Rabu, 09 Mei 2018

PASTI MERUGI JIKALAU MENGABAIKAN IBADAH SUNNAH


PASTI RUGI JIKALAU MENGABAIKAN IBADAH SUNNAH

Oleh : Azwir B. Chaniago

Tujuan penciptaan manusia paling utama ada untuk mengabdi, menyembah dan beribadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman : 

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ


Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku. (Q.S adz Dzaariyat 56).
 
Keinginan kita tentulah agar bisa beribadah kepada Allah dengan baik sehingga mendatangkan kecintaan-Nya. Tentang ibadah yang baik, sepakat para ulama,  yaitu : 

(1) Ibadah yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata. Allah Ta’ala berfirman :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadanya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus. (Q.S. Al Baiyinah 5).

(2) Ittiba’ yaitu sebagaimana yang dicontohkan dan diajarkan Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa Sallam. Beliau bersabda :

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

Barangsiapa yang mengerjakan perbuatan yang tidak dari [agama] kami, ia tertolak. (H.R Imam Muslim)

Kita mengetahui bahwa diantara ibadah yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya kepada kita ada yang sifatnya  WAJIB ATAU FARDHU ADA PULA YANG TIDAK WAJIB ATAU SUNNAH. 

Ibadah shalat ada yang wajib yaitu lima kali sehari semalam dan ada yang sunnah. Shaum ada yang wajib adapula yang sunnah. Membelanjakan harta ada yang wajib seperti zakat dan adapula yang tidak wajib yaitu infak atau sedekah berupa harta. Berkunjung ke Makkah melaksanakan ibadah haji adalah wajib dan ada pula yang sunnah yaitu umrah.

Terhadap ibadah wajib tentu orang orang beriman tak mungkin melalaikannya sedikitpun kecuali ada udzur syar’i. Namun demikian untuk ibadah sunnah banyak pula diantara orang beriman melalaikannya meskipun sebenarnya dia sanggup melakukannya.

Sungguh merugi orang orang yang suka melalaikan ibadah sunnah. Mungkin mereka merasa ini ibadah sunnah kalau tak dikerjakan tak apa apa, tak ada dosa. Padahal mereka akan rugi besar karena dalam ibadah sunnah itu ada keutamaan yang bermanfaat baginya.   
    
Pertama : Melengkapi kekurangan pada amalan wajib

 Perhatikanlah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ

Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah ‘azza wa jalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, “Lihatlah pada shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna.

Namun jika dalam shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah. Jika hamba-Ku memiliki amalan sunnah, Allah berfirman: sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunnahnya. Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini. H.R  Abu Daud no. 864, Ibnu Majah no. 1426, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Hadits ini mengingatkan bahwa amalan sunnah (seperti puasa sunnah) bisa menyempurnakan kekurangan yang ada pada puasa wajib sebagaimana halnya shalat dan amalan wajib lainnya. Oleh karena itu, jika  ingin amalan wajib kita disempurnakan, maka perbanyaklah amalan sunnah. Namun demikian jangan salah paham, misalnya seseorang tidak berusaha melakukan ibadah wajib dengan sebaik mungkin karena bersandar  kepada ibadah sunnah yang akan melengkapi kekurangan ibadah wajib.

Kedua : Mendatangkan petunjuk dan kecintaan Allah Ta’ala.

Sungguh kita sangat berharap datangnya kecintaan dan petunjuk dari Allah Ta’ala. Tentang perkara ini, sungguh Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa Sallam memberi petunjuk kepada umatnya, sebagaimana sabda beliau :

إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ

Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa memerangi wali (kekasih)-Ku, maka Aku akan memeranginya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Aku cintai. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya

Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya. (H.R Imam Bukhari no. 2506)

Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) di samping melakukan amalan wajib, akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya do’a. (Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al ‘Abad).

Oleh karena itu maka seorang hamba akan senantiasa menyempurnakan ibadah ibadah yang diwajibkan kepadanya lalu melengkapi pula dengan ibadah ibadah sunnah. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.298).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar