilan yang berkah.
Selain itu, seorang hamba hendaklah takut kepada hukuman Allah, kalau sampai dia mencurangi orang lain. Ketahuilah
bahwa keuntungan yang sedikit lebih utama daripada keuntungan yang banyak tapi
diperoleh dengan cara berlaku curang dan membohongi pembeli.
Rasulullah bersabda
: “Al muslimu akhuul muslimi walaa yahillul muslimin baa-‘a min akhiihi
bai’an fiihi ‘aibun illa baiyanahu lahu” Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, dan tidak halal bagi seorang muslim menjual
barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan
cacat tersebut kepadanya.(HR. Ibnu Majah).
Di
dalam riwayat yang lain Rasulullah Shallallahu
‘alaihi Wasallam bersabda : “Sesungguhnya
para pedagang (pengusaha) akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai para
penjahat kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur.”
(H.R. at Tirmidzi).
Dua
hadits ini menunjukkan kepada bahwa betapa besarnya keburukan yang akan
diperoleh seorang pedagang yang
sekiranya dia berani melakukan kecurangan dalam menjalankan usahanya.
Ya
Allah, ya Rabb jauhkanlah kami dari semua keburukan dalam setiap usaha yang
kami lakukan dan berilah kami keselamatan di dunia dan di akhirat.
Mudah
mudahan bermanfaat bagi kita semua. Wallahu A’lam. (399).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar