MUSIK TAK BOLEH DIJADIKAN OBAT
ATAU SARANA PENGOBATAN
Oleh : Azwir B. Chaniago
Muqaddimah.
Pada
running text CCTV sebuah rumah sakit pernah
ditampilkan satu tulisan bahwa musik memberi pengaruh positif, diantaranya
adalah : (1) Meningkatkan daya kerja otak. (2) Mengurangi stres. (3) Membantu
untuk fokus dalam suatu masalah. (4) Membuat
mental stabil.
Pesan
running text seolah olah menggambarkan bahwa musik bisa dijadikan obat antara
lain untuk mengurangi stress dan membuat mental stabil.
Penjelasan ulama tentang musik sebagai
obat.
Pertama : Syaikh Prof.
Abdullah bin Jibrin.
Syaikh
Jibrin rahimahullah pernah ditanya
: Apa hukum berobat dengan musik di mana sebagian orang menganggapnya
bermanfaat dan menenangkan syaraf (pikiran) ?.
Beliau
menjawab : Alhamdulillah. Pengobatan dengan musik tidak ada dasarnya bahkan
merupakan perbuatan orang-orang yang bodoh (terhadap aturan syariat). Musik
bukanlah obat melainkan penyakit (penyakit hati). Ia merupakan hal yang
melalaikan. Semua (jenis musik) merupakan penyakit bagi hati dan sebab
penyimpangan akhlak.
Sesungguhnya
pengobatan yang bermanfaat dan menenangkan jiwa adalah memperdengarkan Al-Quran
bagi si sakit, memberikan nasehat dan perkataan yang berguna.
Kedua : Syaikh Abdul Aziz
bin Baz.
Beliau
berkata : Adapun berobat dengan musik dan alat musik lainnya, maka akan
menambahkan kebatilan dan penyakit bagi si sakit. Akan berat bagi mereka untuk
mendengarkan Al-Quran, As-Sunnah dan nasehat yang berguna. (Majmu’
Fatawa Syaikh bin Baz)
Al Qur an sebagai
obat hati dan fisik.
Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullahu menafsirkan : Ini adalah penawar atau kesembuhan yang mencakup penawar hati dari penyakit-penyakitnya seperti ragu-ragu, kemunafikan dan lainnya.
Dan juga mencakup penawar bagi penyakit badan jika diruqyah pada badan sebagaimana ditunjukkan pada kisah seorang laki-laki yang tersengat kalajengking kemudian diruqyah oleh sahabat dengan membacakan surat al Fatihah. Kisah ini adalah shahih dan masyhur. (Adwa’ul Bayan)
Musik dan nyanyian dalam timbangan
syariat.
Ketahuilah
bahwa dalam syariat Islam musik dihukumi sebagai suatu yang haram. Diantara
dalilnya adalah :
Pertama : Dari al Qur an.
(1)
Allah berfiman : “Wa minannaasi man
yasytarii lahwal hadiitsi li yudilla
‘an sabiililahi bi ghairi ‘ilmin wa yattakhizahaa huzuwan, ulaa-ika lahum
‘adzaabun muhiin”. Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan
percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan
menjadikannya olok olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. (Q.S
Lukman 6).
Kalimat
lahwal hadiits (percakapan kosong) ditafsirkan oleh para ulama ahli tafsir
dengan nyanyian. Diantaranya, Ibnu Abbas ahli hadits dikalangan sahabat
menafsirkan lahwal hadiits dengan nyanyian dan yang sejenisnya. (Ibnul Jauzi
dalam Talbis Iblis).
Selanjutnya
Imam Mujahid bin Jabr seorang ulama tafsir terkemuka dikalangan tabi’in berkata : Bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadiits
adalah nyanyian. Didalam suatu riwayat beliau menjelaskan : Membayar
(menyewa) para biduan dengan biaya yang mahal, lalu mendengarkan nyanyiannya
atau yang sepertinya termasuk dari perkataan yang bathil. (Tafsir ath
Thabari)
Imam
al Qurthubi berkata : Sesugguhnya tafsir yang tepat untuk lahwal hadits (dalam
ayat ini) adalah nyanyian dan ini merupakan tafsir para Sahabat dan Tabi’in.
(Lihat Tafsir al Qurthubi)
(2)
Allah berfirman : “Wastafziz manis tatha’ta minhum bi
shautika”. Dan perdayakanlah siapa saja diantara mereka yang engkau (iblis)
sanggup dengan suaramu (yang memukau). Q.S al Isra’ 64.
Imam
Mujahid berkata : Bahwa yang dimaksud dengan shautika (suaramu yang memukau)
adalah nyanyian dan suara seruling. (Kihat
Talbis Iblis dan Tafsir Ibnu Katsir).
Kedua : Dari as Sunnah
Sangatlah banyak
keterangan dari Rasulullah tentang haramnya musik dan nyanyian. Diantaranya
adalah :
(1) Diriwayatkan dari Abu Malik al Asy’ari, dia berkata : Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sungguh, akan ada orang orang dari ummatku yang meminum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan (alunan suara) penyanyi, maka Allah akan membenamkan mereka kedalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk sebagian mereka menjadi kera dan babi”. (H.R Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan juga yang selainnya).
(2) Sungguh, benar benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera (bagi laki laki), khamr (minuman keras) dan alat alat musik. (H.R Imam Bukhari dan Ibnu Hibban).
(1) Diriwayatkan dari Abu Malik al Asy’ari, dia berkata : Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sungguh, akan ada orang orang dari ummatku yang meminum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan (alunan suara) penyanyi, maka Allah akan membenamkan mereka kedalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk sebagian mereka menjadi kera dan babi”. (H.R Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan juga yang selainnya).
(2) Sungguh, benar benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera (bagi laki laki), khamr (minuman keras) dan alat alat musik. (H.R Imam Bukhari dan Ibnu Hibban).
Ketiga : Keterangan para sahabat.
Berikut
ini adalah keterangan sahabat tentang musik dan nyanyian, yaitu :
(1)
Abdullah bin Mas’ud berkata : Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam
hati, sebagaimana air menumbuhkan (menyuburkan) tanaman. ( Atsar, riwayat Ibnu
Abid Dun-ya dan al Bahaqi)
(2)
Abdullah bin Abbas berkata : Rebana haram, al ma’aazif (alat alat musik) haram,
al kuubah (beduk atau gendang dan yang sejenisnya) haram dan seruling haram.
(Atsar, riwayat al Baihaqi).
Keempat : Pendapat Imam Mazhab yang
Empat.
(1)
Dalam Kitab Talbis Iblis disebutkan bahwa : Imam Abu Hanifah sangat membenci
nyanyian dan beliau mengatakan bahwa : Mendengarkan nyanyian adalah perbuatan
dosa.
(2)
Imam Malik berkata : Nyanyian itu hanya dilakukan oleh orang orang fasik di
daerah kami. (Mawaaridul Amaan)
(3)
Imam asy Syafi’i berkata : Nyanyian adalah satu permainan yang tidak aku sukai,
yang menyerupai kebathilan dan tipu daya. Barang siapa sering melakukannya maka
dia adalah orang yang bodoh dan persaksiannya ditolak (Mawaaridul Amaan)
(4)
Imam Ahmad bin Hambal berkata : Nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan di dalam
hati. Aku tidak menyukainya. (Kitab Talbis Iblis).
Larangan berobat
dengan yang haram.
Sungguh
Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya berobat dengan sesuatu
yang haram. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa
Allah tidak menjadikan kesembuhan dan obat pada yang Allah haramkan. Berkata Abdullah bin
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu : “Sesungguhnya
Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian di dalam sesuatu yang telah
diharamkan-Nya atas kalian.”
Oleh
karena itu jika musik dihukumi sebagai suatu yang haram maka tentu berlaku
larangan yang dimaksud dalam hadits ini yaitu tidak boleh berobat dengan
sesuatu yang haram.
Insya
Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.118).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar