DALIL TENTANG DISYARIATKANNYA SHALAT DHUHA
Oleh : Azwir B. Chaniago
Shalat dhuha atau
shalatul Awwabiin adalah shalat sunnah mu’akkadah, dimulai sejak terbitnya
matahari setinggi tombak, sampai menjelang tergelincirnya matahari, minimal dua
rakaat dan tak terbatas jumlah maksimalnya (Fataawaa Syaikh Abdul Aziz ibn
Baaz, www.binbaz.org.sa)
Ada sementara orang yang bertanya apakah shalat sunat dhuha
itu benar benar disyariatkan. Ketahuilah bahwa para ulama memang berbeda pendapat tentang hukum shalat dhuha,
bahkan ada yang mengatakan tidak di syariatkan secara asal atau kecuali dengan
ada sebab.
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan tentang adanya perbedaan
pendapat (ulama) dalam hal shalat dhuha. Beliau menyimpulkan bahwa ada enam
pendapat tentang shalat shalat sunnah ini. Tapi menurut beliau, yang kuat adalah pendapat bahwa shalat dhuha
itu sunnah. (Lihat Nail al Authaar, Imam asy Syaukani).
Diantara hadits yang mensyariatkan shalat dhuha
(sebagai shalat sunnah) adalah :
Pertama : Suatu ketika Zaid bin Arqam
berkata : Rasulullah keluar menemui penduduk Quba’ sedangkan mereka sedang
shalat (dhuha) lalu Rasulullah bersabda : “Shalaatul awwabiina hiina tarmidhul
fishal”. Shalatnya orang orang yang kembali (kepada Allah) adalah ketika anak
anak unta kepanasan. (H.R Imam Muslim).
Kedua : Yang dimaksud dengan shalat al
awwabiin adalah shalat dhuha, sebagaimana sabda Rasulullah : “Laa
yuhaafizhu ‘ala shalaatidh dhuha illaa awwabun, qaala : wa hiya shalatul
awwabiin”. Tiada orang yang menjaga shalat dhuha kecuali orang yang kembali
(kepada Allah) H.R al Hakim, di shahihkan oleh Syaikh al Albani, lihat Silsilah
al Shahihah.
Ketiga : Sebagai salah satu dalil yang
menjelaskan bahwa shalat dhuha di sunnahkan adalah adanya doa setelah shalat
dhuha yang diajarkan Rasulullah : “Allahummaghfirlii,
watub ‘alaiyaa, innaka antal tawwabur rahiim. (wa qaalat) hatta mi-atu marrah”
. Ya Allah, ampunilah dosaku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau
Mahamenerima taubat dan Maha Kasih Sayang. Aisyah berkata : Beliau mengucapkannya
hingga 100 kali. (H.R Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Syaikh
al Albani).
Jadi dengan adanya doa yang diajarkan Rasulullah untuk dibaca
seusai shalat dhuha maka itu bermakna bahwa shalat dhuha itu memang
disunnahkan.
Keempat : Dan ketahuilah bahwa seorang hamba yang melasanakan
shalat dhuha empat rakaat akan mendapat penjagaan Allah sehari penuh. Dalam
sebuah hadits qudsi, Rasulullah bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman : “Ibna aadamarka’ lii min awwalin nahaari
arba’a raka’aatin akfika aakhirah”. Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku di pagi
hari empat rakaat, niscaya Aku akan menjagamu sampai akhir hari (mu) .R at
Tirmidzi dishahihkan oleh Syaikh al Albani.
Pada diri manusia terdapat 360 persendian yang harus dikeluarkan
sedekahnya dan ini bisa dicukupi dengan shalat dhuha sebagaimana sabda
Rasulullah : “Pada diri manusia terdapat
360 persendian, wajib baginya bersedekah untuk (persendian itu). Mereka
bertanya : Siapa, wahai Rasulullah, yang sanggup akan hal itu ?. Beliau
menjawab : Membersihkan kotoran yang terlihat adalah sedekah, menyingkirkan
gangguan dari jalan juga sedekah, dan shalat dua rakaat pada waktu dhuha
mencukupinya” (H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
Dari Abu Dzar, Rasulullah bersabda : “Wajib sedekah untuk setiap persendian di pagi hari, setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid
adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah,
amar makruf adalah sedekah, nahi mungkar adalah sedekah, dan shalat dua rakaat pada waktu dhuha, mencukupi
itu semua” (H.R Imam Bukhari).
Kelima : Hadits tentang wasiat Rasulullah kepada sahabat Abu
Hurairah. Beliau berkata : “Aushaanii
khaliilii bi tsalatsatin laa ada’uhunna hatta amuuta shaumi tsalatsati aiyaamin
min kulli sahrin wa shalaatidh dhuha wa naumin ‘ala witrin” Kekasihku
(Rasulullah) berwasiat kepadaku dengan tiga perkara yang tidak aku tinggalkan
(wasiat itu) hingga aku mati, puasa tiga hari setiap bulan, shalat dhuha dan tidur dengan shalat witir. (H.R Imam Bukhari dan Imam
Muslim).
Dari hadits hadits diatas sangatlah jelas bahwa shalat sunat
dhuha adalah disyariatkan dan memiliki banyak keutamaan. Oleh Karena itu
seorang hamba haruslah berusaha untuk melazimkannya sehingga mendapatkan
manfaat dari ibadah ini.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam.
(649)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar