KEWAJIBAN ZAKAT TAHUN TAHUN LALU
YANG BELUM
DITUNAIKAN
Oleh : Azwir B. Chaniago
Salah satu kewajiban seorang beriman terhadap anugerah
Allah Ta’ala atas kelebihan hartanya adalah membayar zakat, yang disebut zakat harta atau zakat mal. Ini merupakan
kewajiban harus ditunaikan dan merupakan salah satu rukun Islam.
Sangatlah banyak ayat dalam al Qur an yang
memerintahkan orang beriman untuk memenuhi kewajiban zakat hartanya. Umumnya
perintah zakat disebutkan setelah perintah shalat, diantaranya :
Allah Ta’ala berfirman :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (Q.S al
Baqarah 43)
Allah Ta’ala berfirman :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat,
dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (Q.S al Mu’minun 56).
Allah Ta’ala akan menetapkan rahmatnya bagi
orang yang berzakat, sebagaimana firman-Nya :
وَاكْتُبْ لَنَا فِي هَٰذِهِ الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ ۚ قَالَ عَذَابِي أُصِيبُ بِهِ
مَنْ أَشَاءُ ۖ وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ
يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ
Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia
ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah
berfirman: Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan
rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk
orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman
kepada ayat-ayat Kami. (Q.S al A’raf
156)
Sungguh sangatlah
jelas perintah Allah Ta’ala agar orang orang beriman untuk menunaikan zakat.
Namun demikian ternyata sebagian manusia
di zaman ini ada lalai dalam memenuhi kewajiban zakat mal meskipun dia telah
diberi Allah Ta’ala harta yang berlimpah dan lebih. Bahkan ada yang memiliki
harta dengan jumlah jauh melebihi dari batas minimum atau nisab yang
disyariatkan.
Bahkan ada pemilik harta yang berlimpah
itu lalai. Bertahun tahun tak membayar zakat pada hal
kewajiban zakat itu adalah sampai nisabnya dan sudah melalui waktu satu tahun.
Dengan kata lain kewajiban zakat harta harus ditunaikan sekali setahun ketika
harta sudah mencapai nisabnya.
Sangatlah beragam penyebab terjadinya perbuatan
tercela ini. Ketahuilah bahwa kewajiban
membayar zakat tahun tahun sebelumnya adalah TETAP ADA DAN TERUS MENJADI TANGGUNGAN
SEMACAM HUTANG BAGINYA.
Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin pernah
ditanya tentang orang orang yang berharta tapi bertahun tahun tak membayar
zakat harta. Beliau menjawab (Ketika orang ini sadar akan kewajiban zakat
hartanya dan bertaubat, pen.) Orang ini
harus mengeluarkan zakat (yang belum sempat dia tunaikan pada tahun tahun
sebelumnya) dengan cara menghitung jumlah hartanya pada waktu terkena kewajiban
zakat. Lalu setelah itu dia harus mengeluarkan zakatnya itu.
Beliau juga berkata : Karena sejatinya (zakat
tahun tahun yang lalu yang belum ditunaikan itu) adalah HUTANG YANG MENJADI
TANGGUNGAN SI PEMILIK HARTA. Dia tidak akan lepas dari tanggunganya itu kecuali dengan
menunaikan zakat tersebut.
Jika orang ini mengatakan : Itu susah sekali
(menghitungnya karena sudah berlalu beberapa tahun). Dan juga (kemungkinan) dia
tidak menghitung hartanya kala itu. Untuk orang seperti ini kita katakan : Berusahalah dan lakukanlah hal hal yang
paling selamat !. Seandainya saudara lebihkan dari yang seharusnya maka itu
lebih baik. Misal, seharusnya 1.000 riyal lalu engkau tambah sehingga lebih
dari jumlah itu, atau engkau bayar dua kali lipat, itu (jauh) lebih baik dari
pada engkau menunaikan zakat dengan jumlah yang kurang dari seharusnya.
Jadi kelebihan itu merupakan kebaikan untukmu.
Maksudnya, jika kelebihan masuk dalam
nominal zakat yang memang wajib engkau tunaikan berarti engkau telah terbebas
dari tanggungan kewajiban zakat itu.
Namun kjika kelebihan itu bukan zakat wajib berarti itu adalah ibadah sunnah
(menjadi sedekah, peny.) bagimu.
عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ صَدَقَتُهُ
Dari Nabi
Salallahu ‘alaihi wasallam : “Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah
sedekahnya.” (H.R Ahmad dan yang selainnya dishaihkan oleh Syaikh al Albani)
(Itu
jika nominal yang dikeluarkan berlebih). Akan tetapi apabila yang engkau
keluarkan itu masih kurang dari seharusnya maka engkau akan mendapatkan dosa.
Engkau akan masuk kepada ancaman Allah Ta’ala dalam firman-Nya :
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ
يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ
بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil
dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa
kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi
mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di
hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di
bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S Ali Imran 180).
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam
mengingat bahwa harta yang tidak ditunaikan zakatnya akan berubah menjadi ular
besar yang sangat menakutkan, sebagaimana sabda beliau :
“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, namun
dia tidak menunaikan zakatnya maka pada Hari Kiamat hartanya dijadikan dalam dalam
wujud ular besar yang tidak ada sisik di kepalanya karena terlalu banyak
racunnya. Dua pojok mulut ular itu berbusa karena penuh racun. Ular itu
mencengkram dengan kedua sudut mulutnya lalu ular itu berkata, aku adalah
hartamu, aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu aku adalah simpananmu”. (H.R Imam Bukhari).
Oleh karena itu hendaklah orang orang bakhil
yang enggan mengeluarkan zakat itu mewaspadai ancaman Allah dalam perkara zakat
ini dan ancaman yang semisal dengannya.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua.
Wallahu A’lam. (1.290)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar