Selasa, 27 Maret 2018

TIGA PERKARA YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM SHALAT


TIGA PERKARA YANG PERLU DIPERHATIKAN 
DALAM SHALAT

Oleh : Azwir B. Chaniago

Rasulullah telah mengingatkan kita semua agar shalat sebagaimana yang dicontohkan dan diajarkan oleh beliau. Beliau bersabda :

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat. (H.R Imam Bukhari)

Di zaman ini, terkadang kita dapati saudara kita yang ketika shalat ada beberapa gerakan shalatnya yang masih perlu diperhatikan dan diperbaiki atau disempurnakan, diantaranya :

Pertama : Ada yang tidak menempelkan hidung ke sajadah ketika sujud.
Tentang kewajiban menempelkan hidung bersama dahi ketika sujud dijelaskan Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam, dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas : 
    
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan : (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. (H.R Imam Bukhari no. 812 dan Imam Muslim no. 490)

Dr. Shalih al Fauzan berkata : Orang yang sujud, namun salah satu anggota sujudnya tidak menempel tanah, maka di sana ada rincian.

(1) Jika dia tidak menempelkan sebagian anggota sujud karena udzur yang menghalanginya untuk melakukan hal itu, seperti orang yang tidak bisa sujud dengan meletakkan salah satu anggota sujudnya, maka tidak ada masalah baginya untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada anggota sujud yang bisa dia letakkan di tanah. Sementara anggota sujud yang tidak mampu dia letakkan, menjadi udzur baginya.

(2) Namun jika dia tidak meletakkan sebagian anggota sujud tanpa ada udzur yang diizinkan syariat, maka shalatnya tidak sah. Karena dia mengurangi salah satu rukun shalat, yaitu sujud di atas 7 anggota sujud.

Kedua : Ada yang menghamparkan lengan ketika sujud.
Bagaimanakah seharusnya posisi tangan ketika sujud ?. Perhatikanlah sabda  Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam berikut ini : 

(1) Dari Ibnu Buhainah, ia berkata :

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat, beliau merenggangkan lengan tangannya (ketika sujud) hingga nampak putih ketiak beliau.” (HR. Bukhari no. 390 dan Muslim no. 495).

(2) Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ

Jika engkau sujud, letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu. (H.R Imam Muslim no. 494).

(3) Dalam riwayat lain disebutkan :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ

Dari Anas bin Malik, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : Seimbanglah di dalam sujud, dan janganlah seseorang dari kamu menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing. (H.R Imam Bukhari no. 822 dan Imam Muslim no. 493).
Hadits hadits diatas merupakan dalil larangan menghamparkan dua lengan pada waktu sujud, yaitu meletakkan dua lengan di tanah (lantai atau tempat sujud, pen.). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk mengangkat dua lengan (ketika sujud), sedangkan yang diletakkan di tanah adalah dua telapak tangan.
Orang yang shalat lalu menghamparkan tangannya ketika sujud,   bisa jadi adalah keadaan atau sifat orang yang kurang semangat dalam shalat. Bisa jadi juga karena belum mengetahui bagaimana menempatkan tangan ketika sujud.
Ketiga : Ada yang tidak mengerakkan lisan dan bibir ketika melafazkan  bacaan shalat.
Kita mengetahui bahwa ada pula sebagian dari saudara kita yang ketika shalat, dari awal sampai akhir tak kelihatan bergerak (lidah) dan kedua bibirnya . Katanya dia melafazkan bacaan shalat dalam hati saja. Ketahuilah bahwa  jika seseorang mengucapkannya dalam hati ketika shalat, maka hal itu tidaklah sesuai dengan sifat shalat yang diajarkan Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam.

Kita ketahui di dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan Imam al Bukhari dan Abu Dawud bahwa Rasulullah membaca bacaan shalat dengan menggerakkan lidah dan bibirnya :

عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ، قَالَ: قُلْنَا لِخَبَّابٍ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالعَصْرِ؟، قَالَ: نَعَمْ، قُلْنَا: بِمَ كُنْتُمْ تَعْرِفُونَ ذَاكَ؟ قَالَ: «بِاضْطِرَابِ لِحْيَتِهِ»

Dari Abu Ma’mar, dia berkata : Kami bertanya kepada Khabbab, apakah Rasulullah membaca bacaan shalat pada shalat zuhur dan ashar?. Dia menjawab : Ya. Lalu kami bertanya lagi : Bagaimana kalian bisa mengetahui hal itu ?. Dia berkata: Dengan bergeraknya jenggot beliau.

Nah, kalau Rasulullah membaca hanya di dalam hati, tidak akan mungkin jenggot beliau sampai bergerak-gerak. Bahkan dalam hadits itu diungkapkan dengan kalimat “اضطراب” yang artinya goncang, menunjukkan gerakannya jelas betul-betul bergerak, bukan sekadar bergerak.

Tentang perkara ini, Imam Nawawi  mengatakan : Ketahuilah bahwa dzikir-dzikir yang disyariatkan dalam shalat dan di luar shalat, wajibkah dia atau sunat, tidak dianggap suatu dzikir sampai dilafadzkan, yang bisa didengar oleh dirinya sendiri apabila dia mempunyai pendengaran yang sehat tanpa ada yang mengganggunya. (Kitab al Adzkar).

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata : Demikian pula seluruh bacaan shalat, tidak sah jika diucapkan dalam hati. Dia harus menggerakkan lisan dan kedua bibirnya, karena BACAAN ADALAH PERKATAAN. Dan perkataan tidak mungkin terwujud kecuali dengan menggerakkan lisan serta kedua bibir.(Majmu’ Fatawa).

Demikianlah tiga perkara yang perlu diperhatikan agar shalat kita semakin baik mendapat nilai yang tinggi disisi Allah Ta’ala. Wallahu A’lam. (1.254)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar