MENGANYAM JARI JEMARI
Oleh : Azwir B. Chaniago
Seseorang memiliki pengalaman yaitu pada saat menunaikan
ibadah haji tahun 1994. Dia menceritakan
bahwa pada suatu waktu dia melaksanakan shalat Jum’at di Masjidil Haram. Dia
datang agak lebih awal ke masjid supaya dapat tempat di dalam masjid. Karena
datang lebih awal maka dia lebih lama menunggu shalat Jum at dimulai. Lalu dia
duduk di masjid dengan sopan. Tanpa sengaja sambil duduk dia menganyam jari
jemarinya yaitu mempertemukan dua telapak tangan dan jari kanan dimasukkan
disela jari kiri dan sebaliknya. Sebenarnya ini adalah pemandangan yang sering
kita lihat. Sepintas tidak ada masalah.
Ada jamaah yang duduk disebelahnya mengingkari atau melarang
dengan menepis tangannya yang sedang menganyam jari jemari ini. Yang menganyam
jari ini bingung kenapa tidak boleh, tapi dia langsung berhenti dari menganyam
jari jemarinya. Sebenarnya teman ini ingin bertanya kenapa tidak boleh duduk
dengan menganyam jari di masjid. Namun orang yang mengingkari itu adalah orang
asing, berwajah Arab dan dia tidak bisa
berkomunikasi karena hambatan bahasa.
Begitulah kisahnya. Kemudian katanya, dua puluh tahun setelah melaksanakan ibadah
haji tersebut saya menemukan sebuah hadits yang insya Allah shahih tentang
larangan menganyam jari jemari yang termasuk adab dalam mendatangi masjid.
Orang yang mendatangi masjid (menunggu shalat) hukumnya sama dengan sedang
shalat.
Rasulullah bersabda : “Idzaa tawadha-a ahadukum fa ahsin wudhu-ahu tsumma
kharaja ‘aamidan ilal masjidi fa laa yusybikunna ashaabi’ihi fa innahu fii
shalaah” Apabila diantara kalian berwudhu’ lalu keluar (dari rumahnya)
menuju masjid maka janganlah ia menganyam jari jemarinya karena dia (berada) di dalam shalat. (H.R
Imam at Tirmidzi)
Syaikh al Mubarakfuri berkata : Dalam hadits ini dimakruhkan
menganyam jari jemari saat keluar rumah menuju masjid untuk shalat dan orang
yang menuju masjid untuk shalat akan diberikan pahala shalat dari sejak keluar
rumah sampai pulangnya (Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Sunan at Tirmidzi).
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin menjelaskan bahwa
larangan ini hukumnya makruh dan tidak haram. Jika suatu waktu dibutuhkan maka
hal itu dibolehkan. Rasulullah pernah menganyam jari jemari saat beliau butuh membuat permisalan ketika
beliau bersabda : “Seorang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain seperti
satu bangunan yang kokoh saling menguatkan satu sama lain. Lalu beliau
menganyam jari jemarinya”. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Wallahu a’lam. (254)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar