ORANG
BERIMAN JANGAN MENCABUT UBAN
Oleh : Azwir B. Chaniago
Secara
normal, uban mulai tumbuh menyela nyela
diantara rambut yang hitam pada saat manusia berumur 40 tahun. Meskipun ada
juga yang lebih awal atau lebih lambat dari itu. Faktor atau keadaan manusia
itu juga membuat mereka cepat atau lambat ditumbuhi uban. Semuanya hanya akan
terjadi kapan saja Allah berkehendak.
Dari
berbagai informasi yang kita dapatkan, ada diantara pakar yang menjelaskan
bahwa tumbuhnya uban adalah faktor umur. Tetapi selain itu, kata pakar, bisa
jadi juga disebabkan hal hal tertentu yang lain, misalnya : (1) Tersebab stress
yang bisa memacetkan produksi zat melanin sebagai pembentuk pigmen. (2) Keadaan
gizi yang buruk yaitu asupan yang dikonsumsi tidak seimbang. (3) Faktor
genetika atau turunan.
Tumbuhnya
uban membuat sebagian orang merasa tak nyaman. Merasa sangat risih dengan tumbuhnya uban beberapa helai saja. Pada hal
umurnya sudah 45 atau menjelang 50 tahun. Lalu mereka berusaha menghilangkannya
dengan berbagai cara, diantaranya :
(1)
Menggunakan semacam cream atau dalam istilah yang populer disebut dengan
mengecat rambut biasanya dengan warna hitam. Tentang mengecat rambut ini
memiliki pembahasan sendiri dalam syariat.
(2)
Adalagi dengan cara mengkonsumsi makanan atau obat tertentu yang katanya bisa
memperlambat tumbuh uban ataupun menghilangkan uban.
(3)
Berusaha mencabutnya. Tentang mencabut uban ini ternyata ada pakar yang
menjelaskan bahwa ini berbahaya bagi kepala diantaranya bisa merusak folikel,
akar rambut dan syaraf syaraf kepala. Wallahu A’lam.
Ketahuilah
bahwa dalam syariat Islam ternyata bahwa mencabut uban adalah dilarang. Imam al Baihaqi membawakan sebuah
pasal dengan judul “larangan mencabut uban”.
Lalu
beliau membawakan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Uban
adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun
sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu
kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul
Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir mengatakan bahwa
hadits ini hasan)
Dari
‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban
dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya
baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al
Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Jadi,
orang yang mencabut ubannya akan kehilangan cahaya pada hari kiamat kelak.
Dari Fudhalah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah
walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada
hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal
ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.”
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin,
silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At
Thabrani dalam Al Kabir dan Al Ausath dari riwayat Ibnu Luhai’ah,
namun perawi lainnya tsiqah, terpercaya. Syaikh Al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib
mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Jadi
dalam perkara ini, ada ancaman bahwa jika seseorang mencabut ubannya berarti
dia telah memotong cahaya baginya di hari Kiamat kelak.
Oleh karena itu, mari kita jaga
perintah Nabi untuk tidak mencabut uban karena itu adalah kerugian bagi yang
melakukannya. Sungguh sesuatu yang diperintahkan dalam syariat kita pasti ada
kebaikan dan sesuatu yang dilarang pastilah ada akibat buruknya.
Ingatlah
nasehat seorang manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Abu
Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu
yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim, beliau berkata : Aku
tidaklah membiarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya
sedikit saja, aku akan menyimpang.
Sebagai
penutup tulisan ini, adalah sangat baik pula untuk diperhatikan bahwa uban
adalah peringatan bagi orang orang yang beriman tentang sudah semakin dekatnya
ajal mereka. Allah berfirman : “Dan
apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi
orang yang mau berfikir, dan (apakah
tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? maka rasakanlah (azab Kami)
dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun”. (Q.S Fathir
37)
Imam
Ibnu Katsir rahimahullah, menerangkan dalam kitab tafsir beliau, bahwa para
ulama tafsir seperti Ibnu Abbas, Ikrimah, Qatadah, Ibnu ‘Uyainah dan yang lainnya,
menjelaskan bahwa maksud pemberi peringatan dalam ayat di atas adalah
uban. (Tafsir Ibnu Katsir)
Oleh
karena itu, mari kita jaga perintah Nabi untuk tidak mencabut uban karena itu
adalah kerugian bagi yang melakukannya. Sungguh sesuatu yang diperintahkan
dalam syariat kita pasti ada kebaikan dan sesuatu yang dilarang pastilah ada
akibat buruknya. Wallahu A’lam. (1.099)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar