LAKI LAKI JANGAN MEMAKAI PERHIASAN
KHUSUS UNTUK WANITA
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Di berbagai negeri termasuk negeri kita,
gelang, anting, kalung dan yang semacamnya diakui oleh masyarakat sebagai
perhiasan yang khusus untuk wanita. Cuma
saja terkadang kita menyaksikan ada laki
laki yang memakai perhiasan semacam itu.
Diantara mereka tanpa sungkan tanpa beban ada
yang memakai kalung dan gelang. Kita berbaik sangka bahwa ketika laki laki yang
memakai perhiasan khas wanita adalah karena ketidak tahuan mereka tentang
larangannya dalam syariat Islam.
Ketahuilah bahwa laki laki dan perempuan memang
tidaklah sama yaitu sebagaimana firman-Nya :
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ
Laki-laki tidaklah sama seperti perempuan. (Ali
Imran 36).
Maka sebagai orang-orang yang beriman, kita
wajib menerimanya dan meyakini ketidaksamaan ini sebagai salah satu bentuk hikmah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, keadilan-Nya serta
kasih sayang-Nya.
Nah, untuk menjaga perbedaan antara laki-laki
dan wanita, yang merupakan hikmah dari Allah Yang Mahakuasa, maka agama Islam
melarang laki-laki yang menyerupai
wanita, atau sebaliknya. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits berikut
ini:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ
الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dia
berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (H.R Imam Bukhari, Abu
Dawud dan at Tirmidzi).
Tentang hadits ini, Al Hafizh Ibnu Hajar
Ashqalani menukil penjelasan Imam ath
Thabari, beliau mengatakan : Maknanya adalah LAKI LAKI TIDAK BOLEH MENYERUPAI
WANITA DALAM HAL PAKAIAN DAN PERHIASAN yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh
pula sebaliknya. (Fathul Baari).
Al Imam Ibnu Hajar al Haitami berkata : Laki
laki haram menyerupai wanita dengan menggunakan PERHIASAN YANG KHUSUS BAGI
WANITA, yang terus menerus digunakan wanita seperti gelang tangan, gelang kaki
dan yang semisalnya. (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra).
Oleh sebab itu mari kita jaga diri kita dan
kita ingatkan saudara saudara kita untuk tidak menggunakan perhiasan yang merupakan
kekhususan untuk wanita.
Lalu datang pertanyaan bagaimana dengan
semacam gelang yang dipakai oleh pasukan perang dan juga Jemaah haji.
Ketahuilah bahwa meskipun itu semacam gelang
hakikatnya bukanlah perhiasan tetapi sebagai sarana identifikasi yang
diperlukan, jadi dibolehkan. Wallahu A'lam. (2.730).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar