Minggu, 20 September 2015

FATWA SYAIKH UTSAIMIN TENTANG TUKANG RAMAL



FATWA SYAIKH UTSAIMIN TENTANG TUKANG RAMAL

Oleh : Azwir B. Chaniago

Di zaman yang serba canggih sekarang ini masih sangatlah banyak orang yang terjebak dan mempercayai omong kosong yang dikatakan oleh para peramal yang mengaku tahu perkara gaib. Pada hal sesungguhnya dalam banyak ayat dan hadits telah diterangkan dengan sangat jelas bahwa perkara gaib adalah menjadi rahasia Allah semata.  

Allah berfirman : “Dan pada sisi Allah-lah kunci kunci semua yang gaib. Tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri. Dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan di lautan. Dan tiada sehelai pun daun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya. Dan tidak jatuh sebutir pun biji dalam kegelapan bumi dan tidak ada sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). Q.S al An’am 59.

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin pernah ditanya tentang  hukum orang yang mengetahui perkara gaib. Beliau memberikan jawaban :

Orang yang mengaku mengetahui perkara gaib berarti telah kafir. Sebab ia telah mendustakan Allah Ta’ala. Allah berfirman : “Qul laaya’lamu man fis samaawaati wal ardhil ghaiba illallahu, wa maa yus’uruuna  aiyaana yub’atsuun”. Katakanlah ! Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah. Dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (Q.S an Naml 65).

Apabila Allah telah menyuruh Nabi-Nya Muhammad mengumumkan kepada orang banyak bahwa tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara gaib, kecuali Allah, maka orang yang mengaku mengetahuinya berarti dia telah mendustakan Allah.

Kita katakan kepada orang ini : Bagaimana mungkin kalian mengetahui yang gaib, pada hal Nabi saja tidak mengetahuinya ?. Apakah kalian yang lebih mulia ataukah Rasulullah ?. Jika mereka menjawab : Kami yang lebih mulia maka berarti mereka telah kafir akibat dari perkataannya ini.

Jika mereka menjawab : Beliau yang lebih mulia. Maka kita katakan : Kenapa beliau tidak mengetahui yang gaib, sedangkan kalian bisa mengetahuinya ?. Pada hal Allah berfirman : ‘Aalimul ghaibi falaa yuzh-hiru ‘alaa ghaibihii ahadaa. Manirtadha min rasuulin  fa innahu yasluku min baini yadaihi wa min khalfihii rashadaa.  “(Dia adalah Rabb) Yang Maha Mengetahui yang gaib maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang gaib itu, kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga penjaga  (malaikat) di muka dan di belakangnya. (Q.S al Jinn 26-27)

Beliau melanjutkan : Inilah ayat kedua yang menunjukkan kekufuran orang orang yang mengaku mengetahui perkara gaib. Pada hal Allah telah memerintahkan agar Nabi-Nya mengumumkan kepada khalayak dengan firman-Nya : “Qul laa aquulu lakum ‘indi khazaa-inullahi wa laa a’lamul ghaiba wa laa aquulu lakum innii malakun, in attabi’u illa maa yuhaa ilaiya” Katakanlah : Aku tidak mengatakan kepadamu bahwa perbendaharaan Allah ada padaku dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku ini malaikat. Aku tidak mengikuti selain yang telah diwahyukan kepadaku. (Q.S  al An’aam 50).

Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin tentang hukum bagi orang yang mengaku tahu tentang yang gaib seperti tukang ramal,  orang pintar, dukun, para normal dan yang sejenisnya. Insya Allah bermanfaat.

Wallahu A’lam.  (405)
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar