MENGENAKAN SUTERA DAN EMAS HARAM BAGI LAKI LAKI
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Pakaian adalah kebutuhan pokok
manusia dari zaman ke zaman. Paling tidak ada empat kebutuhan terhadap pakaian,
(1) Sebagai tanda manusia yang telah berpradaban. (2) Melindungi dari cuaca
baik dingin ataupun panas. (3) Sebagai perhiasan. (4) Dan yang paling utama
sekali adalah sebagai penutup aurat yang memang disyariatkan untuk ditutup.
Sungguh Allah Ta’ala telah
menurunkan berbagai bahan kepada manusia manusia yang bisa dijadikan pakaian
dan juga manusia diberi akal serta kemampuan sehingga bisa mengolah bahan bahan
itu menjadi beraneka ragam jenis
pakaian.
Allah berfirman : “Yaa banii aadama qad anzalnaa ‘alaikum
libaasan yuwaariisauaatikum wa riiyaan, wa libaasut taqwaa dzlalika khairun,
dzaalika min aayaatillahi la’allahum yadzdzakkaruun”. Wahai anak cucu Adam
!. Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutup auratmu dan untuk
perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik. Demikianlah
sebagian tanda tanda kekuasaan Allah, mudah mudahan mereka ingat. (Q.S
al A’raf 26).
Namun demikian Allah melalui
Rasul-Nya telah menetapkan adanya pakaian dan perhiasan yang diharamkan untuk
dipakai oleh kaum lelaki yaitu pakaian sutera dan perhiasan emas. Dan keduanya
dihalalkan bagi wanita.
Imam adz Dzahabi menyebutkan bahwa
mengenakan sutera dan emas bagi laki laki adalah termasuk dosa besar. (Lihat
Kitab al Kaba-ir).
Sungguh dalilnya sangatlah jelas
dan tegas, diantaranya adalah :
Pertama : Rasulullah bersabda : “Hurrima
labbaudz dzahabi wal hariiri ‘ala dzukuuri ummatiii wa uhilla li-inaatsihim”.
Diharamkan memakai emas dan sutra bagi kaum laki laki dari umatku dan
dihalalkan bagi kaum wanitanya. (H.R at Tirmidzi).
Kedua : Rasulullah bersabda : “Innama
yalbasul harira fii (dun-ya) man laa khalafa lahu fiil akhirah”. Sesungguhnya
orang yang memakai kain sutra di dunia maka dia tidak akan memakainya di
akhirat. (Mutafaq ‘alaihi)
Ketiga : Dari Umar bin Khaththab, Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian memakai kain sutera karena
sesungguhnya siapa saja yang memakainya di dunia maka dia tidak akan memakainya
di akhirat. Beliau (juga) bersabda : “Sesungguhnya
orang yang memakai kain sutera adalah orang yang tidak mempunyai bagian
(keberuntungan)”. H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Keempat : Dalam sunan an Nasa’i dari Abu Sa’id al Khudri disebutkan
bahwa ada seorang laki laki datang dari Najran menemui Rasulullah Salallahu
‘alaihi wasallam. Sedangkan lelaki itu memakai sebuah cincin emas pada
tangannya. Maka Rasulullah berpaling darinya dan bersabda : “Innaka ji’tanii wa fii yadika jamratun min
naari”. Sesungguhnya engkau telah
datang menemuiku sedangkan di tanganmu ada bara api dari neraka.
Dalam perkara ini, Syaikh Muhammad
bin Shalih al Utsaimin memberi nasehat : Takutlah (bertakwalah) kepada Allah
wahai orang yang beriman !. Jauhilah apa
yang diharamkan oleh Allah untukmu bertaubatlah engkau kepada Rabb-mu sebelum
kematian datang menjemputmu.
Maka sedekahkanlah emas yang engkau
pakai kepada keluargamu atau kerabatmu dan orang di luar kerabatmu agar benda
itu jauh darimu agar jiwamu tidak menggodamu di kemudian hari untuk memakainya
kembali karena engkau melihat bahwa perhiasan tersebut ada pada diri mereka.
Sungguh Allah Ta’ala berfirman : “Dan tidaklah pantas bagi laki laki yang beriman dan perempuan yang
beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia tersesat, dengan kesesatan
yang nyata”. (Q.S al Ahzaab 36)
Oleh karena itu seorang laki laki
muslim hendaklah tidak mengenakan sutera dan emas yang diharamkan baginya. Ingatlah
bahwa ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu maka tidak ada kebaikan bagi seorang
yang beriman kecuali mengambil posisi
sami’na wa atha’naa. Kami dengar dan kami taat. Inilah posisi yang paling
selamat, tidak ada yang lain.
Insya Allah ada manfaatnya untuk
kita semua. Wallahu A’lam. (1.105)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar