Senin, 17 April 2017

BAHAYA MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG KETIKA MAMPU



BAHAYA MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG KETIKA  MAMPU

Oleh : Azwir B. Chaniago

Secara asal, menurut syariat berhutang itu adalah sesuatu yang tidak baik. Kecuali dalam keadaan terpaksa, untuk kebutuhan yang sangat penting seperti kebutuhan biaya hidup yang sangat mendesak, untuk biaya berobat dan yang lainnya yang sifatnya darurat.

Oleh karena itu, Rasulullah  mengajarkan  doa untuk berlindung dari hutang. “Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang”. (H.R Imam Bukhari).

Perhatikanlah bahwa Rasulullah juga mengajarkan doa berlindung dari empat hal yang tidak baik. Doa ini beliau ajarkan untuk dibaca pada tahyat akhir sebelum salam :“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati dan dari keburukan  fitnah Dajjal”  . (H.R Imam Muslim) 

Sungguh, jika Rasulullah berlindung dari sesuatu, tandanya sesuatu itu tidak baik. Jika beliau berdoa meminta sesuatu, bermakna bahwa sesuatu itu baik. Bukankah beliau lebih mengetahui dari kita tentang baik dan buruk bahkan beliaulah panutan kita dalam hal menentukan mana yang baik dan mana yang  buruk secara syariat.

Ketahuilah bahwa salah satu akhlak yang sangat buruk  adalah menunda nunda pembayaran hutang, dengan berbagai alasan, pada hal sebenarnya dia mampu. Rasulullah memberi cap orang ini sebagai orang zhalim.

Rasulullah bersabda : "Menunda-nunda (membayar hutang) bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman." (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi).

Ketahuilah wahai saudaraku, Rasulullah telah memberikan  peringatan yang tegas kepada umatnya agar tidak berlaku zhalim sebab akan mendatangkan mudharat bagi pelakunya. Beliau  bersabda : “Ittaquzh zhulma. Fainna zhulma zhulumaatun yaumal qiyaamah….” Takutlah kalian terhadap kezhaliman karena kezhaliman merupakan kegelapan pada hari Kiamat kelak … ( H.R Imam Muslim). 

Ulama kita menerangkan, dengan berpatokan pada hadits di atas bahwa kezhaliman merupakan sebab kegelapan bagi pelakunya hingga ia tidak mendapatkan arah atau jalan yang akan dituju pada hari kiamat atau menjadi sebab kesempitan dan kesulitan bagi pelakunya. (Syarah Shahih Muslim).

Sangatlah banyak peringatan bagi orang yang berhutang jika tidak membayar hutangnya, diantaranya adalah :

Pertama : Orang yang mati dalam keadaan berhutang  tertunda  masuk surga.
Hal ini berdasarkan hadits shoahih yang diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal dunia) dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu: (1) Bebas dari sombong. (2) Bebas dari khianat, dan (3) Bebas dari tanggungan hutang.”  (H.R  Ibnu Majah dan at Tirmidzi,  dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
 
Kedua : Pahala  orang yang  berhutang menjadi tebusan hutangnya.
Dalam sebuah hadits  yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Man maata wa ‘alaihi diinaarun au dirhamun qudhiya min hasanatihi laisa tsumma diinaarun wa laa dirhamun”. Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu dinar atau satu dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya,  karena di sana tidak ada lagi dinar dan tidak (pula) dirham.. (H.R  Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Ketiga : Tidak melunasi hutang sama dengan pencuri.
Lalu bagaimana jika berhutang tapi tidak berniat untuk mengembalikannya. Ini tentu akan lebih buruk lagi keadaannya. Orang ini  akan mendapat  tambahan hukuman secara khusus yaitu mendapat status sebagai pencuri. Dari Shuhaib al khair, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aiyumaa rajulin yadaiyanu  dainan wa huwa mujmi’un an laa yuwaffyahu iyyaahu laqiyallaha saariqan”. Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri. (H.R. Ibnu Majah. Syaikh al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Imam al Munawi mengatakan : Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka. (Lihat Faidul Qodir). Na’udzubillah.

Oleh karena itu kita berusaha menjauhkan diri dari berhutang kecuali jika sangat terpaksa. Dan kita berusaha bersegera melunasi hutang jika telah ada kelapangan.  Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar