WARISAN BURUK DARI SUKU MADYAN
Oleh : Azwir B. Chaniago
Warisan bukanlah terbatas pada bentuk harta saja. Secara bahasa bisa juga disebut warisan atau
mewarisi jika suatu kaum, kelompok atau seseorang menerima dan meneruskan
kebiasaan baik ataupun kebiasaan buruk dari orang tua, leluhur ataupun orang
orang terdahulu.
Salah satu kebiasaan buruk orang terdahulu yang diamalkan oleh sebagian manusia zaman
sekarang sebagai warisan adalah “kebiasaan buruk suku Madyan” kaumnya Nabi Syu’aib. Suku Madyan memiliki
kebiasaan buruk yang sangat tercela yaitu mengurangi takaran dan
timbangan.
Lalu Nabi Syu’aib mendakwahi mereka agar menyembah Allah saja
dan meninggalkan kebiasaan buruk yang
merugikan manusia. Allah berfirman : “Wa ilaa madyana akhahum syu’aiban,
qala yaaqaumi a’budullaha maa lakum
minilaahin fhairuhu, walaa tanqushul mikyaala walmiizaan. Dan kepada
(penduduk) Madyan (Kami utus) saudara mereka, Syu’aib. Dia (Syu’aib) berkata :
Hai kaumku sembahlah Allah sekali kali tiada Ilah bagimu selain Dia. Dan
janganlah kamu kurangi takaran dan
timbangan. (Q.S Hud 84).
Tapi ternyata mereka mengingkari dan menolak dakwah Nabi
Syu’aib dengan nada ejekan. Mereka berkata : Wahai Syu’aib, apakah agamamu
menyuruh kami agar meninggalkan yang disembah oleh bapak bapak kami. Begitu
pula kata katamu kepada kami, tidak mengharuskan kami melakukan pada harta kami
seperti apa yang kamu katakan kepada kami, berupa memenuhi takaran, timbangan
dan menunaikan hak hak yang wajib padanya. Akan tetapi kami tetap melakukan apa
yang kami kehendaki karena ia adalah harta kami, kamu tidak memiliki hak apa
pun (Lihat Tafsir as Sa’di).
Disebabkan kedurhakaan dan pengingkaran mereka terhadap
dakwah Nabi Syu’aib maka mereka ditimpa azab yang besar. Allah berfirman :
“Fa-akhadzat humur rajfatu fa-ashbahuu fii daarihim jaatsimiin.” Kemudian
mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat mayat yang bergelimpangan di
dalam rumah rumah mereka. (Q.S al A’raf 91).
Jadi mengurangi takaran dan timbangan dengan merugikan
manusia merupakan warisan buruk dari suku Madyan dan Allah telah memberikan
azab yang berat kepada mereka.
Selanjutnya, kebiasaan mengurangi takaran dan timbangan dalam
syari’at Islam adalah sangat tercela. Allah berfirman : “Wailul lilmuthaffifiin. Alladzina
idzaktaaluu ‘alannaasi yastaufuun. Waidzaa kaaluuhum au wazanuuhum yukhsiruun.”
Celakalah bagi orang orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), yaitu
orang orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta
dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain),
mereka mengurangi. (Q.S al Mutaffifin 1-3).
Imam adz Dzahabi mengatakan bahwa mengurangi timbangan
dan takaran adalah termasuk salah satu dosa besar. Perbuatan ini serupa dengan
pencurian, pengkhianatan dan memakan harta (orang lain) dengan cara yang
bathil. (Lihat Kitab al Kaba-ir Imam adz Dzahabi).
Oleh karena itu, maka kepada saudara saudara kami yang mungkin
saat ini masih mewarisi kebiasaan buruk suku Madyan ini, yaitu
mengurangi takaran dan timbangan hendaknya segera bertaubat. Bertaubatlah sekarang
juga. Jangan menunggu datangnya adzab
atau menunggu matahari terbit dari arah barat.
Wallahu a’lam. (078)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar