SHALAT SETAHUN
BISA MENYAMAI NILAI SHALAT DUA PULUH TUJUH TAHUN
Disusun oleh : Azwir
B. Chaniago
Lalu kenapa bisa
begitu ?. Iya memang bisa terjadi demikian. Bukankah Rasulullah Salallahu
'alaihi Wasallam telah mengingat dan menjelaskan tentang nilai lebih shalat berjamaah dalam sabda beliau :
(1) Dari Abu Hurairah,
Rasululah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :
صَلاةُ الرَّجُلِ في جَمَاعةٍ تُضَعَّفُ
عَلَى صَلاتِهِ فِي بَيْتهِ وفي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا
Sesungguhnya shalat seseorang secara berjamaah dilipatgandakan 25 kali lipat daripada dia shalat di rumahnya atau di pasarnya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim)
(2)
Dari
Ibnu Umar Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :
صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ
الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Shalat berjamaah lebih afdhal daripada shalat sendirian sebanyak 27 kali lipat. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari zhahir ini,
alhamdulillah, kita bisa mengambil
pemahaman bahwa ketika seseorang shalat berjamaah di masjid, misalkan SELAMA
SATU TAHUN maka bisa bernilai sama dengan shalat seseorang yang dilakukan tidak berjamaah SELAMA DUA
PULUH TUJUH TAHUN.
Ketahuilah bahwa
sungguh banyak keterangan tentang kewajiban
shalat berjamaah di masjid bagi laki laki, diantaranya adalah :
Pertama : Allah Ta'ala
berfirman :
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ
وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah
bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa :
Hendaklah kalian bersama orang orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka
yang terbaik. Dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat.
Dan banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah.
(Tafsir Ibnu Katsir).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as
Sa’di menjelaskan : “Dan rukuklah bersama
orang yang rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang
yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah untuk shalat
berjamaah dan kewajibannya. Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Kedua : Sebagaimana
dijelaskan Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam :
(1) Rasulullah Salallahu
'alaihi Wasallam bersabda :
وَصَلُّوا كَمَا
رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku
shalat. (H.R Imam Bukhari).
Perintah shalat sebagaimana beliau shalat berkaitan
dengan seluruh aspek shalat. Diantaranya adalah bacaan shalat, gerakannya yang sempurna,
waktunya yang harus dijaga, TEMPATNYA (beliau shalat fardhu bersama sahabat di
masjid, bukan di rumah) dan yang lainnya.
(2) Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ
يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّمِنْ عُذْرٍ
Barangsiapa mendengar seruan
adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena
udzur. H.R Ibnu Majah, Ad Daru Quthni, Ibnu Hiban dan al Hakim).
Syaikh Muhammad Shalih al
Utsaimin berkata : Yang benar jamaah itu wajib dilakukan dalam
shalat, DAN BUKAN TERMASUK SYARAT SAHNYA SHALAT. Namun bagi yang MENINGGALKAN
JAMAAH KETIKA SHALAT (TIDAK SHALAT SECARA BERJAMAAH, PENY.) DIA BERDOSA KECUALI
ADA UDZUR SYAR'I.
Dalil yang menunjukkan bahwa berjamaah
ketika shalat (memang) tidak termasuk syarat sah shalat. Adalah bahwasanya
Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam melebihkan PAHALA SHALAT BERJAMAAH ATAS
SHALAT MUNFARID (shalat sendiri). Dari Kitab Fiqih Ibadah.
Oleh karena itu saudaraku
yang masih terbiasa shalat fardhu di rumah berniatlah sungguh sungguh mulai
hari ini UNTUK SHALAT BERJAMAAH DI MASJID. Kecuali ada udzur syar'i. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua.
Wallahu A'lam. (2.928).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar