MENGHAPUS
HUTANG ORANG SUSAH DIBEBASKAN DARI SIKSA
Disusun oleh : Azwir
B. Chaniago
Memberi pinjaman
kepada orang yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya yang mendesak
sangat dianjurkan dalam syariat Islam. Sungguh perkara ini adalah perbuatan
mulia dan terpuji yaitu sebagai bagian dari tolong menolong sesama saudara yang
beriman. Allah Ta'ala berfirman :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ
بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
ۚ
Dan orang orang yang
beriman, laki laki dan perempuan, MENJADI PENOLONG bagi sebagian yang lain.
(Q.S at Taubah 71)
Rasulullah Sallallahu
'alaihi Wasallam bersabda :
مَنْ نَفَّسَ
عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنهُ كُرْبَةً
مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ
عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ.
Barangsiapa yang menghilangkan kesusahan dari
kesusahan-kesusahan dunia orang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesusahan
dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan orang
yang kesulitan (hutang), maka Allah akan memberi kemudahan baginya di dunia dan
akhirat. (H.R Imam
Muslim).
Ketahuilah bahwa
ketika seorang hamba MEMBEBASKAN HUTANG seseorang yang kesusahan dan kesulitan
membayar maka Allah Ta'ala akan membebaskan dari siksa. Dari Abu Hurairah radhiallahu `anhu, dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam bahwasanya beliau
bersabda :
كَانَ رَجُلٌ يُدَايِنُ النَّاسَ، فَكَانَ يَقُوْلُ
لِقَتَهُ: إِذَا جِئْتَ مُعْسِرًا، فَتَجَاوَزْ عَنْهُ لَعَلَّ اللهَ أَنْ
يَتَجَاوَزَ عَنَّا، قَالَ: فَلَقِيَ اللهُ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ
Ada seorang laki-laki yang (suka) memberi utang kepada
orang lain, kepada pelayannya ia berkata, ‘Jika engkau mendatangi orang miskin
maka bebaskanlah (hutangnya), mudah-mudahan Allah membebaskan kita (dari
siksa-Nya). Beliau bersabda : Maka orang itu menjumpai Allah dan Allah pun
membebaskannya (dari siksa). (Muttafaqun 'alaih)
Dan juga satu hadits dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda :
إِنَّ اْلمَلاَئِكَةَ لَتَلَقَّتْ رُوْحَ رَجُلٍ كَانَ
قَبْلَكُمْ ، فَقَالُوْا لَهُ: هَلْ عَمِلْتَ خَيْرًا قَطْ؟ قَالَ لاَ: قَالُوْا:
تَذَكَّرْ، قَالَ:لاَ، إِلاَّ أَنَّيْ كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسُ، فَكُنْتُ آمُرُ
فِتْيَانِيْ أَنْ يَنْظُرُوْا اْلمُوْسِرَ، وَيَتَجَاوَزُوْا عَنْ اْلمُعْسِرِ.
قَالَ الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: تَجَاوَزُوْا عَنْهُ
Sesungguhnya para malaikat mengambil ruh seorang
laki-laki sebelum (zaman) kalian, lalu mereka bertanya kepadanya : ‘Apakah
engkau pernah, melakukan kebaikan meski sekali ?. Ia menjawab : Tidak pernah.
Mereka berkata : Ingat-ingatlah !.
Ia menjawab : Tidak pernah, kecuali dahulu aku suka memberi hutang kepada orang lain, dan aku perintahkan kepada para pelayanku agar mereka melihat (menagih) orang yang berkecukupan dan membebaskan (utang) orang yang miskin. Maka AllahTa'ala berfirman : Bebaskanlah dia (dari siksa). (Muttafaqun 'alaih).
Itulah keutamaan yang diberikan Allah Ta'ala kepada hamba hamba-Nya yang bermurah hati membebaskan orang kesulitan membayar hutangnya. Wallahu A'lam. (2.908).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar