MENDATANGI MASJID DENGAN TENANG
Oleh : Azwir B. Chaniago
Setiap laki laki muslim haruslah bersegera mendatangi masjid pada setiap waktu
shalat fardhu. Lebih utama lagi jika
sudah berada di masjid beberapa saat sebelum adzan.
Namun demikian bisa jadi pada suatu saat seseorang terlambat berangkat
ke masjid karena udzur syar’i atau alasan yang dibenarkan syari’at. Jika hal
ini terjadi, misalnya seseorang masih dalam perjalanan ke masjid sedangkan iqamah sudah
dikumandangkan, maka hendaklah dia menahan diri untuk bisa tetap tenang menuju
masjid. Tetap bersahaja, tidak tergesa gesa, apalagi dengan berlari.
Syaikh Abdullah bin Shalih al Fauzan berkata : Ada tiga
manfaat dari sikap tenang dan bersahaja ketika berjalan menuju masjid.
Pertama : Dengan sikap tentang (berjalan menuju masjid) dia akan shalat lebih
tenang dan khusyu’
Kedua : Bersikap tenang berarti berniat menyengaja menuju shalat. Dan itu
berarti melaksanakan perintah Nabi salallahu alaihi wasallam. “Apabila
seseorang dari kamu menyengaja menuju shalat maka dia dianggap sedang shalat”
(H.R Imam Muslim).
Ketiga : Orang yang berjalan dengan tenang langkahnya lebih banyak dari orang
yang berlari, maka orang yang berjalan dengan tenang mendapatkan ganjaran
berlipat lipat berupa dihapuskan dosa dosanya dan diangkat derajatnya.
Sungguh Rasulullah salalahu ‘alaihi wasallam menganjurkan
umatnya untuk berjalan dengan tenang, tidak tergesa gesa ataupun berlari saat
mendatangi rumah Allah. Beliau bersabda : “Idza tsuwiba bissh shalaati falaa
yas’a ilaihaa ahadukum walakin liyamsyi wa ‘alaihis sakiinatu wal waqaaru
shalli maa adrakta waqdhi maa sabaqaka”. Apabila dikumandangkan iqamah shalat maka
janganlah kamu berlari (dalam mendatangi shalat itu) tetapi hendaklah berjalan
dengan tenang dan bersahaja. Lakukan shalat yang engkau dapati dan sempurnakan
apa yang terlewatkan. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim, lafaz ini milik Imam
Muslim).
Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita untuk selalu
menegakkan dan mengamalkan petunjuk Rasul-Nya.
Wallahu a’lam. (278)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar