SYAIKH BIN BAZ DAN SYAIKH UTSAIMIN
TENTANG SHALAT BERJAMAAH
Oleh : Azwir B. Chaniago
Orang orang beriman mewajibkan dirinya untuk selalu
patuh kepada Allah dan Rasul-Nya
terlebih lagi dalam cara cara beribadah dan terutama sekali ibadah shalat.
Tentang kewajiban shalat dan kewajiban
shalat berjamaah sangatlah banyak perintahnya dalam syariat Islam. Diantaranya
sebagaimana dimaksud dalam firman Allah : “Wa
aqimussh shalaata wa aatuz zakaata war ka’uu ma’arraaki’in”. Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk.
(Q.S al Baqarah 43).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa :
Hendaklah kalian bersama orang orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka
yang terbaik. Dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat.
Dan banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya
shalat berjamaah. (Tafsir Ibnu Katsir).
Syaikh Abdurrahman bin
Nashir as Sa’di dalam kita Tafsirnya menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang yang
rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini
ada suatu perintah untuk shalat berjamaah dan
kewajibannya.
Ketahuilah bahwa yang
dimaksud shalat berjamaah yang syar’i dan sesuai petunjuk adalah shalat bersama
imam di masjid. Bukan di rumah meskipun di sebagian ruangan rumah di adakan
tempat shalat yang khusus.
Selanjutnya dibawah ini dinukilkan fatwa atau pendapat dua ulama besar Saudi Arabia tentang kewajiban
shalat berjamaah di masjid.
Pertama : Syaikh Abdul
Aziz bin Baz.
Ada satu kisah yaitu tentang Syaikh Abdul Aziz bin Baz,
seorang ulama besar Saudi Arabia, bekas Rektor Universitas Islam Madinah, bekas
Ketua Lajnah Daimah yaitu Dewan Tetap Urusan Riset dan Fatwa dan juga bekas Mufti Besar Kerajaan Saudi
Arabia. Beliau wafat tahun 1420 H/2000 M.
Pada suatu kali beliau bersama beberapa tamu penting lainnya
diundang oleh salah satu Duta Besar di Riyadh untuk berbuka puasa Ramadhan di
rumah Duta Besar.
Selesai berbuka puasa,
ketika hendak shalat maghrib maka tuan rumah berkata kepada Syaikh : Kita shalat di rumah dengan berjamaah,
wahai Syaikh. Mendengar itu Syaikh bin Baz terdiam sejenak lalu memukulkan
tongkatnya ke tanah dan bangkit seraya berkata : “Man sami’an nadaa-a falam
yaktihi falaa shalaata lahu illaa min ‘udzri”. Barangsiapa mendengar panggilan adzan
lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena ada
suatu udzur (halangan) H.R Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Abu Dawud, dishahihkan
oleh Syaikh al Albani).
Syaikh melanjutkan perkataannya : Berdirilah dan pergilah ke
masjid. Maka orang orang semua berdiri dan melakukan shalat berjamaah di
Masjid. (Dari Kitab Akhlak dan Keutamaan Syaikh bin Baz)
Kedua : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.
Beliau adalah seorang Ulama
Besar Kerajaan Saudi Arabia (wafat 1421
H/2001 M). Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang shalat berjamaah (bagi
laki-laki) di rumah ataukah di masjid
bersama imam, maka beliau memberikan fatwa : Kami menasehatkan kepada yang
bertanya agar bertakwa kepada Allah dan
melaksanakan shalat berjamaah bersama kaum muslimin di masjid masjid. Karena pendapat yang rajih diantara ahli
ilmu adalah bahwa shalat (fardhu)
berjamaah wajib di masjid kecuali ada udzur syar’i.
Rasulullah bersabda : “ Sungguh aku
ingin memerintahkan agar segera dikumandangkan iqamah untuk shalat, lalu aku
akan menyuruh salah seorang untuk mengimami sekelompok manusia. Kemudian aku
pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang orang
yang tidak menghadiri shalat berjamaah
lalu aku akan membakar rumah rumah mereka” (Mutafaq ‘alaih).
(Dari Maj’mu’ Fatawa Syaikh Utsaimin
dengan diringkas).
Kita mengetahui bahwa Rasulullah
memiliki pribadi yang sangat lembut. Namun jika orang orang melalaikan shalat
berjamaah ke masjid maka beliau marah
bahkan mengancam untuk membakar rumah rumah mereka. Kenapa beliau marah. Ini
tentulah karena demikian penting dan banyaknya keutamaan shalat berjamaah di
masjid bagi laki laki.
Semoga Allah memberikan kekuatan
kepada kita semua untuk senantiasa shalat berjamaah di masjid. Insya Allah ada
manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.113)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar