KEWAJIBAN
TUMA’NINAH DALAM SHALAT
Oleh : Azwir B. Chaniago
Imam
adz Dzahabi, dalam Kitab al Kabair, menyebutkan salah satu dosa besar adalah
mencuri. Lalu ternyata ada pencuri yang paling buruk yakni mencuri dalam
shalatnya. Dia adalah orang yang tidak tuma’ninah dalam shalatnya. Rasulullah
Salallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Aswa-unnasi
sariqatal ladzii yasriqu min shalaatihi. Qaaluu yaa rasulullahi, wa kaifa
yasriqu min shalaatihi ?. Qaala laa yutimmu rukuu’ahaa wa laa sujuudahaa”
: Sejahat jahat pencuri adalah orang
yang mencuri dalam shalatnya. Mereka (para sahabat) bertanya : Bagaimana dia
mencuri dalam shalatnya ? Beliau menjawab : (Dia) tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. (H.R Imam Ahmad, lihat Shahihul Jami’).
Jadi
orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya atau tidak tuma’ninah, disebut Rasulullah sebagai mencuri dalam shalat. Ketahuilah bahwa
tuma’ninah adalah salah satu rukun shalat yang betul betul tidak boleh
diabaikan.
Tuma'ninah
adalah tenang sejenak setelah semua anggota badan berada pada posisi sempurna
ketika melakukan suatu gerakan rukun shalat. Diantara makna bahwa tuma’ninah
adalah memberikan hak kepada setiap gerakan shalat secara sempurna.Tuma'ninah
ketika rukuk berarti tenang sejenak setelah rukuk sempurna. Tuma’ninah setelah
i’tidal berarti tenang sejenak pada saat i’tidal sebelum sujud. Tuma’ninah
ketika sujud berarti tenang sejenak setelah sujud sempurna dan juga harus
tuma’ninah pada setiap perpindahan satu gerakan kepada gerakan lain.
Tuma’ninah
dalam setiap gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat
dan wajib dilakukan. Jika tidak
tuma'ninah yaitu tidak tenang dan tergesa gesa maka shalatnya tidak sah.
Suatu
ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai
shalat, orang ini menghampiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu
berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Setelah diulangi,
orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi shalatnya lagi. Ini berlangsung
sampai tiga kali. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan
kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan
shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak tuma'ninah. Dia bergerak rukuk
dan sujud terlalu cepat. (H.R Imam Bukhari, ImamMuslim,Ibnu Majah dan yang
lainnya).
Orang
ini disuruh Nabi untuk mengulang shalatnya karena tidak tuma’ninah. Jadi jika
tidak ada tuma’ninah maka shalat tidak
sah dan harus diulang.
Rasulullah
bersabda : “Jika engkau hendak
mengerjakan shalat bertakbirah. Lalu bacalah ayat al ur-an yang mudah bagimu.
Kemudian rukuklah sampai benar benar rukuk dengan tuma’ninah, lalu bangkitlah
(dari rukuk) hingga engkau berdiri tegak. Setelah itu sujudlah sampai benar
benar sujud. Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh shalatmu” (H.R Imam
Bukhari dan Imam Muslim).
Para
Ulama mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa orang yang ruku’ dan sujud
namun tulangnya belum lurus maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulangi
sebagaimana Nabi yang bersabda kepada orang yang cara shalatnya salah : Ulangi
shalatmu, sejatinya kamu belumlah shalat.
Dalam
riwayat yang lain Rasulullah bersabda : “Laa
tujzi-ushalaatulrajuli hatta yuqiima zhahrahu fir rukuu’ was sujuud” Tidak
sah shalat seseorang sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika
rukuk dan sujud. (H.R Abu Dawud)
Abu
Hurairah radliallahu ‘anhu mengatakan: Beliau Rasulullah) melarangku sujud
dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan
menoleh-noleh seperti rusa.(H.R.Imam Ahmad, dihasankan oleh Syaikh al Albani
dalam Shahih at Targhib).
Yang
dimaksud mematuk dalam hadist di atas adalah melakukan sujud terlalu cepat dan
tidak tuma’ninah. Padahal hadits di
atas, menunjukkan wajibnya tuma’ninah, dan orang yang shalat dengan tidak tuma’ninah
maka shalatnya batal. Jadi tuma’ninah
adalah masalah yang serius dan wajib diperhatikan oleh hamba hamba Allah.
Abu
Abdillah al Asy’ari berkata : (Suatu ketika) Rasulullah shalat bersama sahabat,
kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba tiba seorang laki
laki masuk masjid dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu rukuk dan sujud
dengan cara (seperti) mematuk.
Rasulullah
bersabda : “Apakah kalian menyaksikan orang ini ?. Barangsiapa
meninggal dunia dalam keadaan seperti ini (shalatnya) maka dia meninggal dalam
keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung
gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk
dalam sujudnya bagai orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua
butir kurma. Bagaimana ia bisa merasa kenyang dengannya ?. (H.R Ibnu
Khuzaimah).
Diriwayatkan
oleh Imam Ahmad, bahwa Hudzaifah pernah
melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat dan
juga terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah : “Sudah berapa
lama engkau shalat seperti ini ?. Orang ini menjawab : sudah 40 tahun.
Hudzaifah mengatakan: Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena
shalatnya batal). Selanjutnya Hudzaifah berkata: Jika kamu mati dan model
shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran)
Muhammad shallallahu ‘alaihi Wasallam.
Ketahuilah saudaraku bahwa amal yang paling utama
sesudah bersyahadat adalah shalat. Dan shalat adalah amal yang akan dihisab pertama kali kelak di akhirat. Diriwayatkan dari Syuraik dan Ashim dan Abi
Wail dari Abdullah dia berkata, Rasulullah bersabda : “Awwalu yuhasabu bihil ‘abdush shalaah.” Amalan pertama yang akan
dihisab dari seorang hamba adalah
shalat. (H.R an Nasa’i dan ath Thabrani).
Oleh
karena itu maka seorang hamba haruslah terus berusaha memperbaiki shalatnya
menjadi shalat terbaik yaitu sesuai dengan tuntunan dari Rasulullah Salallahu
‘alai Wasallam, termasuk menjaga tuma’ninahnya.
Wallahu
A’lam. (398)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar