MENERIMA UPAH MENGAJARKAN AL QUR AN
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Sering muncul pertanyaan apakah
boleh menerima upah dari mengajarkan al Qur an ?. Bukankah mengajarkan al Qur
an itu suatu kegiatan yang sangat mulia untuk mencari pahala dan ridha-Nya ?.
Ulama berbeda pendapat tentang boleh
atau tidak mengambil upah dari mengajarkan al Qur an. Jumhur ulama berpendapat
bahwa bila suatu ibadah yang bermanfaat bagi orang lain seperti melakukan
pengobatan ruqyah dengan al Qur an dan mengajarkan al Qur an diperbolehkan
mengambil upah atasnya sebagai pengganti manfaat yang didapat oleh orang lain.
Diantara dalil yang dijadikan
sandaran adalah dari Ibnu Abbas, beliau berkata : “Sesungguhnya sekelompok sahabat Nabi Salallahu ‘alaihi wasallam turun
di suatu lembah dimana diantara mereka ada yang terkena sengatan. Seorang
penduduk dari lembah bertanya kepada mereka dengan mengatakan : Apakah ada
diantara kalian ada orang yang ahli meruqyah karena ada orang dari lembah
terkena sengatan ?.
Maka salah seorang di antarapara sahabat pergi lalu dia membacakan surat
al Fatihah dengan imbalan beberapa ekor kambing. Kemudian sembuh dan dia
membawa kambing ke teman temannya. Sementara mereka (teman temannya) kurang
suka. Dan mereka mengatakan apakah engkau mengambil upah dari Kitab Allah ?.
Sampai akhirnya mereka tiba di Madinah dan mengatakan : Wahai Rasulullah
(dia) mengambil upah dari Kitab Allah. Maka Rasulullah bersabda : Sesunguhnya
yang paling berhak engkau ambil upah adalah dari Kitab Allah”. (H.R Imam
Bukhari).
Hadits berikutnya adalah dari Sahal
bin Sa’ad, beliau berkata : “Ada seorang
wanita datang kepada Nabi Salallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, Sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya
untuk Allah dan Rasul-Nya. (mendengar ucapan wanita ini, pen.) lalu Nabi bersabda
: “Saya tidak membutuhkan istri”.
Ada seorang yang berkata : (Tolong) nikahkan dia denganku !. Nabi
bersabda : Berikan dia baju !. Orang tadi berkata : Saya tidak punya. Nabi
bersabda lagi : Berilah dia (mahar) meskipun dengan cincin besi !. Lalu orang
itu sedih (karena ia tidak punya).
Nabi bersabda : Apakah engkau mempunyai (hafalan) al Qur an ?. Orang itu
menjawab, (saya mempunyai hafalan ayat, pen.) ini dan ini. Nabi kemudian
bersabda : Sungguh saya telah menikahkan
engkau dengan dia dengan (mahar) al Qur an yang engkau punya”. (H.R Imam
Bukhari dan Imam Muslim).
Lajnah ad Daa’imah lil Ifta’
(Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah
dan Ifta’) Kerajaan Saudi Arabia berfatwa dan menetapkan bolehnya mengambil
upah dari mengajar al Qur an. Dikatakan bahwa diperbolehkan mengambil upah dari
mengajarkan al Qur an, dengan dasar : Nabi Salallahu ‘alaihi wasallam yang
menikahkan seorang sahabat dengan seorang wanita dengan mahar mengajarkan
kepadanya al Qur an yang dimilikinya (dihafalnya). Beliau jadikan itu sebagai
maharnya.
Demikian juga sahabat mengambil
upah atas kesembuhan dari penyakit orang kafir tersebab ruqyah dengan
membacakan surat al Fatihah. Nabi dalam hal ini mengatakan : “Sesungguhnya yang paling berhak kalian
ambil upahnya adalah Kitabullah”. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim). Fatwa
al Lajnah Daa’imah no. 15/96).
Jadi jika seseorang yang sengaja mengambil upah dari al Qur an memang
diperbolehkan. Oleh karena itu jika seseorang tidak mengharapkan upah dan murid
muridnya memberikan dengan sukarela tanpa diperjanjikan tentu lebih dibolehkan
lagi.
Imam an Nawawi ketika mensyarah
kitab Shahih Muslim, beliau membuat satu bab : Bolehnya Mengambil Upah atas
Ruqyah Dengan al Qur an dan bacaan Dzikir. Beliau juga mengatakan : Ini
menegaskan bolehnya mengambil upah atas ruqyah dengan al Fatihah dan dzikir itu
halal, tidak makruh.
Abu Laits Nashrun bin Muhammad al
Samarqandi, dalam Kitab Bustanul ‘Arifin berkata tentang upah mengajarkan al
Qur an :
Pertama :
Mengajarkan al Qur an karena Allah Ta’ala saja dan tidak menerima upah. Hanya
untuk mengejar pahala semata, ini meneladani para Nabi.
Kedua :
Mengajarkan al Qur an dengan meminta upah. Ulama mutaqaddimun (ulama terdahulu)
tidak membolehkan. Tapi ulama mutaakhirun
(ulama yang kemudian) ada yang membolehkan.
Ketiga :
Mengajarkan al Qur an tanpa syarat. Jika diberi upah diterima tapi tidak
dijadikan syarat. Jumhur ulama sepakat akan kebolehannya.
Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam. (1.025).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar