BAHAYA MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG KETIKA MAMPU
Oleh : Azwir B. Chaniago
Secara
asal, menurut syariat berhutang itu adalah sesuatu yang tidak baik. Kecuali
dalam keadaan terpaksa, untuk kebutuhan yang sangat penting seperti kebutuhan
biaya hidup yang sangat mendesak, untuk biaya berobat dan yang lainnya yang
sifatnya darurat.
Oleh
karena itu, Rasulullah mengajarkan doa untuk berlindung dari hutang. “Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari dosa
dan hutang”. (H.R Imam Bukhari).
Perhatikanlah
bahwa Rasulullah juga mengajarkan doa berlindung dari empat hal yang tidak
baik. Doa ini beliau ajarkan untuk dibaca pada tahyat akhir sebelum salam :“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari
siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati dan dari
keburukan fitnah Dajjal” . (H.R Imam Muslim)
Sungguh, jika Rasulullah berlindung
dari sesuatu, tandanya sesuatu itu tidak baik. Jika beliau berdoa meminta
sesuatu, bermakna bahwa sesuatu itu baik.
Bukankah beliau lebih mengetahui dari kita tentang baik dan buruk bahkan
beliaulah panutan kita dalam hal menentukan mana yang baik dan mana yang buruk secara syariat.
Ketahuilah bahwa salah satu akhlak
yang sangat buruk adalah menunda nunda
pembayaran hutang, dengan berbagai alasan, pada hal sebenarnya dia mampu.
Rasulullah memberi cap orang ini sebagai orang zhalim.
Rasulullah bersabda : "Menunda-nunda (membayar hutang) bagi
orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman." (HR Bukhari, Muslim,
Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi).
Ketahuilah
wahai saudaraku, Rasulullah telah memberikan
peringatan yang tegas kepada umatnya agar tidak berlaku zhalim sebab
akan mendatangkan mudharat bagi pelakunya. Beliau bersabda :
“Ittaquzh zhulma. Fainna zhulma zhulumaatun yaumal qiyaamah….” Takutlah
kalian terhadap kezhaliman karena kezhaliman merupakan kegelapan pada hari
Kiamat kelak … ( H.R Imam Muslim).
Ulama kita
menerangkan, dengan berpatokan pada hadits di atas bahwa kezhaliman merupakan
sebab kegelapan bagi pelakunya hingga ia tidak mendapatkan arah atau jalan yang
akan dituju pada hari kiamat atau menjadi sebab kesempitan dan kesulitan bagi
pelakunya. (Syarah Shahih Muslim).
Sangatlah banyak peringatan bagi orang yang
berhutang jika tidak membayar hutangnya, diantaranya adalah :
Pertama : Orang yang mati dalam keadaan berhutang tertunda
masuk surga.
Hal
ini berdasarkan hadits shoahih yang diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak
Rasulullah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Kedua : Pahala
orang yang berhutang menjadi
tebusan hutangnya.
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan dari
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda: “Man maata wa ‘alaihi
diinaarun au dirhamun qudhiya min hasanatihi laisa tsumma diinaarun wa laa
dirhamun”. Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu
dinar atau satu dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari
kebaikannya, karena di sana tidak ada
lagi dinar dan tidak (pula) dirham.. (H.R
Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
Ketiga : Tidak
melunasi hutang sama dengan pencuri.
Lalu bagaimana
jika berhutang tapi tidak berniat untuk mengembalikannya. Ini tentu akan lebih
buruk lagi keadaannya. Orang ini akan
mendapat tambahan hukuman secara khusus
yaitu mendapat status sebagai pencuri. Dari Shuhaib al khair, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Aiyumaa
rajulin yadaiyanu dainan wa huwa
mujmi’un an laa yuwaffyahu iyyaahu laqiyallaha saariqan”. Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak
mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status
sebagai pencuri. (H.R. Ibnu
Majah. Syaikh al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Imam
al Munawi mengatakan : Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan
pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka. (Lihat Faidul Qodir).
Na’udzubillah.
Oleh karena itu kita berusaha menjauhkan diri dari berhutang
kecuali jika sangat terpaksa. Dan kita berusaha bersegera melunasi hutang jika
telah ada kelapangan. Insya Allah ada
manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar