KISAH ORANG MISKIN MENGUMPULI ISTRI
KETIKA SHAUM RAMADHAN
Oleh : Azwir B. Chaniago
Sungguh Allah Ta’ala telah mewajibkan orang
beriman untuk melaksanakan shaum di
bulan Ramadhan selama 29 atau 30 hari yaitu sebagaimana firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Wahai orang orang yang beriman !. Diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa. (Q.S al
Baqarah 183).
Orang yang sedang berpuasa tentulah
ingin mendapat nilai yang paling baik dari puasanya. Oleh karena itu dia akan
berusaha dengan sungguh sungguh untuk menjauhi hal hal yang mengurangi nilai
apalagi yang bisa membatalkan puasa. Diantara perkara paling utama yang
membatalkan puasa adalah makan, minum dan jima’ atau mengumpuli istri di siang
hari bulan Ramadhan.
KHUSUS UNTUK LARANGAN MENGUMPULI
ISTRI DI BULAN RAMADHAN BUKAN HANYA SEKEDAR MEMBATALKAN PUASA TETAPI WAJIB
MEMBAYAR KAFARAT ATAU DENDA. Kafaratnya adalah (1) Membebaskan budak atau (2)
Memberi makan 60 orang miskin atau (3) Berpuasa 2 bulan berturut turut.
Imam Ibnu Daqiqil berkata bahwa tiga
macam kafarat itu bukan pilihan tapi menunjukkan urutan atau tertib. (Al
Ihkam). Maksudnya, jika kafarat pertama tak bisa maka baru yang kedua dan jika
kedua tak bisa maka baru kafarat yang ketiga.
Meskipun kafarat bagi yang mengumpuli
istri di bulan Ramadhan itu sangatlah berat tetapi ada saja kemungkinan terjadi
karena mengikuti hawa nafsu.
Pada zaman Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa
Sallam pernah terjadi. Inilah kisahnya, yaitu sebagaimana diceritakan oleh Abu
Hurairah : Tatkala kami sedang duduk duduk di sekitar Rasulullah datanglah
seorang laki laki. Dia berkata : Wahai Rasulullah, celakalah aku. Beliau
bertanya : Ada apa denganmu ?. Dia menjawab saya telah mengumpuli istri saya
pada hal saya sedang berpuasa.
Rasulullah lalu bertanya : Apakah engkau
memiliki seorang budak yang bisa engkau bebaskan ? Dia menjawab : Tidak.
Rasulullah kembali bertanya : Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan
berturut turut ?. Dia menjawab :
Tidak. Rasulullah bertanya lagi : Apakah kamu mampu memberi makan kepada
enam puluh orang miskin. ? Dia menjawab : Tidak wahai Rasulullah.
Lalu Rasulullah diam sejenak. Tiba tiba (ada)
yang membawakan sekeranjang kurma kepada Rasulullah. Lalu beliau bertanya : Mana
laki laki yang tadi bertanya ?. Dia menjawab : Saya ya Rasulullah. Beliau
berkata : Ambillah sekeranjang kurma ini dan bersedekahlah dengan kurma ini.
Laki laki tadi malah berkata : Apakah kepada orang yang lebih miskin dari saya
wahai Rasulullah ? Demi Allah tidak ada keluarga di daerah ini yang lebih
miskin daripada saya.
Rasulullah akhirnya tertawa hingga gigi
geraham beliau terlihat. Lalu bersabda : “Berikanlah
kurma ini kepada keluargamu” (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Dari hadits ini kita mengambil banyak faedah
diantaranya adalah bagaimana santunnya Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam
kepada orang miskin. Meskipun dia telah melakukan kesalahan yaitu mengumpuli
istri pada saat shaum di bulan Ramadhan dan tak mampu membayar kafarat lalu
diberi hadiah sekeranjang kurma.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua.
Wallahu A’lam. (1.313).