Senin, 05 September 2022

LAKI LAKI JANGAN MEMAKAI PERHIASAN KHUSUS UNTUK WANITA

 

LAKI LAKI JANGAN MEMAKAI PERHIASAN KHUSUS UNTUK WANITA

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Di berbagai negeri termasuk negeri kita, gelang, anting, kalung dan yang semacamnya diakui oleh masyarakat  sebagai  perhiasan yang khusus untuk wanita. Cuma saja terkadang kita menyaksikan ada  laki laki yang memakai perhiasan semacam itu.

Diantara mereka tanpa sungkan tanpa beban ada yang memakai kalung dan gelang. Kita berbaik sangka bahwa ketika laki laki yang memakai perhiasan khas wanita adalah karena ketidak tahuan mereka tentang larangannya dalam syariat Islam.

Ketahuilah bahwa laki laki dan perempuan memang tidaklah sama yaitu sebagaimana firman-Nya :

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ

Laki-laki tidaklah sama seperti perempuan. (Ali Imran 36).

Maka sebagai orang-orang yang beriman, kita wajib menerimanya dan meyakini ketidaksamaan ini  sebagai salah satu bentuk hikmah dari  Allah Subhanahu wa Ta’ala, keadilan-Nya serta kasih sayang-Nya.

Nah, untuk menjaga perbedaan antara laki-laki dan wanita, yang merupakan hikmah dari Allah Yang Mahakuasa, maka agama Islam melarang   laki-laki yang menyerupai wanita, atau sebaliknya. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits berikut ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (H.R Imam Bukhari, Abu Dawud dan at Tirmidzi).

Tentang hadits ini, Al Hafizh Ibnu Hajar Ashqalani menukil penjelasan  Imam ath Thabari, beliau mengatakan : Maknanya adalah LAKI LAKI TIDAK BOLEH MENYERUPAI WANITA DALAM HAL PAKAIAN DAN PERHIASAN yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya. (Fathul Baari).

Al Imam Ibnu Hajar al Haitami berkata : Laki laki haram menyerupai wanita dengan menggunakan PERHIASAN YANG KHUSUS BAGI WANITA, yang terus menerus digunakan wanita seperti gelang tangan, gelang kaki dan yang semisalnya. (Al Fatawa al Fiqhiyah al Kubra).

Oleh sebab itu mari kita jaga diri kita dan kita ingatkan saudara saudara kita untuk tidak menggunakan perhiasan yang merupakan kekhususan untuk wanita.

Lalu datang pertanyaan bagaimana dengan semacam gelang yang dipakai oleh pasukan perang dan juga Jemaah haji. Ketahuilah bahwa meskipun itu semacam gelang  hakikatnya bukanlah perhiasan tetapi sebagai sarana identifikasi yang diperlukan, jadi dibolehkan. Wallahu A'lam. (2.730).

 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar