Kamis, 29 Maret 2018

JANGAN MENGAMBIL HARTA ORANG LAIN SECARA BATHIL


JANGAN MENGAMBIL HARTA ORANG LAIN SECARA BATHIL

Oleh : Azwir B. Chaniago

Di zaman ini ada sebagian manusia suka mengambil harta orang lain secara bathil. Barangkali mereka tergiur dengan harta dunia dan segala perhiasannya yang terlihat menarik dan indah di mata mereka. Lalu berusaha mendapatkan harta dengan berbagai cara  meskipun bathil.

Ketahuilah bahwa perbuatan ini adalah buruk, sangat memalukan dan tercela. Sungguh ini adalah merupakan satu diantara dosa besar. Allah Ta’ala telah mengingatkan dalam firman-Nya :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu  dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.  (Q.S al Baqarah 188).

Syaikh as Sa’di berkata : Maksudnya, janganlah kalian mengambil harta sebagian kalian artinya harta selain kalian. Allah menyandarkan harta itu kepada mereka karena sepatutnya seorang muslim mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia menghormati harta saudaranya sebagaimana (haknya terhadap hartanya) dihormati.
Dan barangsiapa yang mengemukakan di hadapan hakim hujjah hujjah yang bathil lalu hakim memenangkan perkaranya maka sesungguhnya hal itu tidaklah halal buat baginya. Dengan demikian ia telah memakan harta orang lain secara bathil dan dosa. Dan ia mengetahui hal itu, maka hukumannya akan lebih keras. (Tafsir Taisir Karimir Rahman). 

Sungguh perbuatan  mengambil harta orang lain secara bathil sangatlah banyak macam dan jenis serta keadaannya. Semuanya bermuara kepada perbuatan zhalim. Setiap bentuk kezhaliman adalah diharamkan dan kezhaliman adalah kegelapan di akhirat. 

Dalam sebuah hadis dari Ibnu Umar,  Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
 
اَلظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Kezaliman itu adalah kegelapan yang berlapis pada hari kiamat. (H.R Imam Bukhari, Imam Muslim dan at Tirmidzi).

Ketahuilah bahwa dalam satu hadits qudsi Allah Ta’ala mengharamkan kezhaliman bagi diri-Nya dan melarang perbuatan zhalim. 

يَا عِبَادِيْ إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلَا تَظَالَمُوْا

Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram terjadi diantara kalian, oleh karena itu janganlah kalian saling menzalimi. (HR Muslim dan Tirmidzi dari Abu Dzar Al-Ghifari).

Imam adz Dzahabi berkata : Yang termasuk dalam bab ini (kezhaliman dengan mengambil harta orang lain secara bathil, pen.) adalah pemalak, pembegal, pencuri, pembohong, pengkhianat, pemalsu, orang yang meminjam sesuatu kemudian mengingkarinya. (Termasuk juga) yang mengurangi timbangan dan takaran, orang yang mengambil harta sedangkan dia tidak mengetahui siapa pemiliknya yang sah, penjual barang cacat akan tetapi dia merahasiakan cacatnya. 

(Termasuk juga) Penjudi dan orang orang yang melampaui batas dalam memberi penjelasan kepada pembeli (diantaranya adalah mempromosikan barang dagangan melebihi keadaan barang itu sendiri, pen.). Lihat Kitab al Kaba-ir).

Diantara hadits yang melarang serta ancaman memakan harta orang lain secara bathil adalah :

Pertama :  Dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan, Rasulullah bersabda :

“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit ?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak)”. H.R Imam Muslim.

Kedua : Dari Adi bin Umairah, Rasulullah bersabda :

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barangsiapa diantara kalian yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami satu jarum atau yang lebih kecil, maka dia adalah ghulul dan ia akan datang dengannya pada hari Kiamat. (Dikeluarkan oleh Muslim).

Ketahuilah bahwa sangatlah banyak keburukan yang akan mendatangi orang orang yang mengambil dan memakan harta orang lain secara bathil.

Pertama : Dari Jabir, Rasulullah bersabda : 

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ

Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram. (H.R Ibnu Hibban dalam Shahihnya).

Kedua : Dari Aisyah, Rasulullah bersabda :

مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

Barang siapa yang berbuat zhalim (dengan mengambil) sejengkal tanah maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi. (Mutafaq ‘alaihi).

Ketiga : Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda :

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa: Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku. Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya? (HR. Muslim no. 1015).

Oleh karena itu orang yang melakukan ghasb  yaitu mengambil sesuatu yang bukan miliknya atau haknya haruslah segera bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .
Barangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya. (H.R Imam Bukhari).

Terakhir, lalu bagaimana dengan para koruptor yang telah mengambil harta negara yang hakikatnya adalah milik atau hak lebih dari 250 juta orang. Pastilah para koruptor ini akan menghadapi kesulitan yang sangat besar terutama di negeri akhirat.

Wallahu A’lam. (1.256).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar