ORANG BERIMAN BERUSAHALAH
MELAKUKAN IBADAH QURBAN
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Sungguh, perintah untuk berqurban pada hari idul Adha
dan juga bisa dilakukan pada tiga hari sesudahnya, SANGAT JELAS disebutkan
Allah Ta'ala dalam firman-Nya :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan
berqurbanlah. (Q.S al Kautsar 2).
Abu Ja'far bin Jarir berkata bahwa pendapat yang benar
adalah pendapat yang mengatakan bahwa maknanya adalah :Jadikanlah shalatmu
semuanya ikhlas hanya untuk Rabb-mu, bukan untuk berhala atau tandingan selain
Dia.
Demikian pula kurbanmu, jadikanlah hanya untuk Dia,
bukan untuk berhala-berhala. Maksudnya sebagai rasa syukurmu kepada-Nya atas
kemuliaan dan kebaikan yang Dia khususkan untukmu yang tidak ada tandingannya
dan khusus untukmu. Pendapat yang dikatakan ini amat baik. (Tafsir Ibnu
Katsir).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di berkata : Dan
setelah Allah Ta'ala menyebutkan karunia yang diberikan padanya (yaitu
Rasul-Nya), Allah Ta'ala menyuruhnya untuk bersyukur seraya berfirman : Maka
dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.
Allah Ta'ala menyebut dua ibadah ini secara khusus
karena keduanya merupakan ibadah paling utama dan amalan untuk mendekatkan diri
kepada Allah Yang Mahamulia. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Dan Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam mengingatkan
kita semua tentang berqurban sebagaimana sabda beliau :
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ
وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) namun
tidak berqurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami. (H.R Imam Ahmad, Ibnu
Majah dan yang selainnya.
Hadits ini hendaklah diperhatikan oleh hamba hamba dan
berusaha untuk memenuhinya. Janganlah meremehkan perkara ini bagi yang sanggup
untuk melaknakannya.
Ketahuilah bahwa Imam Asy Syafi'i, walaupun beliau
berpendapat bahwa berqurban itu TIDAK SAMPAI WAJIB, namun beliau berkata : Aku
tidak memberikan keringanan untuk meninggalkan ibadah qurban bagi yang mampu
melakukannya. (I'aanatut Thaalibiin).
Ada sebagian saudara saudara kita yang begitu bersemangat untuk melakukan ibadah
qurban. Lalu ketika dia tidak punya uang dia mengambil hutang untuk bisa berqurban. Ketahuilah bahwa
hakikatnya mengambil hutang untuk berqurban tidaklah dianjurkan. Bahkan Syaikh
Utsaimin berkata : Jika seseorang punya hutang maka selayaknya dia mendahulukan
pelunasan hutang dari berqurban. (Syarhul Mumti').
Namun demikian beliau memberi keringanan untuk
berhutang sebagaimana beliau berkata : Ketika seseorang tidak memiliki dana
untuk qurban di hari ‘Id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu
dekat, seperti pegawai, ketika di hari ‘id dia tidak memiliki apapun.
Dia yakin, setelah terima gaji, dia bisa segera
serahkan uang qurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berutang. Sementara
orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan qurban
dalam waktu dekat, tidak selayaknnya dia berutang.
Beliau menyebutkan alasannya : Jika tidak ada harapan
untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berutang
agar bisa berqurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan hutang,
untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu
melunasinya ataukah tidak. (Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin).
Wallahu A'lam. (3.299)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar