Minggu, 16 Juni 2024

ORANG BERIMAN BERUSAHALAH MELAKUKAN IBADAH QURBAN

 

ORANG BERIMAN BERUSAHALAH MELAKUKAN IBADAH QURBAN

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh, perintah untuk berqurban pada hari idul Adha dan juga bisa dilakukan pada tiga hari sesudahnya, SANGAT JELAS disebutkan Allah Ta'ala dalam firman-Nya :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berqurbanlah. (Q.S al Kautsar 2).

Abu Ja'far bin Jarir berkata bahwa pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa maknanya adalah :Jadikanlah shalatmu semuanya ikhlas hanya untuk Rabb-mu, bukan untuk berhala atau tandingan selain Dia.

Demikian pula kurbanmu, jadikanlah hanya untuk Dia, bukan untuk berhala-berhala. Maksudnya sebagai rasa syukurmu kepada-Nya atas kemuliaan dan kebaikan yang Dia khususkan untukmu yang tidak ada tandingannya dan khusus untukmu. Pendapat yang dikatakan ini amat baik. (Tafsir Ibnu Katsir).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di berkata : Dan setelah Allah Ta'ala menyebutkan karunia yang diberikan padanya (yaitu Rasul-Nya), Allah Ta'ala menyuruhnya untuk bersyukur seraya berfirman : Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.

Allah Ta'ala menyebut dua ibadah ini secara khusus karena keduanya merupakan ibadah paling utama dan amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah Yang Mahamulia. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).

Dan Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam mengingatkan kita semua tentang berqurban sebagaimana sabda beliau :

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) namun tidak berqurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami. (H.R Imam Ahmad, Ibnu Majah dan yang selainnya.

Hadits ini hendaklah diperhatikan oleh hamba hamba dan berusaha untuk memenuhinya. Janganlah meremehkan perkara ini bagi yang sanggup untuk melaknakannya.

Ketahuilah bahwa Imam Asy Syafi'i, walaupun beliau berpendapat bahwa berqurban itu TIDAK SAMPAI WAJIB, namun beliau berkata : Aku tidak memberikan keringanan untuk meninggalkan ibadah qurban bagi yang mampu melakukannya. (I'aanatut Thaalibiin).

Ada sebagian saudara saudara kita yang  begitu bersemangat untuk melakukan ibadah qurban. Lalu ketika dia tidak punya uang dia mengambil hutang untuk bisa berqurban. Ketahuilah bahwa hakikatnya mengambil hutang untuk berqurban tidaklah dianjurkan. Bahkan Syaikh Utsaimin berkata : Jika seseorang punya hutang maka selayaknya dia mendahulukan pelunasan hutang dari berqurban. (Syarhul Mumti').

Namun demikian beliau memberi keringanan untuk berhutang sebagaimana beliau berkata : Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk qurban di hari ‘Id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, ketika di hari ‘id dia tidak memiliki apapun.

Dia yakin, setelah terima gaji, dia bisa segera serahkan uang qurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berutang. Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan qurban dalam waktu dekat, tidak selayaknnya dia berutang.

Beliau menyebutkan alasannya : Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berutang agar bisa berqurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan hutang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak. (Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin).

Wallahu A'lam. (3.299)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar