SUJUD
TILAWAH MEMANG DISYARIATKAN
Oleh : Azwir B. Chaniago
Diantara
saat untuk bersujud kepada Allah Ta’ala, yang disyariatkan adalah ketika
membaca ayat sajdah. Dalam shahih Fiqih Sunnah dijelaskan bahwa : Sujud Tilawah
adalah sujud yang disebabkan karena membaca ayat ayat sajdah di dalam al
Qur-an.
Ada
15 ayat dalam al Qur-an yang dikatakan ulama sebagai ayat sajdah yaitu surat : (1) al A’raf 206 (2) ar Ra’d 15 (3) an Nahal
50 (4) al Isra’ 109 (5) Maryam 58 (6) al Hajj 18 (7) al Hajj 77 (8) al Furqan
60 (9) an Naml 26 (10) as Sajdah 15 (11) Shaad 24 (12) Fussilat 38 (13) an Najm
62 (14) al Insyiqaaq 21 dan (15) al ‘Alaq 19.
Diantara
keutamaan sujud tilawah adalah membuat syaithan berpaling, menangis bahkan
menyesali diri. Rasulullah bersabda : “Apabila
anak Adam membaca ayat sajdah lalu ia sujud maka syaithan akan berpaling dalam
keadaan menangis seraya mengatakan : Aduhai celaka diriku ! Anak Adam disuruh
untuk sujud lalu dia sujud maka baginya surga. Sedangkan aku disuruh sujud lalu
aku enggan maka bagiku neraka. (H.R Imam Muslim).
Para
ulama sepakat bahwa sujud tilawah adalah disyariatkan. Adapun hukumnya para
ulama berbeda pendapat apakah wajib atau sunnah. Pendapat yang kuat adalah
pendapat jumhur atau mayoritas ulama yaitu hukumnya sunnah tidak wajib.
Diantara
dalilnya adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Umar bin Khatthab : Bahwa beliau pernah
membaca surat an Nahl di atas mimbar
pada hari Jumat. Ketika sampai pada ayat sajdah maka beliau turun dari mimbar
kemudian beliau bersujud dan manusiapun ikut bersujud. Kemudian pada hari Jumat
berikutnya beliau kembali membaca ayat tersebut maka beliau berkata : Wahai
sekalian manusia, sungguh kami melewati ayat sajdah maka barangsiapa sujud maka
sungguh dia mendapatkan pahala dan barangsiapa yang tidak sujud maka tiada dosa
baginya.
Tentang
cara sujud tilawah diantaranya adalah : (1)
Sama seperti sujud ketika shalat yaitu dengan tujuh anggota badan dan
menempelkan dahi di lantai. (2) Sujud sajdah hanya dilakukan satu kali setiap melalui
ayat sajdah. (3) Bertakbir ketika hendak sujud dan bertakbir ketika bangkit dan
tidak mengucapkan salam setelah bangkit dari sujud. (4) Jika sujud tilawah
dilakukan di luar shalat maka boleh tidak menghadap kearah kiblat dan boleh
tanpa bersuci. Tetapi yang lebih baik adalah dalam keadaan suci dari hadats dan
menghadap kiblat.
Adapun
tentang bacaan ketika sujud tilawah ada beberapa diantaranya adalah sebagaimana datang hadits dari Aisyah,
beliau berkata : Adalah Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam membaca dalam
sujud tilawah pada waktu malam berkali kali : “Sajada wajhi lilladzii
khalaqahu, wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa uwatihi” Wajahku sujud kepada Dzat yang telah
menciptakannya dan telah membukakan pendengaran dan penglihatan dengan daya dan
kekuatan-Nya. (Lihat Jami’ Shahih Adzkar lil Albani).
Kemudian
dari Hudzaifah Ibnul Yaman, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi dan
ketika sujud beliau membaca : Subhaana Rabbiyal a’laa. Mahasuci Allah yang Maha
Tinggi (H.R Imam Muslim)
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah
mengatakan : Adapun (ketika sujud tilawah), maka aku biasa membaca: “Subhaana
robbiyal a’laa” (Lihat Kitab al Mughni).
Lalu
bagaimana dengan orang yang mendengar dan menyimak bacaan ayat sajdah. Ketahuilah bahwa orang yang mendengar dan
menyimak bacaan al Qur an yang melewati ayat sajdah juga disunahkan untuk ikut
sujud jika yang membacanya bersujud.
Ibnu
Umar berkata : Nabi Salallahu ‘alahi
Wasallam membacakan surat kepada kami yang di dalamnya terdapat ayat sajdah maka
beliau sujud dan kami pun sujud bersama
beliau sampai sampai kami tidak tidak mendapatkan tempat untuk kening kening
kami. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Insya
Allah ada manfaatnya untuk kita semua. Wallahu A’lam (640)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar