FATWA ULAMA TENTANG MENDATANGI DUKUN
Oleh :
Azwir B. Chaniago.
Saat ini masih banyak saudara
saudara kita yang suka mendatangi atau berurusan dengan dukun. Diantara kebutuhannya adalah menanyakan
tentang rezki, jodoh, keluarga dan
pasangannya, pangkat dan jabatannya bahkan tentang masa
depannya. Lalu bagaimana pendapat ulama mengenai perdukunan dan hukum mendatanginya.
Tentang mendatangi dukun, Syaikh
Utsaimin pernah ditanya seseorang. Lalu beliau memberikan jawaban dan
penjelasan : Kahanah (perdukunan) wazan
fa’alah diambil dari kata takahhun yaitu menerka nerka dan mencari hakikat
dengan perkara perkara yang tidak ada dasarnya.
Perdukunan pada zaman jahiliyah
dinisbatkan kepada suatu kaum yang dihubungi oleh para setan yang mencuri pembicaraan
dari langit dan menceritakan apa yang didengarnya kepada mereka. Kemudian
mereka mengambil ucapan yang disampaikan kepada mereka dari langit lewat
perantaraan setan dan menambahkan pernyataan di dalamnya. Kemudian mereka
menceritakan kepada manusia.
Jika sesuatu terjadi yang sesuai
dengan apa yang mereka katakan, maka orang orang tertipu dengan mereka dan
menjadikan mereka sebagai rujukan dalam
memutuskan perkara diantara mereka serta menyimpulkan apa yang akan
terjadi di masa depan. Karena itu kita katakan : Dukun adalah orang yang menceritakan tentang perkara perkara ghaib
dimasa yang akan datang. Sedangkan orang yang mendatangi dukun itu terbagi
menjadi tiga macam :
Pertama : Orang yang mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya dengan
tanpa mempercayainya. Ini diharamkan. Hukuman bagi pelakunya adalah tidak
diterima shalatnya selama 40 malam. Rasulullah bersabda : “Man aataa ‘arraafan fasa-alahu ‘an syai-in lam tuqbal lahu shalaatun
arba’iina yauman” Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya
tentang sesuatu maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari. (H.R Imam Muslim)
Kedua : Orang yang mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya dan
mempercayai apa yang diberitakannya maka ini merupakan kekafiran kepada Allah
Ta’ala. Karena ia mempercayai dukun tentang pangakuaannya mengetahui perkara
ghaib adalah mendustakan firman Allah : “Qul
laa ya’lamu man fis samaawaati wal ardhil ghaiba illallahu, wamaa yasy’uruuna
aiyaana yub’atsuun”. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang
mengetahui perkara ghaib, kecuali Allah. (Q.S an Naml 65).
Dan disebutkan dalam suatu hadits
shahih : “Man aataa kaahinan fa
shaddaqahu bimaa yaquulu fa qad kafara bimaa unzila ‘alaa muhammadin”.
Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya maka ia
telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad. (.R Imam Ahmad, Imam at
Tirmidzi).
Ketiga : Orang yang mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya untuk
menjelaskan ihwalnya (perdukunan) kepada manusia, dan bahwasanya itu adalah
perdukunan, pengelabuan dan penyesatan. Ini tidak mengapa.
Dalilnya adalah bahwa Nabi
Salallahu ‘alaihi wasallam kedatangan Ibnu Shayad, lalu Nabi menyembunyikan
sesuatu untuknya dalam dirinya. Kemudian beliau
bertanya kepadanya, apa yang
beliau sembunyikan untuknya ?. Ia menjawab ‘asap’. Nabi bersabda : “Pergilah dengan hina, kamu tidak akan
melampaui kemampuanmu” (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Jadi, inilah keadaan (kesimpulan) orang
yang datang kepada dukun.
Pertama : Dia datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dengan
tanpa mempercayainya dan bukan dengan
tujuan menjelaskan keadaannya (kepada manusia). Ini diharamkan dan
hukuman bagi pelakunya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari atau 40
malam.
Kedua : Dia datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dan
mempercayainya. Ini kekafiran kepada Allah Ta’ala yang wajib atasnya bertaubat
darinya dan kembali kepada Allah. Jika tidak bertaubat maka ia mati di atas
kekafiran.
Ketiga : Dia datang kepada dukun dan bertanya kepadanya untuk
mengujinya dan menjelaskan keadaannya kepada manusia. Ini tidak mengapa.
(Dari al Majmu’ ats Tsamin min
Fatawa asy Syaikh Utsaimin)
Insya Allah bermanfaat bagi kita semua.
Wallahu A’lam. (344)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar