Minggu, 10 September 2017

MUSIK TAK BOLEH DIJADIKAN OBAT



MUSIK  TAK BOLEH DIJADIKAN OBAT 
ATAU SARANA PENGOBATAN

Oleh : Azwir B. Chaniago

Muqaddimah.
Pada running text CCTV sebuah rumah sakit  pernah ditampilkan satu tulisan bahwa musik memberi pengaruh positif, diantaranya adalah : (1) Meningkatkan daya kerja otak. (2) Mengurangi stres. (3) Membantu untuk fokus dalam suatu masalah.  (4) Membuat mental stabil.

Pesan running text seolah olah menggambarkan bahwa musik bisa dijadikan obat antara lain untuk mengurangi stress dan membuat mental stabil.

Penjelasan ulama tentang musik sebagai obat.

Pertama : Syaikh Prof. Abdullah bin Jibrin.
Syaikh Jibrin rahimahullah pernah ditanya : Apa hukum berobat dengan musik di mana sebagian orang menganggapnya bermanfaat dan menenangkan syaraf (pikiran) ?.

Beliau menjawab : Alhamdulillah. Pengobatan dengan musik tidak ada dasarnya bahkan merupakan perbuatan orang-orang yang bodoh (terhadap aturan syariat). Musik bukanlah obat melainkan penyakit (penyakit hati). Ia merupakan hal yang melalaikan. Semua (jenis musik) merupakan penyakit bagi hati dan sebab penyimpangan akhlak.

Sesungguhnya pengobatan yang bermanfaat dan menenangkan jiwa adalah memperdengarkan Al-Quran bagi si sakit, memberikan nasehat dan perkataan yang berguna.

Kedua : Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
Beliau berkata : Adapun berobat dengan musik dan alat musik lainnya, maka akan menambahkan kebatilan dan penyakit bagi si sakit. Akan berat bagi mereka untuk mendengarkan Al-Quran, As-Sunnah dan nasehat yang berguna.  (Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baz)

Al Qur an sebagai obat hati dan fisik.

 Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullahu menafsirkan : Ini adalah penawar atau kesembuhan yang mencakup penawar hati dari penyakit-penyakitnya seperti ragu-ragu, kemunafikan dan lainnya. 

Dan juga mencakup penawar bagi penyakit badan jika diruqyah pada badan sebagaimana ditunjukkan pada kisah seorang laki-laki yang tersengat kalajengking kemudian diruqyah oleh sahabat dengan membacakan surat al Fatihah. Kisah ini adalah shahih dan masyhur.  (Adwa’ul Bayan)  
 
Musik dan nyanyian dalam timbangan syariat.
Ketahuilah bahwa dalam syariat Islam musik dihukumi sebagai suatu yang haram. Diantara dalilnya adalah :

Pertama : Dari al Qur an.
(1) Allah berfiman : “Wa minannaasi man yasytarii lahwal hadiitsi li yudilla ‘an sabiililahi bi ghairi ‘ilmin wa yattakhizahaa huzuwan, ulaa-ika lahum ‘adzaabun muhiin”. Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. (Q.S Lukman 6).

Kalimat lahwal hadiits (percakapan kosong) ditafsirkan oleh para ulama ahli tafsir dengan nyanyian. Diantaranya, Ibnu Abbas ahli hadits dikalangan sahabat menafsirkan lahwal hadiits dengan nyanyian dan yang sejenisnya. (Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis).

Selanjutnya Imam Mujahid bin Jabr seorang ulama tafsir terkemuka  dikalangan tabi’in berkata : Bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadiits adalah nyanyian. Didalam suatu riwayat beliau menjelaskan : Membayar (menyewa) para biduan dengan biaya yang mahal, lalu mendengarkan  nyanyiannya  atau yang sepertinya termasuk dari perkataan yang bathil. (Tafsir ath Thabari) 

Imam al Qurthubi berkata : Sesugguhnya tafsir yang tepat untuk lahwal hadits (dalam ayat ini) adalah nyanyian dan ini merupakan tafsir para Sahabat dan Tabi’in. (Lihat Tafsir al Qurthubi)

(2)  Allah berfirman : “Wastafziz manis tatha’ta minhum bi shautika”. Dan perdayakanlah siapa saja diantara mereka yang engkau (iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau).  Q.S al Isra’ 64.

Imam Mujahid berkata : Bahwa yang dimaksud dengan shautika (suaramu yang memukau) adalah nyanyian dan suara seruling. (Kihat Talbis Iblis dan Tafsir Ibnu Katsir). 

 Kedua : Dari as Sunnah
Sangatlah banyak keterangan dari Rasulullah tentang haramnya musik dan nyanyian. Diantaranya adalah :

(1) Diriwayatkan dari Abu Malik al Asy’ari, dia berkata : Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sungguh, akan ada orang orang dari ummatku yang meminum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan (alunan suara) penyanyi, maka Allah akan membenamkan mereka kedalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk sebagian mereka menjadi kera dan babi”. (H.R Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan juga yang selainnya). 

(2) Sungguh, benar benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera (bagi laki laki), khamr (minuman keras) dan alat alat musik. (H.R Imam Bukhari dan  Ibnu Hibban).

Ketiga : Keterangan  para sahabat.
Berikut ini adalah keterangan sahabat tentang musik dan nyanyian, yaitu : 

(1) Abdullah bin Mas’ud berkata : Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan (menyuburkan) tanaman. ( Atsar, riwayat Ibnu Abid Dun-ya dan al Bahaqi)  

(2) Abdullah bin Abbas berkata : Rebana haram, al ma’aazif (alat alat musik) haram, al kuubah (beduk atau gendang dan yang sejenisnya) haram dan seruling haram. (Atsar, riwayat al Baihaqi).  

Keempat : Pendapat Imam Mazhab yang Empat.
(1) Dalam Kitab Talbis Iblis disebutkan bahwa : Imam Abu Hanifah sangat membenci nyanyian dan beliau mengatakan bahwa : Mendengarkan nyanyian adalah perbuatan dosa. 

(2) Imam Malik berkata : Nyanyian itu hanya dilakukan oleh orang orang fasik di daerah kami. (Mawaaridul Amaan) 

(3) Imam asy Syafi’i berkata : Nyanyian adalah satu permainan yang tidak aku sukai, yang menyerupai kebathilan dan tipu daya. Barang siapa sering melakukannya maka dia adalah orang yang bodoh dan persaksiannya ditolak (Mawaaridul Amaan)
(4) Imam Ahmad bin Hambal berkata : Nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan di dalam hati. Aku tidak menyukainya. (Kitab Talbis Iblis).

Larangan berobat dengan yang haram.
Sungguh Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya berobat dengan sesuatu yang haram. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa  Allah tidak menjadikan kesembuhan dan obat pada  yang Allah haramkan. Berkata Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu : Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian di dalam sesuatu yang telah diharamkan-Nya atas kalian.” 

Oleh karena itu jika musik dihukumi sebagai suatu yang haram maka tentu berlaku larangan yang dimaksud dalam hadits ini yaitu tidak boleh berobat dengan sesuatu yang haram.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.118).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar