TINGKATAN DALAM MENGINGKARI
KEMUNGKARAN
Oleh : Azwir B. Chaniago
Salah satu kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh seorang
muslim adalah mengingkari dan mencegah kemungkaran. Mengingkari atau mencegah
kemungkaran ini wajib dilakukan sesuai dengan kadar kemampuan seorang hamba.
Rasulullah salalahu ‘alaihi
wasallam bersabda : “Man ra-aa minkum munkaran falyughaiyirhu biyadihi, fain
lam yastathi’ fa bilisaanihi, fain lam yatathi’ fa biqalbihi, wa dzaalika
adh’aful iimaan” Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran, hendaklah
dia mencegah dengan tangannya. Jika tidak mampu hendaklah mencegahnya dengan
lisannya. Jika tidak mampu juga hendaklah dia mencegahnya dengan hatinya.
Itulah selemah lemah iman. (H.R Imam Muslim)
Dalam hadits ini tampak kewajiban untuk mengingkari
kemungkaran bagi setiap muslim dengan tingkatan tingkatannya.
Pertama : Mencegah dengan tangan.
Mencegah dengan tangan adalah tingkatan tertinggi dalam
mengingkari dan mencegah kemungkaran. Tapi ini hanya berlaku bagi penguasa atau
yang berwenang ataupun yang ditunjuk mewakilinya. Diantara contohnya adalah
memerintahkan membuang khamer, memusnahkan ladang ladang ganja, menutup tempat
tempat maksiat dan yang lainnya.
Ibnu Taimiyah, dalam Mukhtasar Fatawa, menyebutkan bahwa :
Tidaklah boleh setiap orang untuk menghilangkan kemungkaran dengan apa apa yang
lebih mungkar darinya. Seorang yang ingin memotong tangan pencuri, mendera
peminum khamer dan menegakkan had-had. Ini selayaknya dicukupkan didalamnya
atas Waliyul Amr.
Kedua : Mencegah dengan lisan.
Seseorang yang melihat kemungkaran lalu dia tidak berwenang
mengingkari dengan tangannya, maka adalah menjadi kewajiban baginya untuk
mengingkari dengan lisannya jika dia mampu.
Lalu jika ada sementara orang yang melakukan kemungkaran karena
kebodohan atau tidak ada pengetahuan mereka terhadap batasan kemungkaran maka
ini termasuk wilayah yang perlu diingkari dengan lisan. Bisa dengan nasehat,
arahan, peringatan dan yang sejenisnya. Ini dapat dilakukan oleh para ulama
atau orang orang yang berilmu. Jadi tidak boleh sembarang orang bisa
melakukannya karena dikhawatirkan akan mendatangkan kemungkaran lain yang sama
buruknya atau bahkan lebih buruk.
Mengingkari atau mencegah dengan lisan ini bisa dilakukan
menurut tahapan yang sesuai dengan keadaannya. Tahap awal bisa dilakukan dengan
nasehat yang lemah lembut, lalu dengan nasehat yang menakut nakuti dan
berikutnya bisa pula dengan ucapan yang agak keras.
Ketiga : Mengingkari dengan hati.
Seseorang yang melihat kemungkaran tetapi tidak mampu melakukan
pengingkaran dengan tangan karena tidak punya kekuasaan. Tidak mampu pula
mencegah dengan lisannya karena tidak berilmu maka kewajibannya untuk
mengingkari suatu kemungkaran tidaklah menjadi gugur. Dia masih punya kewajiban
untuk mengingkari dengan hatinya. Seharusnya dia tetap membenci kemungkaran
tersebut dengan hatinya, meskipun dalam hal ini Rasulullah menyebutkan sebagai
adh’aful iimaan, selemah lemah iman.
Semoga Allah Ta’ala memberi kekuatan kepada kita untuk
mengingkari setiap kemungkaran sesuai kemampuan yang kita miliki.
Allahu a’lam. (173)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar