Jumat, 15 April 2016

SUJUD TILAWAH MEMANG DISYARIATKAN



SUJUD TILAWAH MEMANG DISYARIATKAN

Oleh : Azwir B. Chaniago

Diantara saat untuk bersujud kepada Allah Ta’ala, yang disyariatkan adalah ketika membaca ayat sajdah. Dalam shahih Fiqih Sunnah dijelaskan bahwa : Sujud Tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca ayat ayat sajdah di dalam al Qur-an.

Ada 15 ayat dalam al Qur-an yang dikatakan ulama sebagai ayat sajdah yaitu surat  : (1) al A’raf 206 (2) ar Ra’d 15 (3) an Nahal 50 (4) al Isra’ 109 (5) Maryam 58 (6) al Hajj 18 (7) al Hajj 77 (8) al Furqan 60 (9) an Naml 26 (10) as Sajdah 15 (11) Shaad 24 (12) Fussilat 38 (13) an Najm 62 (14) al Insyiqaaq 21 dan (15) al ‘Alaq 19. 

Diantara keutamaan sujud tilawah adalah membuat syaithan berpaling, menangis bahkan menyesali diri. Rasulullah bersabda : “Apabila anak Adam membaca ayat sajdah lalu ia sujud maka syaithan akan berpaling dalam keadaan menangis seraya mengatakan : Aduhai celaka diriku ! Anak Adam disuruh untuk sujud lalu dia sujud maka baginya surga. Sedangkan aku disuruh sujud lalu aku enggan maka bagiku neraka. (H.R Imam Muslim).

Para ulama sepakat bahwa sujud tilawah adalah disyariatkan. Adapun hukumnya para ulama berbeda pendapat apakah wajib atau sunnah. Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama yaitu hukumnya sunnah tidak wajib.

Diantara dalilnya adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari  dari Umar bin Khatthab : Bahwa beliau pernah membaca surat an  Nahl di atas mimbar pada hari Jumat. Ketika sampai pada ayat sajdah maka beliau turun dari mimbar kemudian beliau bersujud dan manusiapun ikut bersujud. Kemudian pada hari Jumat berikutnya beliau kembali membaca ayat tersebut maka beliau berkata : Wahai sekalian manusia, sungguh kami melewati ayat sajdah maka barangsiapa sujud maka sungguh dia mendapatkan pahala dan barangsiapa yang tidak sujud maka tiada dosa baginya. 

Tentang cara sujud tilawah diantaranya adalah : (1)  Sama seperti sujud ketika shalat yaitu dengan tujuh anggota badan dan menempelkan dahi di lantai. (2) Sujud sajdah hanya dilakukan satu kali setiap melalui ayat sajdah. (3) Bertakbir ketika hendak sujud dan bertakbir ketika bangkit dan tidak mengucapkan salam setelah bangkit dari sujud. (4) Jika sujud tilawah dilakukan di luar shalat maka boleh tidak menghadap kearah kiblat dan boleh tanpa bersuci. Tetapi yang lebih baik adalah dalam keadaan suci dari hadats dan menghadap kiblat.

Adapun tentang bacaan ketika sujud tilawah ada beberapa diantaranya  adalah sebagaimana datang hadits dari Aisyah, beliau berkata : Adalah Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam membaca dalam sujud tilawah pada waktu malam berkali kali : “Sajada wajhi lilladzii khalaqahu, wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa uwatihi”  Wajahku sujud kepada Dzat yang telah menciptakannya dan telah membukakan pendengaran dan penglihatan dengan daya dan kekuatan-Nya. (Lihat Jami’ Shahih Adzkar lil Albani). 

Kemudian dari Hudzaifah Ibnul Yaman, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi dan ketika sujud beliau membaca : Subhaana Rabbiyal a’laa. Mahasuci Allah yang Maha Tinggi (H.R Imam Muslim)

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengatakan : Adapun (ketika sujud tilawah), maka aku biasa membaca: “Subhaana robbiyal a’laa” (Lihat Kitab al Mughni).
Lalu bagaimana dengan orang yang mendengar dan menyimak bacaan ayat sajdah.  Ketahuilah bahwa orang yang mendengar dan menyimak bacaan al Qur an yang melewati ayat sajdah juga disunahkan untuk  ikut sujud jika yang membacanya bersujud. 

Ibnu Umar berkata : Nabi Salallahu ‘alahi Wasallam membacakan surat kepada kami yang di dalamnya terdapat ayat sajdah maka beliau sujud dan kami pun  sujud bersama beliau sampai sampai kami tidak tidak mendapatkan tempat untuk kening kening kami. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Insya Allah ada manfaatnya untuk kita semua. Wallahu A’lam (640)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar