SEDEKAH BERMANFAAT UNTUK ORTU YANG SUDAH
WAFAT
Oleh : Azwir B. Chaniago
Ketahuilah bahwa hakikatnya seorang yang telah
wafat masih ada kesempatan menikmati hasil atau pahala sedekah yaitu melalui
sedekah anaknya yang masih hidup dan diperuntukkan bagi orang tuanya yang sudah
wafat.
Ketika masih hidup ada orang tua yang hampir
tak bisa bersedekah karena berbagai keadaan. Saat telah wafat lalu ada anak
anaknya yang mampu bersedekah untuk orang tuanya. Ini tentu akan sangat
membahagiakan orang tua karena sedekah anak atas nama orang tua yang sudah
wafat akan sampai kepadanya. Diantara dalil yang menunjukkan demikian adalah :
Pertama : Satu hadits dari Aisyah, dia
berkata ada seseorang yang bertanya :
يَا رَسُولَ اللَّهِ
إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ
تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
Wahai
Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat
menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia
akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah ibuku akan mendapat pahala
jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab
: Iya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Kedua : Satu hadits dari Ibnu
Abbas
أَنَّ سَعْـدَ بْنَ
عُـبَـادَةَ -أَخَا بَـنِـيْ سَاعِدَةِ- تُـوُفّـِيَتْ
أُمُّـهُ وَهُـوَ غَـائِـبٌ عَنْهَا، فَـقَالَ: يَـا رَسُوْلَ اللّٰـهِ! إِنَّ
أُمّـِيْ تُـوُفّـِيَتْ، وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، فَهَلْ يَنْـفَعُهَا إِنْ
تَصَدَّقْتُ بِـشَـيْءٍ عَنْهَا؟ قَـالَ: نَـعَمْ، قَالَ: فَـإِنّـِيْ أُشْهِـدُكَ
أَنَّ حَائِـطَ الْـمِخْـرَافِ صَدَقَـةٌ عَلَـيْـهَا.
Bahwasanya Sa’ad bin ‘Ubadah
–saudara Bani Sa’idah– ditinggal mati oleh ibunya, sedangkan ia tidak berada
bersamanya, maka ia bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya ibuku meninggal
dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah bermanfaat baginya apabila aku
menyedekahkan sesuatu atas namanya ?. Beliau menjawab : Ya. Dia berkata : Sesungguhnya
aku menjadikan engkau saksi bahwa kebun (ku) yang berbuah itu menjadi sedekah
atas nama ibuku. (H.R Imam Bukhari)
Ketiga :
Satu hadits dari Abu Hurairah. Bahwasanya
ada seseorang bertanya kepada Rasulullah. Yaa Rasulullah : Sesungguhnya
bapakku telah meninggal. Dia meninggalkan harta dan belum sempat berwasiat.
Apakah bisa menghapus dosanya apabila aku bersedekah untuknya ?. Rasulullah
menjawab : Iya. (H.R Imam Muslim).
Imam asy Syaukani, mengatakan : Hadits hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa sedekah dari seorang
anak bisa sampai kepada kedua orang tuanya yang telah meninggal. Walaupun
mereka tidak berwasiat, pahalanya bisa sampai kepada mereka. Hadits hadits ini
mengkhususkan keumuman ayat : “dan bahwasanya seorang manusia tiada
memperoleh selain apa yang diusahakannya”. (Q.S an Najm 39).
Imam asy Syaukani menambahkan : Akan tetapi
ini hanya sedekahnya seorang anak, karena anak adalah hasil usaha kedua orang
tua. Adapun selain anak maka yang zhahir dari keumuman ayat (an Najm 39)
pahalanya tidak akan sampai kepada si mayyit. (Kitab Nailul Authar).
Syaikh al Albani berkata : Ini adalah yang
benar dan sesuai dengan kaidah kaidah ilmiah bahwa ayat (an Najm 39)
tetap pada keumumannya. Pahala sedekah dan selainnya akan sampai bila (sedekah
itu) dari seorang anak kepada orang tuanya, karena anak adalah hasil
usaha orang tua. Berbeda apabila dari selain anak. (Kitab Ahkam Janaiz).
Jadi berdasarkan dalil yang shahih, ternyata ketika orang tua sudah wafat
maka anak anaknya masih bisa meneruskan baktinya yaitu membalas jasa orang
tuanya melalui sedekah untuk dan atas nama orang tuanya.
Oleh karena itu seorang anak sangatlah
dianjurkan untuk bersedekah atas nama orang tuanya jika dia mampu. Insya Allah bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah wafat.
Wallahu A’lam. (1.729).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar